Minggu, 29 Juni 2014

Menyikapi Dampak Judi Online

Pencegahan Timbulnya Perjudian

Menyikapi masalah menjamurnya situs judi online di atas dan dengan mempertimbangkan hal-hal:

* Minimnya kepedulian pemerintah terhadap masalah tersebut.
* Judi adalah merupakan salah satu bentuk penyakit sosial / masyarakat yang bersifat “adiktif” dan sangat berpotensi menciptakan tindak kejahatan lainnya.
* Dari sisi agama, MUI (Majelis Ulama Indonesia) pun dengan tegas menyatakan bahwa judi adalah haram. * Saya pikir semua agama yang ada Indonesia juga tidak ada yang membenarkan adanya perjudian.
* Arena judi sekarang ada di sekitar kita, bisa di rumah, di kantor, di warnet dan bahkan ada di HP yang kita genggam.
Maka sambil menunggu langkah-langkah nyata yang akan dilakukan oleh pemerintah, tidak ada salahnya bila kita sebagai masyarakat melakukan perlindungan terhadap diri sendiri dan keluarga antara lain melalui :

Waspada dan menghindarkan diri kita dan keluarga dari aktivitas yang mengarah pada tindak kejahatan perjudian. Selalu periksa komputer, HP, rekening bank milik anggota keluarga kita. Bila ada software yang dapat memblokir situs judi, segera install di komputer Anda dan seluruh anggota keluarga.
Berilah penjelasan secukupnya kepada putra-putri kita dan anggota keluarga lainnya tentang masalah perjudian seperti jenis-jenis perjudian dan dampak negatif yang ditimbulkan.
Bekali putra-putri kita dengan pengetahuan agama yang memadai karena dengan bekal ilmu agama tersebut akan dapat menjadi rem yang ampuh untuk menghindarkan anggota keluarga menjadi korban perjudian. 

Cara Mengatasi Bagi Yang Kecanduan Berjudi

Jika penjudi mulai merasakan bahwa diri penjudi kecanduan game judi online, berikut ini adalah 4 cara mengatasi kecanduan gambling yaitu :

1. Cari tahu dulu masalahnya.
Jika penjudi bermain judi online sebagai pelarian dari masalah depresi, gelisah atau masalah hubungan, bukan perjudian online tempat pelariannya. Memanfaatkan permainan judi online sebagai tempat pelarian hanya akan membuat penjudi semakin candu dengan gambling. Psikoterapi bisa menjadi alternatif solusinya. Disana penjudi bisa belajar keahlian bagaimana memanajemen stres dengan baik.

2. Kenali pemicunya
Menjadi seorang pecandu gambling tentu karena dipicu suatu hal. Cari tahu dan kenali pemicunya. Apakah penjudi bosan, stres atau kesepian? Jika hal tadi yang menjadi penyebabnya, coba buat daftar cara alternatif untuk mengatasi perasaan itu misalnya dengan jalan-jalan bersama teman.

3. Kurangi sedikit demi sedikit kebiasaan berlama-lama berjudi online
Bagi yang sudah kecanduan dengan bermain judi online, cobalah untuk mengurangi sedikit demi sedikit kebiasaan dengan ‘bergaul’ terlalu lama dengan gambling. Misalnya, jika menghabiskan waktu 10 jam sehari untuk bermain judi online, coba kurangi 2 jam saja untuk melakukan kegiatan yang lain seperti rekreasi, ngobrol dan berkumpul dengan keluarga, atau kegiatan sosial lainnya.

4. Ubah pola kebiasan judi online
Salah satu cara untuk mengurangi ketergantungan bermain judi online adalah dengan mengubah pola kebiasaan berjudi online.

Kebiasaan bermain judi apalagi dengan kondisi sosial masyarakat yang sedikit liberal dianggap sebuah pekerjaan biasa dan wajar bahkan sering ada anggapan bahwa judi itu boleh dilakukan. Pertentangan-pertentangan dalam masyarakat sering kali muncul tentang kebolehan berjudi.
Tapi menurut pandangan Agama, judi merupakan perbuatan yang dilarang dan haram dilakukan.

Sebagaimana juga di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang mengharamkan tindakan perjudian dalam bentuk apapun, maka pemerintah Indonesia mencantumkan larangan terhadap perjudian yang dilakukan melalui internet.

Undang-Undang ITE Tahun 2008 Tentang Perjudian online

Sebagaimana di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang mengharamkan tindakan perjudian dalam bentuk apapun, maka pemerintah indonesia mencantumkan larangan terhadap perjudian yang dilakukan melalui internet. Demi mencegah dan mengurangi maraknya perjudian melalui internet tersebut, pemerintah mencantumkan larangan akan perjudian melalui internet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008 pada bab vii tentang "Perbuatan Yang Dilarang" Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kesimpulan

Kurangnya perhatian dari aparat hukum dan pemerintah serta tidak adanya niat dari masyarakat untuk menangani perjudian menjadi alasan utama perjudian tetap eksis dalam kehidupan masyarakat sehari-hari khususnya indonesia. untuk menangani perjudian melalui internet ini masih memerlukan bantuan dari berbagai pihak, temasuk kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan perjudian bagaimanapun bentuknya karena sulitnya mendeteksi dan mengantisipasi bagi masyarakat yang awam akan teknologi. Kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudian. (http://indonesianskeptics.blogspot.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar