Kamis, 10 Juli 2014

Asyik Bermain Judi, Dua Polisi Ditangkap


Asik Bermain Judi Dua  Polisi Ditangkap

Ilustrasi borgol

Tim Provost Polres Ngada menangkap 10 orang warga yang sedang bermain judi kartu di rumah salah satu anggota polisi, Minggu (29/6/2014) pukul 23.45 Wita. Dua dari 10 orang yang ditangkap itu adalah anggota polisi Polres Ngada berinisial MK dan IS.
 Para   tersangka sudah diamankan di Polres Ngada untuk dimintai keterangan. Polisi menyita barang bukti berupa kartu, uang tunai lebih dari Rp 2 juta dan handphone.
 Kapolres Ngada, AKBP Bertholomeus I Made Oka Putra, SIK membenarkan hal itu saat dikonfirmasi Pos Kupang melalui telepon selulernya, Senin (30/6/2014).
 Oka menjelaskan, saat penggerebekan di rumah milik MK di Kelurahan Trikora, provost menangkap 10 orang, termasuk pemilik rumah MK yang juga anggota polisi.
 Saat penggerebekan, pemilik rumah MK sedang tidur dan IS yang juga polisi sedang menonton televisi, sementara yang lain sementara bermain judi. Saat itu, provost langsung menangkap para pemain judi, pemilik rumah dan juga satu anggota polisi yang ada saat itu.
Oka mengatakan, 10 orang yang ditangkap itu sementara diperiksa oleh penyidik, termasuk dua anggota polisi diperiksa di bagian provost. Delapan warga sipil sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena saat penggerebekan mereka sementara bermain judi.
 Sementara dua anggota polisi masih diduga sebagai pemain judi, karena saat ditangkap, dua anggota polisi tidak sedang bermain judi. Polisi berinisial MK yang juga pemilik rumah saat itu sedang tidur dan polisi berinisial IS sedang menonton televisi.
 Namun, lanjut Kapolres, untuk mengetahui keterlibatan kedua anggotanya itu, penyidik masih meminta keterangan dari tersangka lain yang adalah warga sipil. Jika tersangka lainnya mengaku ada keterlibatan dua anggota polisi itu, maka keduanya diproses.
 "Saya masih butuh keterangan dari para tersangka lain, apakah dua anggota saya itu ikut main judi atau tidak. Terus mereka bermain di tempat itu sudah berapa kali dan siapa yang mengajak untuk bermain di tempat itu. Kalau lebih dari satu kali dan ada yang mengajak bermain, berarti pemilik rumahnya menyediakan tempat. Untuk itu, junto 55 yang menyatakan turut serta bisa kena," kataOka.
 Menurut Oka, penyidik sudah menyita handphone dari kedua anggotanya untuk mengecek komunikasi para tersangka dengan pemilik rumah. Jika anggotanya terbukti bermain judi, maka para tersangka diproses lewat pengadilan umum.
 "Kalau anggota saya terbukti bersalah, mereka diproses sama ke pengadilan umum. Saya tidak membedakan polisi dengan masyarakat di hadapan hukum," tegas Oka.
 Kedua oknum anggota polisi Polres Ngada itu bertugas pada bagian Intel. *
 Para Tersangka
1. Silvester Cay (63), asal Borong, Kabupaten Manggarai Timur
2. Hironimus Say (30), warga Ngalisabu, Kelurahan Bajawa, Kecamatn Bajawa
3. Kamilus Jawa (32), warga Kelurahan Ngedukelu
4. Dani Han (35), warga Kelurahan Tanalodu.
5. Hendrik Doko (38), warga Kelurahan Trikora
6. Kristianus Robertus Ria (32), warga Kelurahan Lebijaga
7. Yohanes Bate (33), warga Kelurahan Ngedukelu
8. Roni Bob Willa Uli (43), warga Aimere

Sumber: Pos Kupang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar