Minggu, 06 Juli 2014

Drama Raja Judi: Ditangkap, Dipenjara, Bebas, Dipenjara Lagi dan Bebas Lagi


Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Pemilik ruko yang dijadikan bisnis judi, Cindra Wijaya (48) alias Acin kembali menghirup udara bebas. Hal ini seiring putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonisnya sendiri lewat putusan PK.

Berikut kronologi kasus seperti dirangkum detikcom dari website MA, Kamis (23/4/2014):

2003
Acin menyewakan rukonya di Jalan Datuk, Pekanbaru kepada Lilis

2003-2008
Lilis menyulap ruko tersebut bak kasino lewat judi togel. Omzetnya menjadikan bisnis togelnya terbesar di Riau, bahkan Sumatera. Lilis menyatakan dalam sehari bisa memutar uang Rp 2 hingga Rp 3 miliar.

23 Oktober 2008
Polisi menggerebek ruko tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Riau waktu itu, Brigjen Hadiatmoko. 26 Karyawan dan Acin diamankan. Kapoltabes Pekanbaru Moechgiarto yang baru menjabat selama tujuh bulan dicopot dari jabatannya

22 April 2009
Jaksa menuntut Acin dijatuhi hukuman 7 tahun penjara

11 Mei 2009
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara.
5 Agustus 2009
Pengadilan Tinggi Pekanbaru membebaskan Acin lewat putusan Nomor 219/PID/2009/PTR. Majelis tinggi terdiri dari hakim ketua Sjofian Mochammad dengan didampingi oleh dua hakim anggota, Abdul Rochim dan Chaidir.
Alasannya, Acin saat ditangkap tanpa ada barang bukti judi sie jie togel. Dari keterangan 10 saksi yan diajukan ke ternyata tidak ada satu pun saksi yang melihat, mendengar dan mengalami bahwa Acin terlibat bisnis judi.

Mendapati vonis bebas, Acin angkat koper dan melenggang keluar penjara

20 Januari 2011
Ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar mengabulkan permohonan jaksa dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Acin. Namun jaksa tidak bisa mengeksekusi karena Acin tengah berada di luar negeri.

"Bagaimana mau eksekusi, orangnya aja keburu kabur," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Abun Hasbulloh.

28 Maret 2011
Atas vonis itu, Acin mengajukan PK. Namun MA tidak menerima PK tersebut karena Acin tidak hadir dalam persidangan PK.

26 Juni 2013
MA menerima PK Acin dan mengabulkan. Duduk dalam majelis PK itu Dr Zaharudiin Utama sebagai ketua. Adapun anggotanya yaitu Dr Andi Abu Ayyub Saleh dan Sofyan Sitompul. Ketiganya membebaskan karena menilai Acin hanya pemilik ruko dan tidak mengetahui sama sekali rukonya digunakan sebagai 'kasino'.

"Selaku pemilik ruko tidak pernah mengetahui adanya perjudian tersebut," cetus majelis PK pada 26 Juni 2013 yang digelar 'tertutup' tanpa dihadiri para pihak satu pun. (news.detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar