Rabu, 17 September 2014

Kisah Ratu Judi: Jatuh Miskin, Masuk Penjara dan Keluarga Porak-poranda


Judi (judi), menjanjikan kemenangan
Judi (judi), menjanjikan kekayaan
Bohong (bohong), kalaupun kau menang
Itu awal dari kekalahan
Bohong (bohong), kalau pun kau kaya
Itu awal dari kemiskinan

Penggalan lagu Rhoma Irama di atas rupanya bukan hanya penggalan lirik biasa. Di dunia nyata, lirik itu memang benar adanya. Seperti yang dialami di keluarga di Jakarta Barat yang hancur lebur karena judi. Akibat judi, keluarga tersebut jatuh miskin dan rumah tangga retak. Tak ada lagi keharmonisan akibat sang istri yang doyan bermain judi.

Kasus bermula saat Jaka (54-bukan nama sebenarnya) menikahi Bunga (37-bukan nama sebenarnya pada Oktober 1998 di Jakarta Barar. Selayaknya suami-istri yang baru menikah mereka hidup mewah dengan dikaruniai 3 orang anak.

Mereka juga tergolong keluarga kaya dengan memiliki 7 bangunan rumah dan 1 tanah kosong seluar 1.600 meter persegi. Kehidupan rumah tangga Jaka dan Bunga pun berlangsung sejahtera dan bahagia.

Namun badai menimpa keluarga tersebut pada Januari tahun 2010. Selama 12 tahun menikah, Jaka dan Bunga sering terlibat cekcok dan adu mulut. Akar masalahnya karena karena sang istri gemar bermain judi. Kekalahan demi kekalahan pun terus berdatangan.

Tak jarang sang istri menjual aset rumah tangganya demi menutup utangnya di meja judi. Kehidupan mereka akhirnya jatuh miskin. Hingga sepeda motor dan laptop milik anak pun dijual sang istri demi judi.

Tidak hanya itu, sang istri juga mengatasnamakan 7 rumah dan 1 tanah kosong atas nama dirinya. Padahal, sang suami adalah pencari nafkah dan sang istri hanya bisa menjual aset rumah tangga. Kehidupan rumah tangga mereka bagaikan diterjang tsunami. Puncaknya ketika Bunga harus mendekam di penjara sejak Januari 2011 selama 10 bulan lamanya. Apa sebab dipenjara? Tidak lain, tidak bukan karena judi.
Sebagai suami, Jaka sudah jauh-jauh hari mengingatkan kepada istri supaya tidak berkecimpung di dunia perjudian. Tetapi omongan itu tidak digubris petualangan Bunga di meja judi harus berakhir di meja hijau.

Atas apa yang dialaminya. Jaka akhirnya mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Barat (PA Jakbar). Dia meminta agar permohonan cerainya dikabulkan hakim dan meminta agar sebagian rumah dan tanah yang dimilikinya dikembalikan lagi menjadi haknya.

Gayung pun bersambut, permohonan cerai tersebut dikabulkan oleh hakim dan sebagian rumah milik sang suami dikembalikan menjadi haknya. 

"Mengabulkan permohonan Pemohon (suami). Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (istri) di depan sidang Pengadilan 
Agama Jakarta Barat," ujar ketua majelis Imaluddin yang tertuang dalam salinan putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (25/4/2014).

Putusan itu diketok oleh PA Jakbar pada 11 Oktober 2012 dengan susunan ketua majelis hakim Imaluddin serta dibantu Asril Bustami dan Ridwan Ustha sebagai hakim anggota. (http://news.detik.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar