Selasa, 16 September 2014

Polda Metro Jaya Tahan 15 Bos Judi di Jakarta


KOMPAS.COM/ALSADAD RUDIILUSTRASI
 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan 15 tersangka kasus perjudian di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Mereka berasal dari enam kasus judi berbeda seperti judi online, togel, judi bola, dan judi koprok.

"Judi online sumbernya dari luar negeri seperti Singapura, Kamboja dan Filipina. Dari 15 tersangka ini perannya berbeda. Ada operator komputer, bagian dana, pencatatan dan lainnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Polda Metro Jaya, Minggu (24/8/2014).

Ke-15 tersangka itu ditangkap sejak 26 Juni hingga 5 Juli 2014 di berbagai lokasi berbeda. Atas perbuatannya, penyidik mengenakan mereka Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Mereka juga dijerat UU No 8 tahun 2010 tentang pencucian uang.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni BlackBerry,handphone, komputer, USB, kartu ATM, laptop, modem internet, buku tabungan, uang tunai puluhan juta, hingga buku primbon.

Berikut data enam kasus tersebut:

1. Judi Togel Singapura di Kelurahan Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan, ditangkap tersangka AES alias A pada 6 Juli 2014.

2. Judi Togel Singapura di Puri Kembangan, Jakarta Barat ditangkap dua tersangka MT dan VA alias N pada 10 Juli 2014.

3. Judi Dadu Tasau di Gang Lontar, Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara ditangkap dua tersangka ER dan KT pada 13 Agustus 2014.

4. Judi bola di Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat ditangkap satu tersangka OK pada 18 Agustus 2014.

5. Judi Togel Singapura di Kelurahan Kapuk muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara ditangkap tersangka ILT pada 18 Agustus 2014.

6. Judi Togel Singapura di Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ditangkap empat tersangka yakni RW, RW alias A, WW, HS alias O pada 19 Agustus 2014. (
http://megapolitan.kompas.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar