Rabu, 17 Desember 2014

Lagi asyik judi sabung ayam, 12 WNI di Malaysia diciduk petugas

Lagi asyik judi sabung ayam, 12 WNI di Malaysia diciduk petugas
adu sabung ayam. ©REUTERS/Swoan Parker

Sebanyak 12 Warga Indonesia dan 13 warga Malaysia ditangkap saat tengah judi sabung ayam di lapangan Kampung Ngee Heng, Johor Bahru. Operasi itu digelar Badan Pencegahan Kongsi Gelap, Perjudian dan Maksiat (D7) Malaysia.

Menurut juru bicara D7, para pelaku melakukan judi sabung ayam di beberapa lokasi berbeda sejak beberapa bulan lalu.

"Ketika razia dilakukan, mereka sedang asyik bermain laga ayam dan papan judi. Namun ada yang sempat meloloskan diri ke kawasan sekitarnya," katanya seperti dilansir Antara, Senin (15/12).

"Kami mendapat informasi kegiatan akhir pekan ini dilakukan bergiliran di tempat berbeda untuk mengelak dari pihak berwajib," katanya.

Dia mengatakan, aktivitas haram tersebut biasanya dilakukan di tempat terpencil seperti di kawasan hutan dan pedalaman. Dari para pelaku, ada yang pernah ditahan dalam kasus sabung ayam dua bulan sebelumnya.

"Polisi juga merampas sembilan ekor ayam jantan hidup dan uang taruhan berjumlah 5.783 ringgit serta peralatan judi," katanya.

Seluruh tersangka ditahan dan akan dijerat dengan pasal 7(1) UU rumah judi terbuka, pasal 44 (1)(G) Ordinan Binatang 1953 dan pasal 6(3) UU Imigrasi.
[dan]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar