Minggu, 08 Februari 2015

Asyik Judi Online Digerebek Polisi

Andi Dwi Laksono (22), warga Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, ditahan Polsek Gresik, karena judi online melalui game di warung internet (Warnet) di Jl Jaksa Agung Suprapto, Gresik, Selasa (3/2/2015). Tertangkapnya pemuda tersebut dari hasil razia anggota Reskrim Polsek Gresik atas informasi masyarakat bahwa di warnet Jl Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik, digunakan judi.
Hasil razia tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit CPU, 1 Unit Monitor, 1 Unit Keyboard, 1 Unit Mouse, 1 buah ATM BCA.
Kapolsekta Gresik AKP Abdul Rokib mengatakan, segala bentuk perjudian itu dilarang oleh Undang-undang, termasuk judi online melalui internet. "Pasal yang dilanggar tersangka yaitu Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Rokib.
Sementara, tersangka Andi mengatakan, judi online dilakukan dengan membuka website. "Setelah membuka sebuah situs melalui pasword pemain judi langsung transaksi tombokan. Jika menang uang langsung ditransfer melalui bank," katanya kepada penyidik. (http://surabaya.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar