Senin, 09 Maret 2015

6 Fasiqun Penjudi di Aceh Dihukum Cambuk

 
Akibat berbuat ulah dengan berjudi, enam fasiqun dihukum masing-masing lima kali cambukan oleh Mahkamah Syari'ah Kabupaten Aceh Besar. Hukuman berlangsung di halaman Masjid Agung Kota Jantho usai Shalat Jum'at (6/3/2015). Ini merupakan pelaksanaan hukuman cambuk yang pertama kali dilakukan di Aceh Besar untuk tahun 2015.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar Djailani Ahmad mengatakan, pihaknya kembali melakukan eksekusi cambuk, dan intensitas pelanggaran Syari'at Islam di Aceh Besar Alhamdulillah relatif menurun.

“Imbauan kepada masyarakat terus kita laksanakan, sehingga masyarakat bisa memahami bahwa kita harus menghormati ajaran agama kita dan menghindari perbuatan melanggar hukum,” kata Djailani saat menyaksikan pelaksaaan uqubat cambuk di hari itu.

Enam fasiqun terdakwa yang divonis cambuk yakni, Effendi Taufik, Muksin Hamzah, Syukri, Mardiman, Afrizal dan Fitriadi. Mereka melanggar Pasal 23 ayat 1 Qanun Nomor 13 Tahun 2013 tentang Maisir.

"Keduanya mendapat hukuman lima kali cambuk setelah dipotong masa tahanan," ujar Ikhawanul Hakim selaku Penuntut Umum Mahkamah Syari'ah Jantho.

Pelaksanaan eksekusi tersebut mendapat perhatian besar dari warga setempat, sekalipun digelar di bawah sengatan terik matahari. “Semoga mereka bisa patuh dan tidak lagi melakukan pelanggar, kalau gini kan malu jadinya karena dicambuk di depan masyarakat umum,” ujar Nurdin, warga Jantho.

Djailani berharap proses eksekusi cambuk ini bisa memberi efek jera kepada para pelaku dan mengingatkan warga agar tak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, terutama hukum Syari'at Islam.
Sumber: Suara Islam Online dan Serambi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar