Rabu, 21 Oktober 2015

Digerebek, 19 Pejudi Sabung Ayam Kocar-Kacir

Digerebek, 19 Pejudi Sabung Ayam Kocar-Kacir

Ilustrasi Adu Ayam atau Sabung Ayam. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
 
Polisi menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Sindang Karsa, RT 1  RW 9, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Cimanggis, pada Rabu, 7 Oktober 2015. Penjudi kocar-kacir ketika polisi datang bersama Garnisun dan polisi militer.


Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 19 pejudi dan menyita 15 ayam aduan. "Ada yang terluka karena berusaha lompat pagar," kata Kepala Kepolisian Resor Depok Komisaris Besar Dwiyono.


Menurut Dwiyono, tentara dilibatkan karena ada dugaan pihak tersebut terlibat dalam perjudian itu. Dugaan itu meleset karena tak ada satu pun anggota TNI di antara para penjudi.

Judi sabung ayam ini sudah lama ada dan digelar di tengah permukiman. Penduduk di sekitar tempat itu resah, kemudian melapor kepada polisi. "Setelah kami dalami, benar ada judi sabung ayam. Karena itu, kami gerebek," ucap Dwiyono.


Para pejudi ini berasal dari wilayah Jabodetabek. Bahkan, ada di antara mereka yang berasal dari Cilincing, Jakarta Utara dan Sentul, Bogor. Dari tangan para penjudi, polisi juga  menyita duit sebesar Rp 3 juta. Mereka bakal dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Dera, yang turut terjaring, mengaku tidak ikut berjudi sabung ayam. Saat penggerebekan, dia sedang memperbaiki mesin air bersama dengan rekannya. "Tapi, tahu-tahu saya ditangkap," ucapnya. (TEMPO.CO)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar