Informasi yang dihimpun Timlo.net, awal perkara ini saat Amarta mengambil sertifikat rumah milik kakeknya Sadli. Kakeknya tersebut sebenarnya sudah meninggal. Amarta meminta Agus untuk memalsukan identitasnya menjadi Sadli. Agus dengan dibantu perantara yakni Rafael bertemu dengan Jony (pembeli rumah-red). Dari kesepakatan mereka, akhirnya Amarta menjual rumah milik kakeknya itu di kawasan Kelurahan Jajar, Laweyan pada Jony senilai Rp 500 juta.
“Nah, klien saya Pak Jony mengalami kerugian Rp 500 juta,” terang pengacara sidang, Song Sip saat berbincang dengan wartawan, Selasa (20/10).
Sementara, dalam persidangan terungkap motif dibalik pemalsuan identitas untuk menjual sertifikat rumah tersebut lantaran Amarta terlilit hutang judi bola.
Sedangkan, majelis hakim yang diketuai Andi Rajasa memberi vonis 3 orang pelaku tersebut berbeda –beda. Dalam putusannya, ketiga pelaku terbukti secara sah telah melakukan tindak kejahatan pemalsuan identitas terkait jual beli. Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut kepada ketiga terdakwa dengan hukuman Amarta 1,5 tahun, Rafel 3 tahun, dan Agus 2,5 tahun.
Sementara JPU Satriawan S mengatakan ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tentang pemalsuan surat.
sumber: http://www.timlo.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar