Rabu, 16 Maret 2016

Saat Razia Judi, Sekelas Ditreskrimum Polda Cuma Sita 3 Jackpot


Saat Razia Judi, Sekelas Ditreskrimum Polda Cuma Sita 3 Jackpot
Tribun Medan/ Jefri Susetio
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono (pakai kacamata) melihat 19 mesin jackpot yang diamankan dari Kampung Kubur, Jumat (8/1/2016). 

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pemilik warung, MY (53) tempat penitipan mesin judi jackpot tersebut. Saat ini tiga mesin judi jackpot sudah dibawa ke Polda Sumut, Selasa (1/3/2016).
 Subdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut cuma bisa amankan 3 unit mesin judi jackpot dari Jalan Menteng II Gang Jermal II, Medan Denai.
Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, razia ini bermula adanya informasi dari masyarakat soal perjudian jackpot di wilayah Medan Denai.
Personel Subdit III/Umum Ditreskrimum langsung melakukan penggerebekan ke warung milik MY yang memang menyediakan judi jackpot.
"Saat dilakukan penggerebekan posisi mesin jackpot dalam keadaan hidup dan tidak ada pemainnya. Dari keterangan pemilik warung permainan jackpot itu baru beroperasi 2 hari," jelasnya.
Faisal menyebut, dari interogasi pemilik warung mendapat upah 25 persen dari hasil penjualan koin.
Baru dua hari beroperasi judi jackpot itu sudah meraup keuntungan sebesar Rp 600 ribu. Dari keuntungan itu, pemilik warung mendapatkan bagian sebesar Rp 150 ribu.
"Barang bukti yang sudah kita amankan saat yaitu 3 unit mesin judi jackpot, 575 koin dan uang hasil penukaran koin senilai Rp 600 ribu,"sebutnya.
Kini, pemilik warung dan barang bukti sudah di boyong ke Mapolda Sumut untuk diproses oleh penyidik.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik mesin judi jackpot itu.
(tribun-medan.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar