Kegiatan adat berupa upacara kuangkai digelar sejumlah warga Dayak Benuaq di Kilometer (Km) 7 Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), masih menuai pro dan kontra di kalangan penegak hukum. Pasalnya selama berlangsung ritual adat itu dimeriahkan acara perjudian atau disebut “butur buyang”. Selasa (8/1) siang, Polres Kukar menggelar pertemuan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat untuk mencari jalan keluar atas permasalahan terjadi.
“Kami mendukung kegiatan kuangkai digelar di Jahab, sebagai bagian adat
warga lokal sekaligus bagian dari budaya nasional. Tapi di pelaksanaan
upacara adat itu juga diramaikan perjudian, sehingga kini angka
kriminalitas di Tenggarong meningkat. Nah inilah kami harapkan ada jalan
keluarnya. Supaya tak terjadi benturan antara warga adat dengan petugas
keamanan,” ujar Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Adi Aryanto yang
memimpin pertemuan itu.
Selain pejabat di jajaran Polres Kukar, rapat itu dihadiri perwakilan
Kodim 0906/Tenggarong, kemudian utusan sejumlah Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) terkait di Pemkab Kukar, ditambah sejumlah tokoh
masyarakat, seperti Elisason, Bahron Osik, Edy Gunawan, Samuel Robert
Djukuw, Syarial Setia dan perwakilan Kodim Tenggarong.
“Di pertemuan ini kami meminta ketegasan, mengenai siapa saja yang
boleh datang di acara adat itu. Juga mengenai apa saja yang ada di acara
tersebut?” tambah Adi.
Terkait hal itu Elisason selaku Kepala Adat Besar Dayak Kaltim lalu
menuturkan supaya Polres Kukar menanyakan ke pejabat-pejabat pemerintah
yang harus memberi dukungan atau sebaliknya. “Juga silakan panitia
upacara adat ini memberikan penjelasannya,” kata Elisason.
Kemudian Antonius sebagai Sekretaris Panitia Upacara Adat Kuangkai itu
menjelaskan bahwa acara ritual mereka gelar sangat sakral. Dibentuk
panitia untuk merencanakan upacara kuangkai terhadap anggota keluarga
yang sudah meninggal.
“Kami menggelar kuangkai di Jahab sejak 22 November 2012 sampai 9
Januari 2013. Tapi ada halangan sehingga kemungkinan acara baru selesai
Februari 2013 nanti. Kalau memang acara adat itu dilarang, pemerintah
daerah harus tegas. Bagaimana mengayomi kegiatan adat masyarakat? Supaya
tak ada gesekan petugas penegak hukum dengan warga,” kata Antonius.
Sedangkan menurut Perwakilan Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar)
Kukar, pihaknya mendapat pesan dari kepala Disbudpar untuk mendukung
kegiatan upacara adat kuangkai yang digelar warga di Jahab.
“Sedangkan soal butur buyang sebagai praktik judi, itu kami dilakukan
kajian. Di 2013 ini kami melakukan kajian, agar kegiatan adat tidak
menimbulkan kerugian. Kan di butur buyang itu ada uangnya. Jadi
disarankan diganti dengan lainnya," ujar perwakilan Disbudpar itu.
Namun Syahrial Setia selaku tokoh masyarakat Kukar menyebutkan supaya
acara adat itu diawasi lebih ketat dan waktu pelaksanaannya dibatasi.
Mengingat perjudian yang disebut mutlak menyatu dengan upacara adat itu
juga diikuti banyak warga dari luar Tenggarong.
“Kalau memang upacara adat itu harus dilaksanakan satu paket dengan
perjudian, itu harus ada aturan pendukungnya. Karena jelas bahwa
perjudian bertentangan dengan undang-undang, sedangkan adat juga mutlak
dilestarikan masyarakat,” kata Edy Gunawan, Kepala Adat Dayak yang turut
hadir di pertemuan itu.(www.balikpapanpos.co.id))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar