Senin, 16 Juni 2014

UPAYA PENANGGULANGAN PERJUDIAN

A. Adanya Perjudian
Antisipasi dan ancaman yang dikemukakan oleh pimpinan Polri saat ini yaitu Kapolri Jendral Polisi.Drs. Sutanto. dengan memberikan pernyataan terhadap para pelaku tindak pidana baik perjudian, premanisme, prostitusi, maupun korupsi akan diberantas sampai tuntas demi mencapai supremasi hukum dan penegakan hukum yang benar sesuai dengan Undang-Undang maupun ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Pengawasan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum sebagai suatu institusi yang dapat melakukan pengawasan dan tindakan yang tegas di lapangan. Sehingga bagi pelaku tindak pidana perjudian dalam hal ini penjual dan pembeli kupon judi togel agar tidak melakukan perbuatan tersebut di kemudian hari.
Untuk menelusuri perjudian sampai saat ini masih ada dan merupakan persoalan yang sangat besar dan sulit, pemerintah dan Aparat Penegak Hukum sudah melakukan pemantauan serta pengawasan di setiap wilayah yang dianggap terdapat tempat terjadinya perjudian. Kelemahan mendasar dari mudahnya perjudian ini, karena tindakan pemerintah maupun aparat serta masyarakat lingkungan setempat yang kurang koordinasi, sehingga pelaksanaan di lapangan aparat tidak dapat melakukan tindakan yang maksimal. Walaupun pimpinan Aparat Negara sudah memberikan sinyalemen kuat untuk dapat memberantas perjudian.
Kehidupan masyarakat yang berkembang kompleks yang sering menimbulkan pengikisan nilai-nilai keimanan dan susila membuat mereka tidak dapat melakukan upaya-upaya perbaikan moral secara menyeluruh. Tindakan masyarakat dalam mental spiritual yang menurun akan menimbulkan nasyarakat rentan terpengaruh, mudah dibujuk untuk melakukan tindakan yang mengarah kepada perbuatan negatif.
Semua komponen masyarakat yang dapat melakukan pencegahan terhadap adanya penyakit masyarakat (pekat) yaitu para tokoh agama, pimpinan dan tokoh masyarakat, harus dilibatkan dalam segala bentuk kegiatan pemberantasan perjudian.
Pengaruh dan faktor masyarakat terhadap perjudian, maraknya penyakit masyarakat di dalam kehidupan bermasyarakat, antara lain disebabkan kurangnya pengetahuan mereka tentang pengetahuan hukum serta sanksi yang diberikan apabila mereka tertangkap oleh Aparat Penegak Hukum. Banyak hal yang mendorong terjadinya kegiatan perjudian secara ringkas dalam uraian berikut ini.
1. Faktor Keimanan
Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, hampir seluruh wilayah Indonesia bagi para pemeluk agama, sering terkikis dan tererosi. Penalaran dan pengalaman terhadap nilai-nlai agama yang luntur, sering kali pemeluk agama melakukan tindakan-tindakan yang merugikan orang lain dan diri sendiri.
Kaitan dengan kegiatan merugikan orang lain banyak perbuatan-perbuatan yang mengandung unsur mendorong, menyeluruh, memberikan peluang dan kesempatan memerintahkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan orang lain.
Apabila mereka dilandasi oleh aturan hukum agama yang dianutnya, mereka tidak akan berani dan berupaya untuk melakukan penjualan tersebut. Rendahnya akhlak dan perilaku tersebut tidak memperhitungkan akibat yang ditimbulkan oleh judi tersebut, sehingga masyarakat sangat terpengaruh.
Bagi masyarakat setempat dapat diberikan penyuluhan dan panutan yang tepat guna untuk membangun kesadaran mereka dalam menghentikan penjualannya yang merusak perilaku dan akhlak agama.
2. Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi juga mempengaruhi terjadinya keinginan untuk mrelakukan perjudian, juga menimbulkan suatu rangsangan bagi para pelaku perjudian secara sembunyi-sembunyi dengan membayangkan keuntungan yang lebih besar. Pada umumnya penghasilan masyarakat dapat digolongkan berpenghasilan menengah tetapi ada juga yang berpenghasilan rendah yang dapat menimbulkan keinginan untuk melakukan perjudian, Sehingga pelaku perjudian merasa tertarik dan menjalankannya hal tersebut.
B. Sanksi Pidana oleh Aparat Penegak Hukum terhadap Tindak Pidana Perjudian
1. Pertanggungjawaban Pidana
Pertanyaan yang timbul ialah kapan orang mempunyai kesalahan. Kesalahan merupakan masalah pertanggungjawaban pidana, seseorang melakukan kesalahan jika pada waktu melakukan delik dilihat dari segi masyarakat patut dicela. Dengan demikian, seseorang mendapatkan pidana tergantung pada 2 (dua) hal :
a. Harus ada perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang atau dengan kata lain harus ada unsur melawan hukum.
b. Terhadap pelakunya ada unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan kealpaan, sehingga perbuatan yang melawan hukum tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Menurut Martiman Prodjohamidjojo mengenai pemidanaan mendefinisikan sebagai berikut :
“Suatu perbuatan melawan hukum belumlah cukup untuk menjatuhkan pidana di samping perbuatan yang melawan hukum harus ada seorang pembuat yang bertanggung jawab atas perbuatannya yaitu unsur kesalahan ada dalam arti kata bertanggung jawab”[33].
Pertanggungjawaban menurut ilmu hukum pidana kemampuan bertanggung jawab seseorang terhadap kesalahannya telah melakukan yang dilarang Undang-Undang atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang ditetapkan Undang-Undang.
Melawan hukum dan kesalahan adalah unsur-unsur peristiwa pidana atau perbuatan pidana dan antara keduanya terdapat hubungan yang erat. Dalam hukum pidana adalah mengenai perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan. Perbuatan pidana berkaitan dengan dasar untuk menjatuhkan pidana. Sedangkan pidana merupakan sanksi yang dijatuhkan kepada orang yang melakukan perbuatan pidana atas perbuatan tersebut untuk mampu bertanggungjawab.
Mengenai kemampuan bertanggungjawab seseorang terhadap perbuatan pidana yang dilakukan diatur pada KUHPidana.
Menurut Jonkers yang dikutip oleh Martiman Prodjohamidjojo :
“Istilah dapat dipertanggungjawabkan atau tidaknya perbuatan. Jangan dicampuradukkan dengan dasar penghapus pertanggungjawaban, karena kurang sempurnya akal atau karena sakit berubahnya akal tersebut dalam KUHP : perkataan yang dipakai Negeri Belanda, semula bunyinya sama. Sekarang perluas dan perkataan akal diganti dengan jiwa, di dalam praktek di Indonesia seperti juga di Negeri Belanda sebelum adanya perubahan, maka akal diartikan jiwa. Penghapus ini termasuk orang dungu, goblok, pikiran tidak sehat, gila dan sebagainya”.[34]
Roeslan Saleh (1968 : 61-67) yang dikutip oleh Martiman Prodjohamidjojo menyatakan bahwa :
“Dalam hal kemampuan bertanggungjawab ada 2 (dua) faktor, yaitu : akal dan kehendak. Akal atau daya pikir, orang dapat membedakan antara perbuatan yang diperbolehkan dan perbuatan yang tidak diperbolehkan. Dan dengan kehendak atau dengan kemauan, atau keinginan orang dapat menyesuaikan tingkahlaku mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan. Lebih lanjut Roeslan Saleh menjelaskan, bahwa adanya kemampuan bertanggungjawab ditentukan oleh dua faktor. Akal dapat membedakan antara perbuatan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan, sedangkan faktor kehendak bukan faktor yang menentukan mampu bertanggungjawab melainkan salah satu faktor dalam menentukan kesalahan. Karena faktor kehendak adalah tergantung dan kelanjutan dari faktor akal, lagipula bahwa kemampuan bertanggung jawab hanya salah satu faktor dari kesalahan.”[35]
Dari pendapat para ahli hukum pidana tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan :
Pertanggungjawaban pidana atau kesalahan dalam arti luas ialah :
a. Kemampuan pertanggungjawaban orang yang melakukan perbuatan.
b. Hubungan batin (sikap psikis) orang yang melakukan perbuatan dengan perbuatannya.
c. Tidak ada kesalahan menghapus pertanggung jawaban pidana pembuat.
Kesalahan dalam arti sempit :
a. Kesengajaan
Kesengajaan atau sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu, disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukannya. Hukum pidana terdapat teori kesengajaan, yaitu :
a. Teori kehendak. Inti dari kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan Undang-Undang.
b. Teori pengetahuan atau membayangkan sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya, orang tidak bisa menghendaki akibat, inkan dapat membayangkan.
Kemampuan bertanggung jawab seorang secara sadar dalam melakukan tindak pidana dalam keadaan jiwa yang sehat dan dalam keadaan normal sehingga dalam hal ini dinyatakan mampu bertanggung jawab.
C. Usaha-usaha yang Dilakukan Aparat Penegak Hukum Serta Hambatannya dalam Menanggulangi Perjudian.
Dalam melakukan upaya pencegahan terhadap perjudian Aparat Penagak Hukum menjalankan beberapa kegiatan antara lain : patroli, pemantauan, penyuluhan, penangkapan serta memberikan sanksi yang berat bagi pelaku perjudian.
1. Melaksanakan Operasi Rutin dan Operasi Khusus yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian.
Operasi atau razia kepolisian yang berkesinambungan oleh Aparat Keamanan/Aparat Penegak Hukum terhadap penyakit masyarakat (pekat) besar artinya. Berkesinambungan dimaksudkan selain menghilangkan harapan para oknum untuk memperoleh untung dari permainan judi tersebut juga untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa akan memberantas penyakit masyarakat tersebut.
Tampaknya Aparat Penyidik dalam menangani masalah hasil-hasil razia tersebut masih lamban, karena terpengaruh terhadap hal-hal formil yang dikhawatirkannya. Jika tidak demikian, akan tidak diterima penuntut umum atau pengadilan akan membebaskan tersangka. Permasalahan dalam hal ini terletak pada pemahaman terhadap alat bukti yang memadai. dengan barang-barang hasil razia dan Berita Acara Pelaksanaan Razia/Berita Acara.
Pasal 13 Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Tugas Pokok Kepolisan Negara Republik Indonesia :
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menegakkan hukum.
c. Memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14 (1) melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 2 tahun 2002 :
a. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
b. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.
c. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
d. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
e. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
f. Melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk arsa.
2. Peranan Penyuluhan Aparat Penegak Hukum di dalam Masyarakat
Pada umunya di negara-negara berkembang, sebagian masyarakat masih dikategorikan “miskin” dimana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari makan/minum secara memadai, mengalami kesulitan. Suatu keganjilan dalam pemikiran maupun benar sanubari bahwa golongan masyarakat ini, umumnya memiliki anak lebih dari dua bahkan ada yang melebihi setengah lusin. Keganjilan lain adalah adanya pria dari golongan ini yang beristri dua atau tiga. Kemungkinan hal ini terjadi karena, yang bersangkutan mencari kepuasan pengganti, menurut istilah Calvins’ Hall.
Mengenai kebutuhan manusia, Prof. Dr. Mirat mengatakan, antara lain sebagai berikut :
“Mula-mula kebutuhan itu hanya bersifat kebutuhan biologis semata-mata yaitu, makan, minum dan seks saja. Selanjutnya kebutuhan ini ditambah dengan kebutuhan sosial, mengembangkan diri dan untuk dicintai dan mencintai serta kebutuhan fisik misalnya agama dan ideologi”28)
Pada era globalisasi ini, tampaknya nilai kebendaan lebih menonjol dari nilai budi/norma/akhlak. Hal ini memerlukan perhatian agar nilai kebendaan dan nilai budi/rohani selalu serasi. Keserasian tersebut seyogianya ditumbuhkan dan dikembangkan sejak dini, sejak anak-anak.
Perkembangan anak-anak di daerah pedalaman/perkampungan masih memerlukan perhatian. Masih banyak orang tua yang belum memahami perkembangan dan pertumbuhan jiwa anak.
Dengan demikian, terasa sangat penting informasi-informasi kepada orang tua berkenan dengan hal-hal yang dapat menghambat pembangunan jiwa anak/remaja/pemuda/pemudi agar kelak menjadi pemuda/pemudi yang berbudi dan terhindar dari kejahatan terhadap kesusilaan.
Sebagai anak/remaja/pemuda/pemudi, adalah hal yang wajar tidak diliputi oleh kekurangan-kekurangan khususnya dalam bertingkah laku dan menanggapi nilai-nilai tertentu. Keinginan tahu/mengetahui masih sangat tinggi. Dalam hal mengisi kekurangan tersebut, perlu diberikan penyuluhan atau informasi, baik untuk menghindarkan hal-hal yang membahayakan perkembangan budidaya maupun terhadap bahaya-bahaya yang mungkin akan dialaminya.
3. Tindakan Kepolisian berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, tentang Kepolisan Republik Indonesia.
Pasal 13 Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Tugas Pokok Kepolisan Negara Republik Indonesia :
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menegakkan hukum.
c. Memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14 (1) melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 2 tahun 2002 :
a. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
b. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.
c. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
d. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
e. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f. Melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
g. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.[36]
Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian :
a. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
b. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
c. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian, serta
d. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 (1) Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI
a. Menerima laporan dan/atau pengaduan.
b. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
c. Mencegah dan menanggulangi timbulnya penyakit masyarakat.
d. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Mengeluarkan peraturan kepolisian lingkup kewenangan administrasi kepolisian.
f. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
g. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
h. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang.
i. Mencari keterangan dan barang bukti.
j. Menyelenggarakan pusat informasi kriminal nasional.
k. Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat.
l. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat.
m. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementra waktu.
Pasal 16 (1) Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI :
a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeladahan dan penyitaan.
b. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
c. Membawa dan menghadapkan orang kepada peyidik dalam rangka penyidikan.
d. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
h. Mengadakan penghentian penyidikan.
i. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
j. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
k. Memberi petunjuk dan bantuan peyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum, dan
l. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Pasal 17 Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI :
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya di daerah pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI :
a. Untuk kepentingan umum Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
b. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Indonesia.
Pasal 19 Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI :
a. Dalam melakasanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
b. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan.
Berdasarkan penjelasan yang didapatkan dari Polres Metro Bekasi yang dilakukan Aparat Kepolisian untuk menanggulangi VCD porno, adalah :
a. Penyuluhan
Penyuluhan Aparat Kepolisian misalnya melakukan penyuluhan pengetahuan dan pendidikan sosial, pendidikan moral, agama dan sebagainya, guna mengembangkan tanggung jawab warga masyarakat terhadap kejahatan.
b. Patroli
Patroli Aparat Kepolisian mengontrol semua aktivitas kegiatan masyarakat.
c. Melakukan Penyelidikan
Melakukan penyidikan untuk mencari informasi suatu peristiwa atau barang bukti perjudian.
d. Melakukan Penyidikan
Melakukan penyidikan serangkaian tugas penyelidikan.
e. Operasi Khusus
Operasi Khusus adalah Aparat Kepolisian melakukan razia mencari barang-barang bukti atau secara terang-terangan.
f. Melakukan Penangkapan
Melakukan penangkapan, aparat kepolisian melakukan penangkapan penjual togel.
g. Melakukan Penahanan
Melakukan penahanan sesudah melakukan penangkapan, Aparat Kepolisian melakukan penahanan.
h. Menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Barang Bukti dan Tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.
Sesudah melakukan penahanan Aparat Kepolisian menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.
Setelah penerimaan BAP barang bukti togel dan tersangka, kejaksaan melakukan pemeriksaan dan penelitian untuk membuat surat dakwaan terhadap kasus tersebut. Mengenai penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
4. Peranan Polisi Mitra Masyarakat
Kepolisian yang mempunyai fungsi dan tugas sebagai Aparat Penegak Hukum yang melindungi dan mengayomi masyarakatnya, dengan melakukan berbagai upaya dan tindakan, pencegahan maupun penanggulangannya agar anggota masyarakat dapat terhindar dari judi dan akibat perjudian yang terjadi dalam masyarakat.
Berbagai tindakan dilakukan antara lain dengan melakukan penyuluhan, dan penerangan kepada anggota masyarakat mengenai akibat judi secara sosial dan secara hukum. Tindakan secara sosial atau yang bersifat non-hukum dilakukan melalui upaya pendekatan dan penyuluhan mengenai bahaya judi bagi masyarakat.
Disamping itu dilakukan upaya penindakan seperti penggerebekan lokasi perjudian dilakukan karena kegiatan itu melanggar hukum dan norma-norma lainnya yang dianut dalam masyarakat. Mengingat judi sekarang marak dilakukan dalam masyarakat, dengan berbagai bentuk dan caranya masing-masing, pihak yang menjadi korban dari segala macam perjudian ini adalah masyarakat golongan bawah yang harus memenuhi kebutuhan hidup yang semakin sulit, tetapi mereka justru melakukan hal yang salah dengan melakukan judi dan perjudian, menyandarkan kehidupannya dari judi. Mereka itu antara lain dari kalangan pedagang rokok, penjual makanan dan minuman, pengelola tempat parkir dan sebagainya.
Tampaknya para penjudi tidak jera atau belum jera atas hukuman yang diberikan kepada mereka. Hukuman yang diberikan dapat berupa penindakan dengan memberi pengarahan, agar tidak melakukan lagi judi dan perjudian. Demikian pula sampai kepada proses peradilan dan menjatuhkan sanksi kepada para pelaku perjudian. Namun demikian, tampaknya belum dapat menjerakan para penjudi. Selama ini sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku dan penyedia tempat judi masih sangat ringan sehingga memungkinkan mereka melakukan kembali perjudian karena bagi penyedia sarana perjudian judi dapat memberikan keuntungan bagi mereka, tetapi ada korban di pihak masyarakat kecil lainnya yang juga menginginkan mendapat keuntungan.
Pihak Aparat Kepolisian dengan berbagai cara telah berupaya untuk memberantas perjudian, yaitu melalui cara diantaranya melakukan penangkapan dan pengerebekan tempat judi, tetapi hasil yang dicapai belum memuaskan dan sampai saat ini perjudian masih marak di mana-mana. Sehubungan dengan hal itu, perlu dicarikan lagi cara yang dapat dipakai untuk mencegah dan menanggulangi perjudian yang terjadi dalam masyarakat. Di samping itu, untuk mencegah agar judi tidak menyebar dan meluas di kalangan masyarakat, yang akibatnya dapat menyengsarakan masyarakat.

Kesimpulan
1. Penyebab Perjudian di masyarakat
Keadaan perekonomian masyarakat yang sulit dan memperihatinkan merupakan salah satu penyebab rendahnya tingkat penghasilan masyarakat yang merupakan beban yang dialami sebagian besar mesyarakat. Saat ini.berbagai hal tersebut menyebabkan terjadinya peningkatan judi di masyarakat kerena mereka berusaha untuk menutupi kekurangan uang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Berbagai cara ditempuh baik yang sah atau legal menurut hukum maupun yang illegal atau bertentangan dengan hukum. Salah satu cara yang banyak ditempuh adalah melalui permainan judi, walaupun mereka mengetahui bahwa judi dilarang dan akan mengakibatkan berurusan dengan pihak yang berwajib, mereka tetap melakukannya, dengan harapan kalau menang dapat menutupi kebutuan hidup mereka.
Perjudian menjadi salah satu pilihan yang dianggap sangat menjanjikan keuntungan tanpa harus bersusah payah bekerja, judi dianggap sebagai pilihan yang tepat bagi rakyat kecil untuk mencari uang dengan lebih mudah. Mereka kurang menyadari bahwa akibat judi jauh lebih berbahaya dan merugikan dari keuntungan yang akan diperolehnya dan yang sangat jarang dapat diperolehnya. Perjudian banyak ditemui di berbagai tempat atau lokasi, yang diperkirakan tidak dapat diketahui oleh pihak berwajib, bahkan dekat pemukiman pun judi sering ditemukan dan dilakukan. demikian pula di masyarakat itu sendiri sering dan banyak ditemukan judi dengan jenis. Berbagai permainan judi yang sering ditemukan dalam masyarakat adalah judi dengan menggunakan kartu remi ataupun roulette, domino dan sebagainya. Walaupun judi dilarang dan diancam dengan hukuman, masih saja banyak yang melakukannya.itu antara lain karena manusia mempunyai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, sedangkan di sisi lain tidak setiap orang dapat memenuhi hal itu karena berbagai sebab misalnya karena tidak mempunyai pekerjaan atau mempunyai penghasilan lain untuk memenuhi kebutuhan mereka. Atau dapat juga mempunyai pekerjaan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Pilihan mereka untuk menambah kekurangan kebutuhan tersebut adalah antara lain pilihannya adalah melakukan judi dan perjudian, judi menjadi alternatif yang terpaksa dilakukan meskipun mereka tahu risikonya, untuk mencukupi kebutuhannya dan keluarganya.
Di samping untuk memenuhi kebutuhannya ada juga anggota masyarakat yang melakukan perjudian karena kesenangan atau kegemarannya akan judi. Meskipun keadaan mereka secara ekonomis cukup baik dan bahkan seringkali sudah dapat memenuhi kebutuhannya dengan baik, tetap saja mereka melakukan judi karena kegemarannya untuk melakukan judi. Walaupun mereka sudah mapan secara ekonomi mereka tetap berjudi, kegemarannya dilakukan pada saat-saat santai atau ditengah kesibukannya bekerja.
2. Sikap Masyarakat
Akibat dari perjudian diketahui terjadi dalam masyarakat, judi senantiasa membawa akibat buruk bagi masyarakat. Oleh kerena itu, sikap masyarakat pada dasarnya sangat setuju diberantasnya judi secara berlanjut, tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku sehingga timbul tampak jera dan sadar bahwa judi adalah penyakit masyarakat, masyarakat yang sudah berada dalam keadaan sengsara dan serba kesulitan akan diperparah lagi dengan adanya permainan judi yang banyak terdapat di kalangan masyarakat tertentu. Judi yang menyengsarakan masyarakat harus dicegah dan diberantas, atau diupayakan agar tidak dilakukan, mengingat akibatnya pada masyarakat.
3. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Judi
Kepolisian yang mempunyai fungsi dan tugas sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat harus melindungi dan mengayomi masyarakatnya, dengan melakukan berbagai upaya dan tindakan, pencegahan maupun penanggulangannya agar anggota masyarakat dapat terhindar dari judi dan akibat yang terjadi dalam masyarakat.
Tindakan dilakukan antara lain dengan melakukan penyuluhan, dan penerangan kepada anggota masyarakat mengenai akibat judi secara sosial dan secara hukum, harus dilakukan.
Upaya penindakan seperti penggerebekan lokasi perjudian dilakukan karena kegiatan itu melanggar hukum dan norma-norma lainnya yang dianut dalam masyarakat. Mengingat judi sekarang marak dilakukan dalam masyarakat, dengan berbagai bentuk dan caranya masing-masing seperti kupon togel. Pihak yang menjadi korban dari segala macam perjudian ini adalah masyarakat golongan bawah yang harus memenuhi kebutuhan hidup yang semakin sulit, tetapi mereka justru melakukan hal yang salah dengan melakukan judi dan perjudian, menyandarkan kehidupannya dari judi, hal itu perlu diatasi dengan melalui penyuluhan dan penerangan agar menjauhi judi.
Di samping itu tampaknya para penjudi tidak jera atau belum jera atas hukuman yang diberikan kepada mereka melalui proses peradilan dengan menjatuhkan sanksi kepada para pelaku perjudian. Namun demikian, tampaknya belum dapat menjerakan mereka. Selama ini sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku dan penyedia tempat judi masih sangat ringan sehingga tampaknya tidak membuat jera para pelaku perjudian. Keuntungan dari perjudian memungkinkan mereka melakukan kembali perjudian karena bagi penyedia sarana perjudian judi dapat memberikan keuntungan bagi mereka, tetapi ada korban di pihak masyarakat kecil lainnya yang juga menginginkan mendapat keuntungan.
Saran
1. Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan perjudian selain dilakukan tindakan kepolisian juga perlu ditempuh berbagai cara yang bersifat persuasive dan juga melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi mengatasi maraknya perjudian yang terjadi dengan melaporkan kepada pihak berwajib kalau mengetahui adanya perjudian.
2. Sebaiknya dalam pelaksanaan tugas masing-masing aparat penegak hukum diadakannya Koordinasi dan kerjasama dalam melaksanakan kegiatan, untuk tercapainya penegakkan hukum yang baik
3. Pemerintah dan instansi terkait diharapkan agar memperhatikan dan memberikan sarana dan prasarana yang lengkap serta anggaran yang cukup untuk melakukan suatu kegiatan operasi atau terhadap tindak pidana perjudian
(Sumber: http://dimaslova.wordpress.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar