Rabu, 08 Oktober 2014

Sebelas penjudi tersambar petir

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
QS.Al-Maidah : 90
Tak ada waktu buat berbuat maksiat, bagi orang-orang yang senantiasa berbuat kemungkaran bahkan di hari Jum’at sekali pun, dimana hari itu seharusnya bagi setiap kaum Adam melaksanakan ibadah Sholat Jum’at malah di gunakan untuk berjudi di sebuah komplek pemakaman. Lokasi yang seharusnya menjadi tempat berziarah sambil merefleksikan makna kematian itu.
Memang pemakaman yang sunyi sering di hubungkan dengan sesuatu yang angker, namun bagi sebagian orang lagi malah menjadi tempat yang nyaman untuk melakukan perbuatan maksiat, Praktek tercela yang mereka lakukan memang jauh dari pantauan masyarakat atau petugas keamanan. Namun Allah maha kuasa atas sesuatu dengan kekuatan-Nyalah hal yang mustahil bisa terjadi.
Inilah sebuah kisah tentang sebelas penjudi yang menodai kesakralan tempat pemakaman dengan dosa.
Sebut saja namanya Galih, dia adalah seorang penggali kuburan dan perawat makam bagi orang-orang kota. Namun ia memiliki prilaku yang buruk yaitu sering bermabuk-mabukan dan berjudi di area tempatnya bekerja (komplek perkuburan). Selain itu ia memiliki perilaku yang buruk terhadap Istrinya, tampak sekali ia tidak memiliki sifat yang sesuai dengan pekerjaannya.
Galih cs, adalah diantara sekelompok kecil orang yang biasa memanfaatkan kesunyian komplek pemakaman untuk bermain judi koprok, mereka memanfaatkan sebuah gubuk kecil di tengah-tengah deretan batu nisan yang menghampar luas seagai arena berjudi. Mereka merasa nyaman karena letaknya sangat jauh dari hiruk pikuk aktivitas penduduk, Juga aman karena merasa tidak akan ada petugas keamanan yang menduga kalau di tempat itu terdapat sebuah tempat perjudian.
Naas bagi Galih pada hari Jumat, pagi-pagi sekali ia sudah berpamitan dengan istrinya, ia berdalih ingin bekerja kepada istrinya,
“Bang, ada geledek, kagak usah kerja kenapa” kata istrinya
“Ah loe, kalo gue kagak kerja mau makan apa kita” kata Galih
Mendengar jawaban seperti itu, sang istri sepertinya tak berkutik lagi.
oooOOOooo
Pria berusia 30 tahunan ini tetap pergi dengan berjalan kaki, karena memang jarak antara rumah dan lokasi perkuburan tempatnya bekerja hanya satu kilometer, namun sesampai disana ia bukan bekerja melainkan berjudi bersama teman-temannya. Kendati harus melalui jalan becek dan jembatan bambu yang harus ia seberangi untuk menuju kesana.
Sesampai di pemakaman , benar saja teman-teman Galih sudah berkumpul, Mereka berjumlah sepuluh orang, salah satunya adalah Bandar judi koprok, Dengan wajah sumringah Galih mempercepat langkahnya agar sampai di gubuk tempat perjudian digelar. Raut wajahnya memancarkan optimisme, seolah-ola ia akan segera membawa segepok uang dari hasil menang judi kali ini. Teman-temannya menyambut kedatangannya dengan gembira.
“Gue kira lue kagak bakal datang, loe khan kagak ada duit Lih!” Ejek temannya
“Kalo ginian sih, biar ujan juga gue belain, mana mungkin gue kagak datang, yang penting kudu menang” Balas Galih
“Ah loe bacot aja, udah mulai aja gih, lu pasang berapa lih” Sergah sang Bandar judi koprok tidak sabar ingin segera memulai permainan.
Judi koprok adalah judi yang menggunakan dadu bergambar atau angka, Dadu itu di kocok oleh sang Bandar, para pemain lalu memasang taruhan pada gambar atau angka tertentu. Kalau angka itu tepat dengan dugaan para pemain, maka pemain itu mendapat keuntungan dua kali lipat dari jumlah uang yang dipasangnya, jika tidak maka uang pasangan ditarik Bandar.
Meski uang pasangan dalam permainan ini hanya kecil-kecilan saja, namun rasa penasaran untuk menang terkadang membuat seseorang pemain lupa kalau ia telah menghabiskan uang banyak,
Hari itu Galih memang mengalami ketiban sial. Uang pasangannya berkali-kali ditarik sang Bandar, dan hanya satu dua kali saja ia mendapatkan kemenangan, Lama kelaman uangnya pun habis, Galih kebingungan, Sementara teman-teman yang lain masih asyik berjudi.
“Eh, Duit gue habis nich! Kayaknya kudu ambil dulu deh di rumah” kata Galih menginterupsi keasyikan teman-temannya
“Ya udah, balik sono loe, ntar sini lagi, belom habis nih, Tanggung banget” Jawab sang Bandar dalam permainan judi.
Galih lalu berdiri dari kerumunan teman-temannya, ia bergegas untuk pulang kerumah, ketika itu kira-kira pukul 11.30 siang, Hujan memang tidak selebat setengah jam yang lalu, namun petir di cakrawala masih tampak jelas menyambar-nyambar sekitar pemakaman. Galih sebenarnya mengungkapkan pada teman-temannya tentang kekhawatiran akan sambaran petir, awalnya ia takut untuk berjalan di tanah pemakaman yang memang lapang itu. Karena potensi untuk tersambar petir cukup tinggi.
Namun, bagi orang yang penasaran karena kalah judi, dan merasa harus secepatnya kembali ikut bermain demi membalas kekalahan, kekhawatiran semacam itu menjadi kecil. Apalagi Galih saat itu dalam keadaan setengah mabuk, karena selama berjudi tak henti-hentiny Ia menenggak minuman keras yang dibelinya tadi pagi. Galih pun akhirnya memberanikan diri menerobos kilatan-kilatan petir yang hamper menyentuh tanah itu.
oooOOOooo
Karena ingin segera sampai ke arena judi lagi, Galih berinisiatif memanggil tukang ojek yang mangkal tak jauh dari sekitar lokasi perjudian.
“Bang… ojek… ojek…” Teriak Galih berkali-kali.
Maklum, gemuruh petir dan hujan yang masih gerimis membuat suara Galih ibaratkan suara bisikan orang di tengah konser musik. Tidak terdengar apapun hanya lirih. Setelah berteriak cukup keras, ada juga salah seorang tukang ojek yang mendengar teriakan Galih. Dengan segera, tukang ojek itu menghampirinya.
“Anterin gue ke rumah dong ! Terus balik lagi,” Pinta Galih kepada tukang ojek itu,
Tukang ojek itu sudah mengenal Galih karena pria ini selalu meminta jasa kepada mereka, jika ia harus terburu-buru pulang ke rumahnya.
oooOOOooo
Galih segera naik ke atas sepeda motor tukang ojek itu, Teman-temannya yang masih bermain menyerunya agar cepat kembali
“Buruan Lih, jangan lama-lama” Teriak salah seorang dari mereka.
Namun baru saja sepeda motor itu bergerak beberapa meter meninggalkan arena judi, suara ledakan berbunyi amat keras. Tar, tar, tar
Galih tersambar petir itu, ia terpental dari boncengan tukang ojek itu sampai sekitar lima meter, Galih tampak lunglai, kendati tubuhnya tak sempat gosong, oleh sambaran petir, Sementara teman-teman yang lain pun ikut tersentak, karena suara ledakan petir itu sangat kuat. Telinga mereka sampai saat ini menjadi pekak
Galih meninggal seketika di tempat itu.
oooOOOooo
Peristiwa aneh tak hanya sampai disitu, ketika jenazah Galih di kuburkan ia termasuk menyusahkan orang-orang yang mengantarnya, Waktu itu kondisi masih hujan, sehingga tanah yang digali untuk memakamkan jenazah Galih longsor terus menerus hingga tiga kali menggali. Hingga akhirnya Jenazah Galih mau tak mau harus dimakamkan pada liang lahat yang banyak tulang belulang Na’udzubillah min dzalik.
Peristiwa tersambarnya Galih bukan tanpa alasan sebab tiga hari sebelum peristiwa itu, ia kepergok oleh istrinya sedang berada di komplek pelacuran. Ia ketahuan sedang nongkrong di sebuah warung minuman yang sekaligus menjadi tempat melacur. Ketika itu istrinya sedang melintas di sekitar jalan tempat pelacuran dimana ia berada. Sesampai di rumah, sang istri merasa yakin melihat Galih di sana langsung menanyainya. Dengan penuh keyakinan Galih menyangkal tuduhan sang istri, Bahkan ia bersumpah bahwa jika dirinya berbohong maka ia berani mati tersambar petir.
Perilaku Istri Galih amat berbeda dengan Galih, istrinya cukup rajin mengikuti kegiatan keagamaan seperti pengajian dan lain sebagainya.
oooOOOooo
Dari cerita ini kita dapat memperoleh dua buah pelajaran yang amat berharga, yang pertama adalah judi. Judi dan Khamar adalah dua sahabat yang tak dapat di pisahkan, Al-quran melarang keras akan hal ini
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [Q.S 5:90]
Oleh karena itu tidak halal seorang muslim menjadikan permainan judi sebagai alat untuk menghibur diri dan mengisi waktu senggang. Begitu juga tidak halal seorang muslim menjadikan permainan judi sebagai alat mencari uang dalam situasi apapun. Ada hikmah yang terkandung dan tujuan yang jelas sekali, yaitu:
1. Hendaknya seorang muslim mengikuti sunnatullah dalam bekerja mencari uang, dan mencarinya dengan dimulai dari pendahuluan-pendahuluannya. Sedang judi --di dalamnya termasuk undian-- dapat menjadikan manusia hanya bergantung kepada pembagian, sedekah dan angan-angan kosong; bukan bergantung kepada usaha, aktivitas dan menghargai cara-cara yang telah ditentukan Allah, serta perintah-perintahNya yang harus diturut.
2. Islam menjadikan harta manusia sebagai barang berharga yang dilindungi. Oleh karena itu tidak boleh diambilnya begitu saja, kecuali dengan cara tukar-menukar sebagai yang telah disyariatkan, atau dengan jalan hibah dan sedekah. Adapun mengambilnya dengan jalan judi, adalah termasuk makan harta orang lain dengan cara yang batil.
3. Tidak mengherankan, kalau perjudian itu dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan antara pemain-pemain itu sendiri, kendati nampak dari mulutnya bahwa mereka telah saling merelakan. Sebab bagaimanapun akan selalu ada pihak yang menang dan yang kalah, yang dirampas dan yang merampas. Sedang yang kalah apabila diam, maka diamnya itu penuh kebencian dan mendongkol. Dia marah karena angan-angannya tidak dapat tercapai. Dia mendongkol karena taruhannya itu sial. Kalau dia ngomel, maka ia ngomeli dirinya sendiri karena derita yang dialami dan tangannya yang menaruhkan taruhannya dengan membabi-buta. Persis cerita di atas
4. Kerugiannya itu mendorong pihak yang kalah untuk mengulangi lagi, barangkali dengan ulangan yang kedua itu dapat menutup kerugiannya yang pertama. Sedang yang menang, karena didorong oleh lezatnya menang, maka ia tertarik untuk mengulangi lagi. Kemenangannya yang sedikit itu mengajak untuk dapat lebih banyak. Samasekali dia tidak ada keinginan untuk berhenti. Dan makin berkurang pendapatannya, makin dimabuk oleh kemenangan sehingga dia beralih dari kemegahan kepada suatu kesusahan yang mendebarkan.
Begitulah berkaitnya putaran dalam permainan judi, sehingga hampir kedua putaran ini tidak pernah berpisah. Dan inilah rahasia terjadinya pertumpahan darah antara pemain-pemain judi.
5. Oleh karena itu hobby ini merupakan bahaya yang mengancam masyarakat dan pribadi. Hobby ini merusak waktu dan aktivitas hidup dan menyebabkan si pemain-pemainnya menjadi manusia yang tamak, mereka mau mengambil hak milik orang tetapi tidak mau memberi, menghabiskan barang tetapi tidak dapat berproduksi.
Selamanya pemain judi sibuk dengan permainannya, sehingga lupa akan kewajibannya kepada Tuhan, kewajibannya akan diri, kewajibannya akan keluarga dan kewajibannya akan ummat.
Tidak terlalu jauh kalau orang yang asyik hidangan hijau --menurut istilah yang mereka pergunakan-- itu akan berani menjual agamanya, harga dirinya dan tanah airnya, demi permainan judi. Kecintaannya terhadap hidangan ini akan mencabut kecintaannya terhadap barang lain, atau nilai apapun.
Hidangan ini dapat menaburkan benih permainan judi dengan segala macam cara. Sampai pun tentang harga dirinya, keyakinannya dan bangsanya, akan rela dikorbankan demi terlaksananya pekerjaan yang sia-sia ini.
Betapa benarnya dan indahnya susunan al-Quran yang mengkaitkan arak dan judi ini dalam satu rangkaian ayat dan hukumnya, sebab bahayanya terhadap pribadi, keluarga, tanah air dan moral adalah sama. Pencandu judi sama dengan pencandu arak, bahkan jarang sekali didapat salah satunya raja sedang yang lain tidak.
Betapa benarnya al-Quran yang telah menjelaskan kepada kita, bahwa arak dan judi adalah salah satu daripada perbuatan syaitan; dan kemudian diikutinya dengan menyebut berhala dan azlam serta ditetapkannya kedua hal tersebut sebagai perbuatan yang najis dan harus dijauhi.
oooOOOooo
Hikmah kedua yang dapat kita ambil dari peristiwa ini adalah bersumpah palsu dengan menyebut nama Allah SWT. Dan hal ini amat sangat dilarang oleh agama, Penulis menilai diri penulis pribadi, bahwasanya penulis sering juga melakukan sumpah seperti ini. Namun Insya Allah sekarang penulis sudah insyaf, dan semoga Allah selalu membimbing penulis kea rah amar ma’ruf.
Islam mengajarkan bahwasanya berhati-hatilah terhadap sumpah. Firman Allah SWT :
”Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun“. (QS. Al-Baqarah : 225).
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum bersumpah, Imam Malik berpendapat bahwa hukum asal sumpah adalah ‘jaiz‘(boleh). Hukumnya bisa menjadi sunnah apabila dimaksudkan untuk menekankan suatu masalah keagamaan atau untuk mendorong orang melakukan sesuatu yang diperintahkan agama, atau melarang orang berbuat sesuatu yang diperintahkan agama, atau melarang orang berbuat sesuatu yang dilarang agama Jika sumpah hukumnya mubah, maka melanggarnya pun mubah, tetapi harus membayar kafarat (denda), kecuali jika pelanggaran sumpah itu lebih baik.
Imam Hambali berpendapat bahwa hukum bersumpah itu tergantung kepada keadaannya. Bisa wajib, haram, makruh, sunnah ataupun mubah. Jika yang disumpahkan itu menyangkut masalah yang wajib dilakukan, maka hukum bersumpahnya adalah wajib. Sebaliknya jika bersumpah untuk hal-hal yang diharamkan, maka hukum bersumpahnya juga sunnah dan seterusnya.
Imam Syafi’i berpendapat hukum asal sumpah adalah makruh. Tetapi bisa saja hukum bersumpah menjadi sunnah, wajib, haram, atau mubah. Tergantung pada keadaaanya.
Menurut Imam Hanafi asal hukum bersumpah adalah ‘jaiz‘, tetapi lebih baik tidak terlalu banyak melakukan sumpah. Jika seseorang bersumpah akan melakukan maksiat, wajib ia melanggar sumpahnya. Jika seseorang bersumpah akan meninggalkan maksiat maka ia wajib melakukan sesuai dengan sumpahnya.
Menurut Mazhab Hanafi sumpah itu ada tiga macam, yaitu :
1. Al-yamin al-laghwu yaitu sumpah yang diucapkan tanpa ada niat untuk bersumpah. Pelanggaran atas sumpah ini tidak berdosa dan tidak wajib membayar kafarat.
2. Al-yamin al-mu’akkidah yaitu sumpah yang diniatkan untuk bersumpah. Sumpah semacam ini wajib dilaksanakan. Jika dilanggar harus membayar kafarat
3. Al-yaminal-gamus yaitu sumpah palsu yang mengakibatkan hak-hak orang tak terlindungi atau sumpah fasik dankhianat. Sumpah semacam termasuk dosa besar.
Dalam Ensiklopedi Islam dijelaskan bahwa kafarat atas pelanggaran sumpah ada tiga macam yaitu:
1. Memerdekakan budak.
2. Memberi makan sepuluh orang miskin yang setiap orang mendapat satu mud atau 3/4 liter.
3. Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin, masing-masing satu lembar pakaian.
(Diambil dari Intisari Islam Hidayah edisi agustus 2007)
dari www.facebook.com/Muslim.Defence.League.Indonesian.Version/posts/360978130636206

Tidak ada komentar:

Posting Komentar