BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Dapat kita kenal bahwa sejarah perjudian sudah muncul beribu-ribu tahun yang lalu sejak di kenalnya sejarah manusia. Perjudian merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang menimbulkan banyak dampak negatif dan salah satu bentuk patologi sosial.
Perjudian ini harus diartikan dengan arti yang luas juga termasuk segala pertaruhan tentang kalah menangnya tentang segala pertaruhan atau pertandingan dalam perlombaan-perlombaan yang diadakan antara dua orang atau lebih. Contoh lotre, lotto, nalo, lotre buntut, domino, dadu kopyek dan lain-lain.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perjudian
Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernialai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya. Menurut Undang-Undang Hukum Pidana pasal 303 ayat 3 menyatakan: “main judi berarti tiap-tiap permainan yang kemungkinannya akan menang pada umumnya tergantung pada untung-untungan saja, juga kalau kemungkinan bertambah besar karena permainan lebih pandai atau lebih cakap main judi mengandung juga segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau main itu, demikian juga segala pertaruhan lainnya”. Dalam kutipan pasal 303 pun menyebutkan penjudi dan penyelenggara perjudian itu sendiri dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya ± 8 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 600.000,-.
Dengan begitu, bermain judi secara resmi atau secara hukum dianggap sebagai tindak pidana dan jika ada individu yang bekerja dianggap bersalah sebab ia melakukan perjudian. Permainan judi itu sebagai tingkah laku tidak susila dan merupakan perbuatan yang merugi.
Surah Al-Maidah ayat 90 mengatakan:
“Sesungguhnya khamar, judi, mengundi nasib adalah najis dan perbuatan syaitan, maka jauhilah mudah-mudahan kalian beruntung”.
Hadis Rasulullah saw., mengatakan:
“Rasulullah saw., bersabda: Judi itu kotor maka jauhilah”
B. Cara Mengatasi Perjudian di dalam Masyarakat
Tanggapan masyarakat berbeda-beda tentang perjudian ada yang menolak sama sekali karena perjudian merupakan salah satu perbuatan yang menimbulkan banyak masalah, namun adapula yang menerimanya karena merupakan sebagai sumber penghasilan, dimana pada zaman modern ini khususnya di kota-kota besar norma-norma susila menjadi longgar dan sanksi-sanksi sosial menjadi lemah dan menentang perjudian tidak boleh dihapuskan karena disebabkan:
1. Sebagian anggota masyarakat sudah kecanduan perjudian yang semuanya bersifat untung-untungan.
2. Perjudian dan pertaruhan mereka mengharapkan keuntungan besar dalam waktu pendek dengan cara yang mudah dan kemudian untuk mendapatkan status sosial yang tinggi.
3. Perjudian itu dianggap sebagai peristiwa biasa sehingga orang bersikap acuh tak acuh terhadapnya.
Sesungguhnya pada permulaannya bermacam-macam permainan yang sifatnya relatif belaka, dan sebagai penyalur bagi ketegangan akibat bekerja berat sehari-hari, namun kegiatan itu pada akhirnya disalah gunakan oleh orang dewasa untuk aktivitas perjudian dan taruhan. Kebiasaan berjudi mengkondisionir mental individu menjadi ceroboh, malas, mudah berspekulasi, dan cepat mengambil resiko dan perkembangan. Ekses lebih lanjut antara lain adalah
1. Mendorong orang untuk melakukan penggelapan uang dan melakukan tindak korupsi.
2. Energi dan pikiran menjadi berkurang karena sehari-harinya didera oleh nafsu judi dan kerakusan ingin menang dalam waktu pendek.
3. Badan menjadi lesu dan sakit-sakitan karena kurang tidur serta selalu dalam keadaan tegang.
4. Pikiran menjadi kacau sebab selalu digoda oleh harapan-harapan menentu.
5. Pekerjaan jadi terlantar karena segenap minatnya tercurah kepada keasikan berjudi.
6. Rumah tangga tidak lagi diperhatikan.
7. Hatinya sangat rapuh, mudah tersinggung dan cepat marah.
8. Mentalnya terganggu dan menjadi sakit sedang kepribadiannya menjadi sangat labil.
9. Orang lalu terdorong melakukan perbuatan kriminal guna mencari modal untuk pemuas nafsu judinya yang tidak terkendalikan itu, orang mulai berani mencuri, berbohong, menipu, mencopet, untuk mendapatkan tambahan modal guna berjudi
10. Ekonomi rakyat mengalami kegoncangan karena orang bersikap spekulatif.
11. Diseret oleh nafsu judi yang berlarut-larut kuranglah iman kepada Tuhan sehingga mudah tergoda untuk melakukan asusila.
Beberapa saran ingin kami kemukakan untuk menanggulangi perjudian.
1. Mengadakan perbaikan ekonomi nasional secara menyeluruh menetapkan undang-undang atau peraturan yang menjamin gaji minimum bagi guru, pekerja dan pegawai yang sepadam dengan biaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, memperluas lapangan pekerjaan, sandang pangan serba murah, dan ada jaminan perumahan. Rasa aman terjamin secara sosial dan akan mengurangi nafsu-nafsu berspekulasi dan kecenderungan main untung-untungan dengan menyertakan pertaruhan atau judi
2. Adanya keseimbangan antara pusat dengan di daerah sebab adanya diskriminasi pemberian butged dalam usaha-usaha penambahan biaya pembangunan dan pemeliharaan dengan cara-cara inkonfensional
3. Menyediakan tempat-tempat hiburan yang sehat disertai intensifikasi pendidikan mental dan ajaran-ajaran agama.
4. Khusus untuk mengurangi timbulnya perjudian dengan jalan menurunkan nilai hadiah tertinggi dari macam-macam lotre resmi lalu menambah jumlah hadiah-hadiah hiburan yang lebih banyak.
5. Lokalisasi perjudian khusus wisatawan-wisatawan asing, golongan ekonomi kuat (kaum the haves) dan warga Negara keturunan asing dengan pemberian konsensi pembukaan kasino dan tempat-tempat judi atau kegiatan-kegiatan biasa harus diawasi. Diadakan pelarangan memasuki kasino-kasino mewah bagi golongan masyarakat tertentu, misalnya rakyat jelata tidak diperkenangkan masuk dan dikhususkan para wisatawan, orang-orang berduit warga Negara asing dengan ekonomi kuat dan lain-lain khususnya judi.
6. Alternatif lain ialah larangan peraktek judi disertai tindakan preventif (hukuman dan saksi) secara konsekuen, dan tidak secara setengah-setengah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, pemakalah menyimpulkan sebagai berikut:
1. Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernialai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.
2. cara mengatasi perjudian ialah melarang peraktek judi disertai tindakan-tindakan preventif dan punitif (hukuman dan sanksi) secara konsekuen, dan tidak secara setengah-setengah.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’anul Karim
Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, Jakarta : Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur'an, 1971
Kartini Kartono, Patodologi Sosial Jilid I; Jakarta Rajawali Press, 1997
---------------., Patodologi Sosial 3 Ganggguan Kejiwaan,1986
M. Galib., Hadis Ahkam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar