Senin, 27 Oktober 2014

Tak terima dibubarkan, ratusan pejudi sabung ayam geruduk Polres

Tak terima dibubarkan, ratusan pejudi sabung ayam geruduk Polres
Tidak terima aren tajen (sabung ayam) dibubarkan, ratusan bebotoh (sebutan penjudi sabung ayam) datangi Mapolres Buleleng, Sore tadi (24/10/2014). Sabung ayam atau yang dikenal judi tajen di Bali, ini digelar di desa Banyuning, sejak pagi tadi membuat panas telinga Kapolres. Lantaran dianggap tanpa izin, sore harinya satu pleton anggota Polres Buleleng langsung membubarkan arena Tajen ini yang di gelar di jalan Pulau Komodo, Banyuning.

Tidak berselang lama dari aksi pembubaran ini, secara serentak seluruh bebotoh mendatangi Polres Buleleng yang jaraknya hanya berkisar 6 Km dari lokasi arena tajen. Aksi damai ini diterima dengan baik oleh Kapolres Buleleng, AKBP Beny Arjanto.

"Kami hanya mencari penggalian dana untuk perbaikan dan pembangunan desa. Ini tabuh rah bukan judi," teriak salah seorang bebotoh, di Mapolres Jumat (24/10).

Kedatangan mereka juga meminta kejelasan dari pihak Polres Buleleng terkait pembubaran Tajen yang menurut warga dilakukan secara sepihak. "Kalau mau bubarkan tajen, jangan sepihak. Di luar sana juga banyak tajen liar, bubarkan semuanya," tegas Ketua Karang Taruna Banyuning, Nengah Sukarta.

Sukarta pun mengakui salah atas dibukanya Tabuh Rah di wilayah Banyuning, dan jelas-jelas sudah melanggar aturan hukum yang berlaku. Namun ditegaskannya juga, Tabuh Rah di wilayahnya tersebut sudah mendapatkan izin permakluman dari tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto mengatakan, pihaknya mengaku menerima informasi terkait diadakannya kegiatan Tajen di wilayah tersebut, berasal dari pengaduan dan laporan masyarakat yang diterima anggota polisi.

"Apapun keterangannya, jangan disalahgunakan. Jelas-jelas sabung ayam, tidak ada tabuh atau upacara adat di wilayah itu. Ini murni menggelar kegiatan judi dan mengarah ke pasal 303," tegas Kapolres dan tetap kukuh untuk tidak bisa ditolerir.

Jelas Beny, bahwa warga mengaku itu hanya Tabuh Rah. Tapi, kenyataannya di lapangan kegiatan itu jauh dari Pura, dan tidak sesuai dengan aturan-aturan main kegiatan Tabuh Rah. "Jadi saya simpulkan itu bukan Tabuh Rah, melainkan itu adalah Tajen. Kami hanya membubarkan dan tidak ada yang diamankan untuk sementara ini, tetapi jika kembali menggelar kegiatan ini, kami ambil tindakan," ancam Beny. (www.merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar