Ria
Susanti 'ratu judi online' ditangkap Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat,
bersama tiga anak buahnya Thomas, Indra, dan Tek Kiang di ruko Perumahan
Mutiara Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat.
Wakapolres
Jakarta Barat, AKBP Ujang Bachtiar Purnama, mengatakan, penangkapan 'Ratu Judi
Online' dan ketiga anak buahnya ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa
ada peredaran judi online di kawasan Cengkareng.
"Kami
mendapatkan laporan, lalu petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya
komplotan ini tertangkap," ujar Ujang kepada wartawan di Mapolres Jakarta
Barat, Kamis (12/2/2015).
Komplotan
judi ini, lanjut dia, bagian sindikat internasional yang berada di Singapura.
"Jadi bandar besarnya itu ada di Singapura," sambungnya.
Untuk omset
judi online itu, kata Ujang, bisa mencapai Rp50 juta perhari dan kalau ditotal
selama sebulan bisa mencapai Rp1 miliar. "Sebulan bisa mencapai Rp1
miliar," lanjutnya.
Namun,
petugas saat ini masih melakukan pemburuan terhadap 12 orang yang menjadi
anggota sindikat judi online tersebut. Status mereka sudah buron dan masuk
dalam daftar pencarian orang.
"Ada
beberapa orang yang kami buru, dan identitasnya sudah kami kantongi,"
tutupnya.
Sementara
itu, Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Eko Barmula, mengatakan, 'Ratu Judi
Online' dan anak buahnya ini menjalankan aksinya tidak pernah bertatap muka
dengan si penjudi.
"Mereka
ini menerima uang judi itu dengan cara ditransfer ke rekening milik Ria, dan
para pemasang monitor nomor yang dia pasang melalui situs www.telak4d.com,"
ujar Eko.
Komplotan
judi ini, hanya beroperasi di setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan
Minggu.
Menurutnya,
ruko tersebut disulap oleh para tersangka dengan bidang properti, sehingga
warga tidak mencurigai gerak gerik pemiliknya.
"Modus
yang mereka pakai biar tidak dicurigai yaitu mengubah ruko itu menjadi
perusahaan properti. Mereka juga sudah jadi target operasi kami," lanjut
Eko.
Kini, Ratu
Judi Online berserta ketiga anak buahnya itu meringkuk dalam bui dan akan
dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Mereka terancam hukuman lima
tahun penjara.
(http://news.okezone.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar