Senin, 08 Februari 2016

Polsek Penjaringan Bongkar Sindikat Judi Koprok

foto: ilustasi Okezone
foto: ilustasi Okezone
Tak hanya itu, 10 orang yang berada di lokasi judi tersebut juga turut diangkut polisi, termasuk seorang wanita. Diduga keberadaan mereka lantaran ikut bermain judi.
"Kami mengamankan belasan orang yang sedang melakukan permainan judi di wilayah Penjaringan," ujar Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Ruddi Setiawan di kantornya, Jumat (22/1/2016)
Pengungkapan tersebut, lanjut Ruddi terjadi dini hari kemarin sekira 01.15 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sinar Budi RT 09 RW 04, Penjaringan.
Ia menyebut, polisi mendapat informasi dari warga terkait adanya rumah yang digunakan sebagai tempat judi.
"Tapi kami hanya melakukan penahanan yakni terhadap satu orang bandar dan tujuh yang ikut bermain judi, sisanya tidak kami tahan," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang disita dari tempat tersebut yakni satu set meja kursi untuk bermain. Selain itu, tiga lembar kain lapak bergambar bintang, dua buah dadu serta uang tunai Rp20 juta lebih turut diangkut dari lokasi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, polisi menjerat bandar judi tersebut dengan Pasal 303 KUHP.
"Bandar judi diancam hukuman sembilan tahun penjara, sedangkan pemainnya dikenakan pidana empat tahun penjara," tukasnya.
(http://news.okezone.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar