(Perspektif Hindu)
I.
Pendahuluan
Pada
dasarnya suatu perjudian memiliki lingkup yang sangat luas. Sebab di zaman yang
sudah modern ini perjudian telah menyusupi berbagai bidang kehidupan
masyarakat. Misalnya, pertandingan sepak bola ataupun bidang-bidang olahraga
lainnya, fakta di masyarakat telah memperlihatkan telah terjadinya pergeseran
fungsi yang dahulunya olah raga tersebut semata-mata hanya untuk hiburan dan
membangun nilai-nilai sportifitas bagi pemain maupun bagi penontonnya kini
sudah mulai dijadikan ajang taruhan oleh para penontonnya bahkan tidak jarang
para pelaku olah raga (olahragawan) sendiri banyak yang menggunakan kesempatan
ini untuk bertaruh. Selain fakta tersebut diatas, luasnya lingkup perjudian
terbukti dengan banyaknya jenis-jenis ataupun bentuk-bentuk judi di masyarakat.
Di tiap-tiap wilayah di Indonesia bentuk-bentuk perjudian yang berkembang di
masyarakat tidak mutlak sama, perkembangan judi di dalam suatu masyarakat
tergantung daripada kondisi perekonomian dan corak kehidupan sosial
kemasyarakatan itu sendiri. Contohnya di sebagian besar masyarakat di Jawa
berkembang judi sabung ayam mirip dengan judi Tajen di bali namun perbedaannya judi sabung ayam masyarakat Jawa
tidak mempergunakan Taji (semacam
pisau yang sangat kecil dan tajam yang diikatkan di salah satu kaki ayam yang
akan diadu) sementara dalam judi Tajen (sabung
ayam) di Bali selalu menggunakan Taji.
Contoh lain perbedaan kebudayaan dalam konteks perjudian misalnya masyarakat di
kota-kota besar seperti ibu kota Jakarta melakukan kegiatan perjudian dalam
bentuk-bentuk yang lebih modern, hal ini terlihat dengan diadakannya kegiatan
judi pada tempat-tempat khusus dengan gedung-gedung permanen dan jenis
perjudiannyapun tidak lagi menggunakan media ayam namun sudah mengguanakan
media-media yang dirasa lebih praktis dalam bentuk-bentuk yang beraneka ragam
misalnya judi kartu remi, perjudian di kasino yang terdiri dari
Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super
Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (Jackpot), Ji Si Kie,
Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau
papan yang berputar (Paseran). Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe dan lain sebagainya. ( http://arhiefstyle87.wordpress.com/2008/04/10/judi-pengertian-dan-jenis2nya/ Tgl. Akses : 17/04/2013 : 08.34 am )
Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (Jackpot), Ji Si Kie,
Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau
papan yang berputar (Paseran). Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe dan lain sebagainya. ( http://arhiefstyle87.wordpress.com/2008/04/10/judi-pengertian-dan-jenis2nya/ Tgl. Akses : 17/04/2013 : 08.34 am )
Judi
Tajen telah menjadi bagian dari
kebudayaan masyarakat Bali sejak zaman para leluhur masyarakat Bali terus
berkembang sampai sekarang. Judi Tajen pada
umumnya dilakukan oleh kalangan laki-laki, baik orang tua, remaja bahkan
belakangan ini anak-anak usia sekolah dasar pun sudah mulai menggeluti Judi Tajen ini. Ironisnya Judi Tajen selalu dikaitkan dengan
pelaksanaan-pelaksanaan kegiatan upacara keagamaan di Bali seolah-olah Judi Tajen ini dipandang sebagai pelengkap
kegiatan upacara keagamaan tersebut oleh para pelaku Tajen itu sendiri. Judi Tajen
dilaksanakan di tempat-tempat terbuka yang lapang, di tempat itu para
pelaku Judi Tajen membentuk sebuah Kalangan (semacam arena tempat perjudian
berbentuk persegi empat yang terbuat dari bambu) yang berfungsi sebagai tempat
ayam-ayam aduan yang nantinya akan diadu. Di tempat inilah masyarakat pecinta Tajen berbaur dengan yang lainnya, pada
umumnya di tempat Kalangan Tajen ini
dipenuhi oleh para pedagang yang juga memanfaatkan kesempatan ini untuk
meningkatkan hasil usahanya, selain itu banyak pula peluang-peluang berbisnis
lainnya yang dapat dikembangkan di sini misalnya tukang ojek yang siap menjual
jasanya menghantar dan menjemput para pelaku Tajen yang tidak membawa sepeda motor ke tempat judi tersebut.
Belakangan
ini pemerintah gencar menghimbau kepada masyarakat pelaku Tajen bahwa segala bentuk perjudian yang berkembang di masyarakat
akan dihapus dan dilarang peredarannya, karena pemerintah dan masyarakat yang
merasa dirugikan oleh adanya Judi Tajen tersebut
menganggap bahwa Judi Tajen pada
akhirnya akan menyengsarakan masyarakat itu sendiri baik dari segi ekonomi,
pendidikan, dan kondisi sosial kemasyarakatan. Bentuk kepedulian pemerintah
terhadap penghapusan segala bentuk perjudian diperkuat dengan diberlakukannya
undang-undang yang melarang segala bentuk perjudian. Dalam kenyataannya di
lapangan terjadi pro-kontra di kalangan masyarakat mengenai kebijakan yang
dilaksanakan pemerintah tersebut. Sebagian masyarakat mendukung kebijakan
tersebut, namun bagi para pelaku Tajen kebijakan tersebut sangat merugikan dirinya,
mereka berdalih bahwa Tajen sudah
menjadi kebudayaan masyarakat Bali sejak para leluhur mereka terdahulu sehingga
peninggalan leluhur wajib dilestarikan secara turun temurun, selain alasan
tersebut mereka juga menjadikan tradisi Tabuh
Rah yang harus dilaksanakan pada upacara Bhuta Yadnya sebagai senjata dalam melakukan perlawanan terhadap
kebijakan pemerintah.
Dalam
kenyataannya pemerintah dinilai gagal dalam menghapus segala bentuk perjudian
di Bali, walaupun sudah banyak oknum-oknum pelaku perjudian yang terbukti
melakukan Judi khususnya Judi Tajen telah
ditangkap dan diperoses sesuai hukum yang berlaku, namun pemerintah gagal dalam
merubah kebiasaan berjudi Tajen yang
telah mengakar dan mendarah daging bagi sebagian masyarakat Bali. Itu baru
sedikit saja masalah yang menjadi kendala pemerintah, masih banyak problema dan
dilema yang melilit kalangan penegak hukum dalam kaitannya memberantas Judi Tajen di Bali. Belakangan ini fenomena
yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa banyak oknum kepolisian bekerja sama
dengan pelaku Judi Tajen, kerjasama
yang dimaksud tentu konotasinya negatif, karena banyak oknum kepolisian yang
menerima suap dari para pelaku Tajen
sehingga oknum polisi tersebut membiarkan saja kegiatan Judi Tajen dengan leluasa dilakukan oleh para
pecinta Tajen tersebut. Prilaku para
oknum ini sungguh mencoreng nama institusi di mata masyarakat umum dan
menunjukkan begitu lemahnya hukum di Indonesia.
II.
Pembahasan
2.1 Pengertian Judi Secara Umum
Dalam Ensiklopedia Indonesia Judi diartikan sebagai suatu
kegiatan
pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Sedangkan Dra. Kartini Kartono mengartikan judi adalah
pertaruhan
dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang
dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak / belum pasti hasilnya.
dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang
dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak / belum pasti hasilnya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3)
mengartikan judi
adalah
tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya
bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan itu
jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan permainan.
Termasuk juga main judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau
permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba
atau bermain itu, demikian juga segala permainan lain-lainnya.
Dan lain-lainnya pada Pasal 303 ayat (3) diatas secara
detil dijelaskan
dalam penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Antara lain adalah rolet, poker, hwa-hwe, nalo, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu kambing, pacuan kuda dan karapan sapi.
dalam penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Antara lain adalah rolet, poker, hwa-hwe, nalo, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu kambing, pacuan kuda dan karapan sapi.
Dari pengertian diatas maka ada tiga unsur agar suatu
perbuatan dapat
dinyatakan sebagai judi. Yaitu adanya unsur :
dinyatakan sebagai judi. Yaitu adanya unsur :
1. Permainan /
perlombaan. Perbuatan yang dilakukan biasanya
berbentuk permainan atau perlombaan. Judi dilakukan semata-mata untuk
bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna
menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak
harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton
atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau
perlombaan.
berbentuk permainan atau perlombaan. Judi dilakukan semata-mata untuk
bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna
menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak
harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton
atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau
perlombaan.
2.
Untung-untungan. Artinya untuk memenangkan permainan atau
perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif /
kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.
perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif /
kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.
3. Ada taruhan.
Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan
yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.
yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.
Dari uraian di
atas maka jelas bahwa segala perbuatan yang memenuhi
ketiga unsur diatas, meskipun tidak disebut dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 adalah masuk kategori judi meskipun dibungkus dengan nama-nama yang indah sehingga nampak seperti sumbangan, semisal PORKAS atau SDSB. Bahkan sepakbola, pingpong, bulutangkis, voley dan catur bisa masuk kategori judi, bila dalam prakteknya memenuhi ketiga unsur diatas. (http://arhiefstyle87.wordpress.com/2008/04/10/judi-pengertian-dan-jenis2nya/ Tgl Akses : 17/04/2013 : 08.58 am)
ketiga unsur diatas, meskipun tidak disebut dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 adalah masuk kategori judi meskipun dibungkus dengan nama-nama yang indah sehingga nampak seperti sumbangan, semisal PORKAS atau SDSB. Bahkan sepakbola, pingpong, bulutangkis, voley dan catur bisa masuk kategori judi, bila dalam prakteknya memenuhi ketiga unsur diatas. (http://arhiefstyle87.wordpress.com/2008/04/10/judi-pengertian-dan-jenis2nya/ Tgl Akses : 17/04/2013 : 08.58 am)
2.2 Tradisi Tabuh Rah Sebagai Cikal Bakal
Tajen
Sudah
sejak lama tradisi tajen
atau sabung ayam sudah tumbuh dan berkembang di Bali, awalnya berkembang
dari rangkaian upacara dewa yadnya yang dinamakan upacara Tabuh Rah, yang mana tabuh rah ini mempersyaratkan adanya darah yang menetes sebagai
simbol / syarat menyucikan umat manusia dari ketamakan atau keserakahan
terhadap nilai-nilai materialistis dan duniawi. Tabuh rah juga bermakna sebagai upacara ritual buta yadnya yang
mana darah yang menetes ke bumi disimbolkan sebagai permohonan umat manusia
kepada Sang Hyang Widhi Wasa agar terhindar dari marabahaya, kemudian terjadi
pergeseran makna ritual tabuh rah ini
yang kemudian mengarah kepada judi. Memang acara Tajen atau sabung ayam di Bali cukup dikenal dan digemari
dikalangan masyarakat Bali, terutama oleh kaum prianya, walaupun jelas-jelas
judi itu melanggar hukum, namun dibeberapa tempat sabung ayam ini masih
berlangsung walaupun sembunyi-sembunyi untuk menghindari aparat.
Beberapa
waktu terakhir ini, malah muncul wacana bahwa tajen ataupun sabung ayam ini akan dibuatkan Perda alias peraturan
daerah, banyak yang pro dan tentunya lebih banyak yang kontra dengan wacana
tersebut. Sebelum judi menjadi kegiatan haram bagi kepolisian, tajen digelar secara bebas dan terbuka,
terkadang di suatu tempat membuat arena khusus untuk pergelaran tajen. Tetapi kegiatan ini terlalu bebas
bagi masyarakat, tidak membatasi kalangan usia, sehingga anak-anak yang secara
kebetulan lewat dan menyaksikan kegiatan ini, tentunya akan berpengaruh buruk
juga. ( http://wisata.balitoursclub.com/tradisi-tajen-di-bali
Tgl. Akses : 17/04/2013 : 09.05 am )
2.3
Tajen
Sebagai Bagian Dari Budaya Bali
Tajen merupakan Budaya Bali yang dilaksanakan untuk melengkapi
upacara keagamaan. Dalam upacara ini ada proses menaburkan 5 warna zat cair
yang disebut metabuh. Putih disimbolkan dengan tuak, kuning dengan arak, hitam dengan berem, merah
dengan darah, dan brumbun dengan campuran semua zat cair tadi. Darah
inilah yang didapatkan dari tabuh rah yang dalam perkembangannya disalah
fungsikan menjadi ajang judi sehingga
menjadi
judi tajen. Di Bali belum ada tindakan tegas mengenai hal ini
karena bebotoh
(penjudi) menjadikan alasan
upacara agama sebagai kedok agar dapat beroperasi.
Sampai saat ini belum ada tindakan ke arah mana tajen akan dibawa sampai pada akhirnya Pemerintah Bali
memberikan izin untuk melaksanakan tajen pada PANGDAK XV dibuat untuk melegalkan judi karena tajen menjadi budaya di Bali. Ini bukanlah jalan yang tepat
seakan-akan Perda ini tidak bertujuan untuk melindungi budaya namun melindungi
penyakit masyarakat, Perda ini akhirnya dicabut pada tahun 1963 karena
bertentangan dengan KUHP pasal 303 dan berbagai ajaran agama yang tidak
melegalkan berbagai jenis judi apapun motifnya. Akan tetapi, aparat keamanan di
Bali tak bisa bicara banyak ketika adat dan budaya ikut terseret ke dalamnya.
Inilah yang terjadi di Bali yang sampai saat ini menjadi polemik.
Tajen tetaplah judi yang memang harus diberantas. Penyakit
masyarakat ini harus kita lenyapkan untuk mencegah dampak negatif tajen seperti banyaknya tanah yang berpindah tangan untuk
membayar hutang tajen, meningkatnya tingkat kemiskinan. Hal yang paling buruk
dapat terjadi jika tajen tetap dipertahankan. Banyak orang-orang Bali akan
kehilangan martabat di tanah kelahiran sendiri bahkan kita akan terusir dari
tanah kelahiran sendiri karena terlilit kemiskinan, harta mereka akan digunakan
untuk berjudi sehingga semua harta benda yang dimiliki dipertaruhkan di jalan
yang justru merugikan ini. Mereka akan jatuh pada kemiskinan, karena judi tidak
akan pernah membuat orang kaya malah akan membuat kecanduan. Ini akan berdampak
pada generasi muda kita yang akan kehilangan masa depan cerah mereka, padahal
mereka mengemban beban untuk memajukan Bali. Apa jadinya jika semua generasi
muda kita kehilangan masa depan hanya karena judi yang dilakukan oleh orang tua
mereka. Inilah yang menimbulkan dorongan dari berbagai pihak
untuk menghapuskan tradisi yang telah dilaksanakan dari zaman kerajaan.
Kita tidak dapat melakukan hal tindakan sepihak untuk
melarang tajen
untuk digelar, melihat kontribusi tajen selama ini. Tajen membuat peternak ayam sangat diuntungkan dengan menjual
ayam jago kepada bebotoh , ayam akan dijual lebih mahal dari ayam lain
dan di tempat tajen akan terjadi perputaran uang yang sangat cepat antara
pedagang dan bebotoh yang pada
akhirnya menggerakkan roda perekonomian Bali, terlebih lagi tajen dapat dijadikan sebagai atraksi
yang dapat menambah kunjungan wisatawan ke Bali.
Tajen juga berperan
dalam pembangunan Bali, di beberapa daerah tajen
digunakan untuk menggali dana untuk membangun pura. Dengan kontribusi tersebut,
desa adat mampu mengurangi ketergantungan terhadap Pemerintah Bali.
Pemerintah Bali harus mulai memikirkan cara memanfaatkan
budaya yang satu ini dengan baik agar terhindar dari pengaruh negatif. Tajen memiliki nilai positif dan hal-hal
yang harus digali dan dioptimalkan oleh pemerintah seperti mengubah tajen yang kerap diwarnai dengan judi
dijadikan tajen atraksi yang bernilai
budaya, sportivitas Bali, dan permainan khas Bali yang akan menarik perhatian
dan memajukan pariwisata Bali.
(http://sumantara96.wordpress.com/2012/04/16/kontroversi-tajen-sebagai-budaya-bali/
Tgl. Akses : 17/04/2013 : 09.05 am)
2.4
Tajen Dalam Sudut Pandang Sosial Dan
Ekonomi
Walaupun
tajen telah terbukti berdampak
negatif terhadap kondisi perekonomian masyarakat, namun dibalik semua itu
terdapat pula segi-segi positif bagi
sebagian masyarakat yang bergelut di dunia tajen
tersebut. Bali sebagai tujuan wisata, banyak tamu asing yang kebetulan
lewat dan melihat aktifitas tajen,
ini mungkin perlu mendapatkan penjelasan yang benar dari pemandu wisatanya.
Kalau kita lihat kehidupan dan aktifitas seputar tempat tajen akan banyak dijumpai orang berjualan nasi, kopi, buah-buahan,
bakso dan lain-lain. Bebotoh dan penonton menikmati sekali makanan yang
dijajakan oleh para pedagang tersebut. Selain pedagang, yang bisa mengais
rejeki di tempat tajen adalah tukang
ojek, tukang parkir, tukang sapu, dan tukang karcis. Itulah sebabnya, para
pembela tajen senang mengatakan bahwa
uang yang berputar di tempat tajen
tidak lari keluar pulau, melainkan hanya berputar dikalangan masyarakat.
Maksudnya barangkali menyindir togel (toto gelap) yang menyedot uang masyarakat
dan uang tersebut lari keluar pulau. Untuk memberantas tajen memang sangat dilematis sekali, sekarang kita saja,
masyarakat Bali yang harus menilai, apakah tajen
ini perlu dilestarikan atau tidak.
Bila
boleh menyimpulkan secara pragmatis dalam kasus tajen di Bali telah terjadi keracunan berpikir (Jalaludin 2000:17).
Ada orang yang terkadang secara berpihak berusaha memebenarkan paham dan
kepentingannya dengan menggunakan satu otoritas atau pembenar tertentu. Dalam
kasus tajen, adat dapat diindikasikan
sebagai suatu otoritas pembenar untuk sebagi argumen bahwa tajen dapat dibenarkan.
Selain
itu uang merupakan menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan tajen masih eksis di wilayah agama uang
memiliki makna simbolik yang sangat kuat baik secara denotatif maupun konotatif
.Dalam judi tajen konteks pengertian
fungsi simbolik uang tanpa didasari alasan untuk resistensi adat dan resistensi
kolektifitas mabanjar .
Dengan
melihat budaya Bali termasuk tajen
didalamnya yang telah melekat dihati masyarakat sampai sekarang , tentunya
merupakan sebuah budaya yang luar biasa tanpa menyalah artikan dan maksud dari tajen tersebut. Memandang bahwa tajen adalah aset yang perlu
dilestarikan untuk menunjang pariwisata budaya tanpa menggunakan budaya
tersebut sebagi ajang untuk berjudi.(http://kotakinformasi.wordpress.com/2011/02/13/%E2%80%9Ctajen%E2%80%9D-judi-budaya-atau-kah-yadnya/
Tgl. Akses : 17/04/2013 : 09.05 am )
2.5
Kontroversi Terhadap Makna Tajen Dalam
Persepsi Masyarakat Hindu-Bali
Bagi
sebagian orang Bali tajen adalah bagian dari ritual adat budaya yang
identik dengan tabuh rah harus dijaga
dan dilestarikan, bagi sebagian orang Bali yang lain, tajen merupakan bentuk
perjudian yang harus dihapuskan, karena dianggap tidak sesuai dengan
norma-norma dalam agama Hindu-Bali itu sendiri. Maraknya judi di seluruh
pelosok Bali disebabkan bukanlah karena umat Hindu di Bali tidak taat beragama,
tetapi karena tidak tahu bahwa judi itu dilarang dalam Agama. Judi khususnya
tajen sudah mentradisi di Bali. Dampak negatif pariwisata dalam hal ini
seolah-olah membenarkan tajen sebagai objek wisata antara lain terlihat
dari banyaknya lukisan atau patung kayu yang menggambarkan dua ekor ayam sedang
bertarung, atau gambaran seorang tua sedang mengelus-elus ayam kesayangannya.
Berjudi juga sering menjadi simbol eksistensi kejantanan. Laki-laki yang tidak
bisa bermain judi dianggap banci. Judi juga menjadi sarana pergaulan,
mempererat tali kekeluargaan dalam satu Banjar. Oleh karena itu bila tidak
turut berjudi dapat tersisih dari pergaulan, dianggap tidak bisa “menyama
beraya”. Di zaman dahulu sering pula status sosial seseorang diukur dari
banyaknya memiliki ayam aduan. Raja-raja Bali khusus menggaji seorang “Juru
kurung” untuk merawat ayam aduannya. Ketidaktahuan atau awidya bahwa judi
dilarang Agama Hindu antara lain karena pengetahuan agama terutama yang
menyangkut Tattwa dan Susila kurang disebarkan ke masyarakat.
Motivasi
lain berjudi adalah keinginan untuk mendapatkan uang dengan cepat tanpa
bekerja. Yang dimaksud dengan bekerja menurut Agama Hindu adalah pekerjaan yang
berhubungan dengan yadnya sebagaimana
ditulis dalam Bhagawadgita Bab III.9 : Yajnarthat karmano nyatra, loko yam
karmabandhanah, tadartham karma kaunteya, muktasangah samacara. Artinya
“Kecuali pekerjaan yang dilakukan sebagai dan untuk yadnya, dunia ini juga terikat dengan hukum karma. Oleh karenanya
Oh Arjuna, lakukanlah pekerjaanmu sebagai yadnya,
bebaskan diri dari semua ikatan.” Dengan demikian mereka yang ingin dapat hasil
tanpa bekerja tergolong orang tamasik.
Walaupun dalam judi ada unsur untung-untungan atau sesuatu yang tidak pasti,
tidak menyurutkan keberanian orang-orang tamasik berjudi, malah makin mendorong
keinginan mereka berspekulasi dengan harapan
mendapat kemenangan. Menurut sejarah, tajen dianggap sebagai sebuah proyeksi profan dari salah satu
upacara yadnya di Bali yang bernama tabuh
rah. Tabuh rah merupakan sebuah upacara suci yang dilangsungkan
sebagai kelengkapan saat upacara macaru
atau bhuta yadnya yang dilakukan pada
saat tilem. Upacara tabuh rah
biasanya dilakukan dalam bentuk adu ayam, sampai salah satu ayam meneteskan
darah ke tanah. Darah yang menetes ke tanah dianggap sebagai yadnya yang dipersembahkan kepada bhuta,
lalu pada akhirnya binatang yang dijadikan yadnya
tersebut dipercaya akan naik tingkat pada reinkarnasi selanjutnya untuk menjadi
binatang lain dengan derajat lebih tinggi atau manusia. Matabuh darah binatang
dengan warna merah inilah yang konon akhirnya melahirkan budaya judi menyabung
ayam yang bernama tajen.
Sampai
saat ini, persoalan tajen di Bali
tetap menjadi sesuatu yang cukup dilematis. Dalam perspektif hukum positif,
kegiatan apapun yang mengandung unsur permainan dan menyertakan taruhan berupa
uang, maka dianggap sebagai perjudian dan dianggap terlarang. Namun di sisi
lain, tajen yang sebenarnya merupakan sebuah proyeksi profan dari tabuh
rah dianggap sebagai salah satu bentuk upacara adat yang sakral, patut
dijunjung tinggi, dihormati dan tentu saja dilestarikan.
Kedua hal
di atas, yaitu antara makna hakiki upacara adat di Bali dan pola pergeseran
makna yang terjadi pada kasus tajen pada kenyatannya saling berintegrasi
dan secara konkret sulit dipisahkan. Pergeseran makna yang terjadi sudah
terlanjur terinternalisasi dalam kesadaran intelektual dan perasaan orang Bali.
Tanpa disadari pergeseran makna tersebut “mencengkeram masyarakat Bali”,
tentunya masyarakat Bali yang menyetujui dan mempertahankan adanya tajen. Tajen yang mulanya dianggap berasal dari
upacara tabuh rah, telah berdiri sendiri menjadi satu konstruksi budaya yang
tanpa disadari mereka terjebak dalam konstruksi nilai yang bertentangan dengan
hakikat nilai yang sebenarnya dianut oleh masyarakat Hindu-Bali. Sebuah
harmonisasi antara bhuana agung dan bhuana alit, upakara suci untuk upacara
suci, upacara suci untuk menjaga realitas ambang antara yang abstrak dan yang
nyata. Antara nilai adat, Agama hukum positif dan kepentingan industri
pariwisata.
(http://smbbali.blogspot.com/2012/11/tajen-nilai-sakral-vs-judi.html
Tgl. Akses : 17/04/2013 : 09.05 am)
2.5
Pandangan
Hindu Terhadap Tajen Dan Tradisi Tabuh Rah
Perkembangan tajen
di Bali awal mulanya berpangkal dari tradisi tabuh rah yang sudah menjadi bagian dari rangkaian upacara bhuta yadnya. Pada dasarnya tradisi tabuh rah bertujuan untuk menyeimbangkan
kekuatan-kekuatan alam agar kehidupan semua mkhluk di dunia berlangsung secara
harmonis. Namun, dalam perkembangannya tradisi tabuh rah disalah artikan oleh sebagian besar masyarakat Hindu-Bali. Hal ini diakibatkan kurangnya
pemahaman umat terhadap ajaran-ajaran agama Hindu itu sendiri. Maka,
berdasarkan sudut pandang Hindu keduanya memiliki nilai-nilai yang sangat
bertentangan apabila ditinjau dari ajaran agama Hindu itu sendiri.
a.
Pandangan
Hindu Terhadap Tajen
Kebenaran konteks pengertian pertaruhan dalam tajen tentunya masih dapat dilihat dan
dikaji dari berbagai pandangan selain dari sudut pandang etika sosial
masyarakat Bali dan hukum positif. Sedangkan dari perspektif agama Hindu
sendiri , seperti tertera dalam Manawa
Dharmasastra V.45, yaitu “Yo’himsakaani bhuutani hina.
Tyaatmasukheashayaa, sa jiwamsca mritascaiva na, Kvacitsukhamedhate”
artinya: “Ia yang menyiksa mahluk hidup yang tidak berbahaya dengan maksud
untuk mendapatkan kepuasan nafsu untuk diri sendiri, orang itu tidak akan
pernah merasakan kebahagiaan . Ia selalu berada dalam keadaan tidak hidup dan
tidak pula mati.”
Demikian juga ketika dikembalikan pada hakikat yadnya dan tabuh rah. Di dalam tabuh rah terkandung makna mengenai
etika upacara demi menjaga kesucian yadnya.
Yadnya yang dipersembahkan secara
suci untuk sebuah kesucian yang lebih hakiki. Dimana upacara yang suci menjadi
media yang berada pada realitas ambang antara yang partikular, yaitu buana alit, yaitu jiwa kecil atau
manuasia dan yang lebih universal yaitu bhuana
agung atau alam semesta.
Orang bali berprinsip harus terjadi keseimbangan
diantara keduanya. Selain itu masih dalam kitab suci Manawa Dharmasastra Buku IX (Atha Nawano Dyayah) sloka 221
sampai 228 dengan jelas menyebutkan adanya larangan mengenai judi. Sloka 223
membedakan antara perjudian dengan pertaruhan. Bila objeknya benda-benda tak
berjiwa disebut perjudian. Misalnya uang, mobil, tanah dan rumah. Sedangkan
bila objeknya mahluk hidup disebut pertaruhan. Misalnya, binatang
peliharaan,manusia, bahkan istri sendiri.
Seperti yang dilakukan oleh panca pandawa dalam epos
Bharata Yudha ketika Dewi Drupadi
yang dijadikan objek pertaruhan melawan Korawa. Selain itu dalam kitab suci Rg Veda Mandala X. Sukta 34. Mantra 3,10 dan
13 dengan tegas melarang orang berjudi. Berjudi itu dapat menyengsarakan
keluarga. Kerjakanlah sawah ladang cukupkan serta puaskanlah penghasilan itu.
Demikian antara lain isi Mantara Veda tersebut.
Sangat jelaslah bahwa dalam ajaran Hindupun
menentang keras adanya penyiksaan mahluk hidup , yang digunakan sebagai media
dalam tajen dan perjudian yang
menggunakan benda hidup maupun non hidup. Bukan bermaksud untuk menakut-nakuti
masyarakat yang senang berjudi namun sebaliknya memberikan masukan, bahwa apa
yang dilakukan tersebut tidak sepatutnya terus dikembangkan hingga anak cucu
kita dan menjadi “budaya” yang merugikan masyarakat Bali- Hindu khususnnya.
(http://kotakinformasi.wordpress.com/2011/02/13/%E2%80%9Ctajen%E2%80%9D-judi-budaya-atau-kah-yadnya/
Tgl. Akses : 17/04/2013 : 09.05 am)
b.
Pandangan
Hindu Terhadap Tradisi Tabuh Rah
Tabuh rah menurut Hindu yang
merupakan rangkaian yadnya diatur dalam sastra sebagai berikut :
1. Prasasthi batur Abang A Tahun
caka 933 isinya: Mwang yan pakarya, masanga kunang wgila ya manawunga makantang tlung
parahatan ithaninya tan pamwita, tan pawwta ring nayaka saksi. Artinya :
Lagi pula mengadakan Upacara upacara misalnya tawur kesange, patutlah
mengadakan sabungan ayam, tiga angkatan (saet) di desanya, tidaklah minta ijin,
tidaklah memberitahukan kepada Pemerintah.
2. Prasasthi Batuan tahun caka 944
berbunyi : Kunang yang manawung ing
pangudwan makatang tlung marahatan tan pamwinta mayaka sanksi mwang sawung
tangur, tan knana minta pamli. Maksudnya Adapun bila mengadu ayam ditempat
suci dilakukan tiga saet tidak minta ijin kepada Pemerintah dan juga kepada
Pengawas sabungan, tidak dikenakan pajak.
3. Dalam rontal Ciwa Tatwa purana
isinya : Mwah ri tileming kesanga,hulun
magawe yoga, teka wenang wang ing madhya magawe tawur kasowang an den hana
pranging sata wenang nyepi sadina ika labian sang kala daca bumi, yanora
samangkana rug ikang ing madya. Maksudnya : Lagi pada tilem kesange aku (
dewa Ciwa ) mengadakan yoga, berkewajibanlah orang di bumi ini membuat
persembahan masing-masing, lalu adakan pertarungan ayam dan nyepi sehari,
ketika itu berhidangan sang kala dacasbhumi, jika tidak rusaklah manusia di
bumi.
Jika ditinjau dari rontal tersebut
diatas, jelas adanya korban darah yang dipergunakan dalam upacara agama,
mengapa mempergunakan darah sebagai korban kepada bhuta /Bhuta yadnya , darah
dianggap suatu zat yang mengandung kekuatan magis, memberikan kekuatan secara
spiritual. Hal ini dapat kita tinjau dari pemelaspas bangunan , pada waktu
melaspas diberikan pengurip urip yang dipoles tiang-tiang , tembok-tembok
dengan darah yang mempunyai makna agar bangunan tersebut mempunyai kekuatan
spiritual , sehingga rumah tersebut memberikan suasana yang baik, darah
berfungsi penting dalam melaksanakan kurban kepada bhuta kala , setiap bentuk bhuta
yadnya mempergunakan darah. Pada hakekatnya tabuh rah diperuntukan kepada bhuta
bhucari , kala bhcari dan Durga bhucari tidak dipergunakan kepada pitra dan dewa.
( http://smbbali.blogspot.com/2012/11/tajen-nilai-sakral-vs-judi.html
Tgl. Akses : 17/04/2013 : 09.05 am )
III.
Penutup
3.1
Simpulan
Tajen
yang
berkembang di Bali berpangkal dari tradisi tabuh
rah yang merupakan bagian dari rangkaian upacara bhuta yadnya. Dalam perkembangannya tradisi tabuh rah tersebut disalah artikan oleh sebagian besar masyarakat
Bali. Mereka menganggap tajen adalah
bagian dari budaya dan juga bagian dari yadnya
yang sudah sejak zaman kerajaan sudah berkembang di Bali sehingga sangat perlu
dilestarikan. Selain pemahaman tersebut mereka juga menjadikan adat dan tradisi
tabuh rah sebagai topeng yang selalu
digunakan dalam mempertahankan tajen ketika
terancam akan dibubarkan oleh pemerintah. Selain alasan tersebut para pelaku tajen juga beranggapan bahwa tajen
telah mampu mebuka peluang kerja bagi masyarakat di sekitar tempat kegiatan
tajen. Banyak masyarakat memperoleh
keuntungan dengan adanya judi tajen tersebut,
karena mereka bisa berjualan di areal tajen
tersebut.
Agama Hindu sama sekali tidak
membenarkan segala bentuk perjudian termasuk tajen. Dalam kitab Manawa
Dharmasastra dan Rg. Veda secara
jelas disebutkan bahwa segala bentuk perjudian sangat dilarang. Sangat jelaslah
bahwa dalam ajaran Hindupun menentang keras adanya penyiksaan mahluk hidup ,
yang digunakan sebagai media dalam tajen
dan perjudian yang menggunakan benda hidup maupun non hidup.
3.2
Saran-saran
Sebagai umat Hindu-Bali yang
mencintai budaya dan tradisi nenek moyang tidak sepantasnya mencoreng budaya
yang begitu luhur dengan noda-noda perjudian yang jelas-jelas sangat dilarang
oleh agama. Tabuh rah akan menjadi
sebuah budaya yang indah apabila masyarakat mengerti dan tidak menjerumuskan
tradisi tersebut ke ranah perjudian. Walaupun ini adalah persoalan yang sulit
dan rumit, namun apabila diupayakan dengan kesucian hati, berpikir rasional dan
mampu berlaku bijak maka kebiasaan tajen di
Bali akan berubah menjadi tajen dalam
konteks sebuah budaya yang positif yang nantinya mampu membawa masyarakat Bali
kea arah yang lebih sejahtera. (http://shinephilosophy.blogspot.com)
Daftar
Pustaka
http://smbbali.blogspot.com/2012/11/tajen-nilai-sakral-vs-judi.html
Tgl. Akses : 17/04/2013 : 09.05 am
http://kotakinformasi.wordpress.com/2011/02/13/%E2%80%9Ctajen%E2%80%9D-judi-budaya-atau-kah-yadnya/
Tgl. Akses : 17/04/2013 : 09.05 am
http://smbbali.blogspot.com/2012/11/tajen-nilai-sakral-vs-judi.html
Tgl. Akses : 17/04/2013 : 09.05 am
http://sumantara96.wordpress.com/2012/04/16/kontroversi-tajen-sebagai-budaya-bali/
Tgl. Akses : 17/04/2013 : 09.05 am
http://wisata.balitoursclub.com/tradisi-tajen-di-bali
Tgl. Akses : 17/04/2013 : 09.05 am
http://arhiefstyle87.wordpress.com/2008/04/10/judi-pengertian-dan-jenis2nya/
Tgl Akses : 17/04/2013 : 08.58 am
DEPOSIT PULSA & OVO
BalasHapusDewaZeus adalah bagian dari situs ZeusBola, yg merupakan master bandar master agen taruhan judi bola, Casino, Poker, taruhan sabung ayam online S128, CF88 DewaPoker, Live Casino Dealer Resmi Lisensi Filipina Paling Terpercaya di Indonesia, hanya di bolazeus.biz.
Juga Sebagai Kantor Cabang Bola Sbobet Indonesia Terpercaya, ZeusBola sudah berkerja sama bersama industri Sbobet beroperasi di Asia yang dilisensikan oleh First Cagayan Leisure & Resort Corporation, Manila-Filipina dan di Eropa dilisensikan oleh ketua Isle of Man pada beroperasi juga sebagai juru taruhan latihan jasmani sedunia.
https://dewazeus.site/cara-bermain-poker-online-deposit-via-pulsa/
https://dewazeus.site/situs-agen-taruhan-online-terpercaya-deposit-pulsa/
login zeusbola
Ayo main sekarang di dewazeus.site
BONUS 10% SETIAP HARI
BalasHapusKantor Cabang Bandar Taruhan Judi Bola Sbobet Online Terpercaya dan paling baik yang sediakan jasa layanan terhadap awal akun permainan judi atau taruhan online kepada anda di cabang judi online yg berperingkat International, benar dan terpercaya hanya di Zeusbola.
Juga Sebagai Agen Bola Sbobet Indonesia Terpercaya, ZeusBola telah berkerja sama bersama maskapai Sbobet beroperasi di Asia yg dilisensikan oleh First Cagayan Leisure & Resort Corporation, Manila-Filipina dan di Eropa dilisensikan oleh presiden Isle of Man kepada beroperasi yang merupakan juru taruhan latihan jasmani sedunia.
https://bolazeus.info/2019/01/03/bermain-judi-online-terpercaya-menggunakan-deposit-via-pulsa/
https://bolazeus.info/2019/01/02/situs-poker-online-deposit-via-pulsa/
https://bolazeus.info/2019/01/01/kelebihan-bermain-taruhan-online-deposit-via-pulsa/
Atau nonton basket disini :
https://www.nontonbasket.net/
Ayo daftar sekarang di Zeusbola ---> http://104.248.148.252/