Minggu, 28 Desember 2014

TAJEN, ANTARA TABUH RAH DAN JUDI



(Perspektif Hindu)

I.       Pendahuluan

Pada dasarnya suatu perjudian memiliki lingkup yang sangat luas. Sebab di zaman yang sudah modern ini perjudian telah menyusupi berbagai bidang kehidupan masyarakat. Misalnya, pertandingan sepak bola ataupun bidang-bidang olahraga lainnya, fakta di masyarakat telah memperlihatkan telah terjadinya pergeseran fungsi yang dahulunya olah raga tersebut semata-mata hanya untuk hiburan dan membangun nilai-nilai sportifitas bagi pemain maupun bagi penontonnya kini sudah mulai dijadikan ajang taruhan oleh para penontonnya bahkan tidak jarang para pelaku olah raga (olahragawan) sendiri banyak yang menggunakan kesempatan ini untuk bertaruh. Selain fakta tersebut diatas, luasnya lingkup perjudian terbukti dengan banyaknya jenis-jenis ataupun bentuk-bentuk judi di masyarakat. Di tiap-tiap wilayah di Indonesia bentuk-bentuk perjudian yang berkembang di masyarakat tidak mutlak sama, perkembangan judi di dalam suatu masyarakat tergantung daripada kondisi perekonomian dan corak kehidupan sosial kemasyarakatan itu sendiri. Contohnya di sebagian besar masyarakat di Jawa berkembang judi sabung ayam mirip dengan judi Tajen di bali namun perbedaannya judi sabung ayam masyarakat Jawa tidak mempergunakan Taji (semacam pisau yang sangat kecil dan tajam yang diikatkan di salah satu kaki ayam yang akan diadu) sementara dalam judi Tajen (sabung ayam) di Bali selalu menggunakan Taji. Contoh lain perbedaan kebudayaan dalam konteks perjudian misalnya masyarakat di kota-kota besar seperti ibu kota Jakarta melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk-bentuk yang lebih modern, hal ini terlihat dengan diadakannya kegiatan judi pada tempat-tempat khusus dengan gedung-gedung permanen dan jenis perjudiannyapun tidak lagi menggunakan media ayam namun sudah mengguanakan media-media yang dirasa lebih praktis dalam bentuk-bentuk yang beraneka ragam misalnya judi kartu remi, perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super
Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (Jackpot), Ji Si Kie,
Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau
papan yang berputar (Paseran). Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe
 dan lain sebagainya. ( http://arhiefstyle87.wordpress.com/2008/04/10/judi-pengertian-dan-jenis2nya/ Tgl. Akses : 17/04/2013 : 08.34 am )
Judi Tajen telah menjadi bagian dari kebudayaan masyarakat Bali sejak zaman para leluhur masyarakat Bali terus berkembang sampai sekarang. Judi Tajen pada umumnya dilakukan oleh kalangan laki-laki, baik orang tua, remaja bahkan belakangan ini anak-anak usia sekolah dasar pun sudah mulai menggeluti Judi Tajen ini. Ironisnya Judi Tajen selalu dikaitkan dengan pelaksanaan-pelaksanaan kegiatan upacara keagamaan di Bali seolah-olah Judi Tajen ini dipandang sebagai pelengkap kegiatan upacara keagamaan tersebut oleh para pelaku Tajen itu sendiri. Judi Tajen dilaksanakan di tempat-tempat terbuka yang lapang, di tempat itu para pelaku Judi Tajen membentuk sebuah Kalangan (semacam arena tempat perjudian berbentuk persegi empat yang terbuat dari bambu) yang berfungsi sebagai tempat ayam-ayam aduan yang nantinya akan diadu. Di tempat inilah masyarakat pecinta Tajen berbaur dengan yang lainnya, pada umumnya di tempat Kalangan Tajen ini dipenuhi oleh para pedagang yang juga memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan hasil usahanya, selain itu banyak pula peluang-peluang berbisnis lainnya yang dapat dikembangkan di sini misalnya tukang ojek yang siap menjual jasanya menghantar dan menjemput para pelaku Tajen yang tidak membawa sepeda motor ke tempat judi tersebut.
Belakangan ini pemerintah gencar menghimbau kepada masyarakat pelaku Tajen bahwa segala bentuk perjudian yang berkembang di masyarakat akan dihapus dan dilarang peredarannya, karena pemerintah dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh adanya Judi Tajen tersebut menganggap bahwa Judi Tajen pada akhirnya akan menyengsarakan masyarakat itu sendiri baik dari segi ekonomi, pendidikan, dan kondisi sosial kemasyarakatan. Bentuk kepedulian pemerintah terhadap penghapusan segala bentuk perjudian diperkuat dengan diberlakukannya undang-undang yang melarang segala bentuk perjudian. Dalam kenyataannya di lapangan terjadi pro-kontra di kalangan masyarakat mengenai kebijakan yang dilaksanakan pemerintah tersebut. Sebagian masyarakat mendukung kebijakan tersebut, namun bagi para pelaku Tajen  kebijakan tersebut sangat merugikan dirinya, mereka berdalih bahwa Tajen sudah menjadi kebudayaan masyarakat Bali sejak para leluhur mereka terdahulu sehingga peninggalan leluhur wajib dilestarikan secara turun temurun, selain alasan tersebut mereka juga menjadikan tradisi Tabuh Rah yang harus dilaksanakan pada upacara Bhuta Yadnya sebagai senjata dalam melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah.
Dalam kenyataannya pemerintah dinilai gagal dalam menghapus segala bentuk perjudian di Bali, walaupun sudah banyak oknum-oknum pelaku perjudian yang terbukti melakukan Judi khususnya Judi Tajen telah ditangkap dan diperoses sesuai hukum yang berlaku, namun pemerintah gagal dalam merubah kebiasaan berjudi Tajen yang telah mengakar dan mendarah daging bagi sebagian masyarakat Bali. Itu baru sedikit saja masalah yang menjadi kendala pemerintah, masih banyak problema dan dilema yang melilit kalangan penegak hukum dalam kaitannya memberantas Judi Tajen di Bali. Belakangan ini fenomena yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa banyak oknum kepolisian bekerja sama dengan pelaku Judi Tajen, kerjasama yang dimaksud tentu konotasinya negatif, karena banyak oknum kepolisian yang menerima suap dari para pelaku Tajen sehingga oknum polisi tersebut membiarkan saja kegiatan Judi Tajen dengan leluasa dilakukan oleh para pecinta Tajen tersebut. Prilaku para oknum ini sungguh mencoreng nama institusi di mata masyarakat umum dan menunjukkan begitu lemahnya hukum di Indonesia.
 
II.    Pembahasan
2.1  Pengertian Judi Secara Umum
Dalam Ensiklopedia Indonesia Judi diartikan sebagai suatu kegiatan
pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan,
permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Sedangkan Dra. Kartini Kartono mengartikan judi adalah pertaruhan
dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang
dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan
tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak / belum pasti hasilnya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan permainan. Termasuk juga main judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan lain-lainnya.
Dan lain-lainnya pada Pasal 303 ayat (3) diatas secara detil dijelaskan
dalam penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Antara lain adalah rolet, poker, hwa-hwe, nalo, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu kambing, pacuan kuda dan karapan sapi.
Dari pengertian diatas maka ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat
dinyatakan sebagai judi. Yaitu adanya unsur :
1. Permainan / perlombaan. Perbuatan yang dilakukan biasanya
berbentuk permainan atau perlombaan. J
udi dilakukan semata-mata untuk
bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna
menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak
harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton
atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau
perlombaan.
2. Untung-untungan. Artinya untuk memenangkan permainan atau
perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif /
kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh
dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.
 
3. Ada taruhan. Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan
yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang
ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.
Dari uraian di atas maka jelas bahwa segala perbuatan yang memenuhi
ketiga unsur diatas, meskipun tidak disebut dalam Peraturan Pemerintah
RI Nomor 9 Tahun 1981 adalah masuk kategori judi meskipun dibungkus dengan nama-nama yang indah sehingga nampak seperti sumbangan, semisal PORKAS atau SDSB. Bahkan sepakbola, pingpong, bulutangkis, voley dan catur bisa masuk kategori judi, bila dalam prakteknya memenuhi ketiga unsur diatas. (http://arhiefstyle87.wordpress.com/2008/04/10/judi-pengertian-dan-jenis2nya/ Tgl Akses : 17/04/2013 : 08.58 am)
2.2     Tradisi Tabuh Rah Sebagai Cikal Bakal  Tajen
Sudah sejak lama tradisi tajen atau sabung ayam sudah tumbuh dan berkembang di Bali, awalnya berkembang dari rangkaian upacara dewa yadnya yang dinamakan upacara Tabuh Rah, yang mana tabuh rah ini mempersyaratkan adanya darah yang menetes sebagai simbol / syarat menyucikan umat manusia dari ketamakan atau keserakahan terhadap nilai-nilai materialistis dan duniawi. Tabuh rah juga bermakna sebagai upacara ritual buta yadnya yang mana darah yang menetes ke bumi disimbolkan sebagai permohonan umat manusia kepada Sang Hyang Widhi Wasa agar terhindar dari marabahaya, kemudian terjadi pergeseran makna ritual tabuh rah   ini yang kemudian mengarah kepada judi. Memang acara Tajen atau sabung ayam di Bali cukup dikenal dan digemari dikalangan masyarakat Bali, terutama oleh kaum prianya, walaupun jelas-jelas judi itu melanggar hukum, namun dibeberapa tempat sabung ayam ini masih berlangsung walaupun sembunyi-sembunyi untuk menghindari aparat.
Beberapa waktu terakhir ini, malah muncul wacana bahwa tajen ataupun sabung ayam ini akan dibuatkan Perda alias peraturan daerah, banyak yang pro dan tentunya lebih banyak yang kontra dengan wacana tersebut. Sebelum judi menjadi kegiatan haram bagi kepolisian, tajen digelar secara bebas dan terbuka, terkadang di suatu tempat membuat arena khusus untuk pergelaran tajen. Tetapi kegiatan ini terlalu bebas bagi masyarakat, tidak membatasi kalangan usia, sehingga anak-anak yang secara kebetulan lewat dan menyaksikan kegiatan ini, tentunya akan berpengaruh buruk juga. ( http://wisata.balitoursclub.com/tradisi-tajen-di-bali Tgl. Akses : 17/04/2013 : 09.05 am )
 
2.3     Tajen Sebagai Bagian Dari Budaya Bali
Tajen merupakan Budaya Bali yang dilaksanakan untuk melengkapi upacara keagamaan. Dalam upacara ini ada proses menaburkan 5 warna zat cair yang disebut metabuh. Putih disimbolkan dengan tuak, kuning dengan arak, hitam dengan berem, merah dengan darah, dan brumbun dengan campuran semua zat cair tadi. Darah inilah yang didapatkan dari tabuh rah yang dalam perkembangannya disalah fungsikan menjadi ajang judi sehingga menjadi judi tajen. Di Bali belum ada tindakan tegas mengenai hal ini karena bebotoh (penjudi) menjadikan alasan upacara agama sebagai kedok agar dapat beroperasi.
Sampai saat ini belum ada tindakan ke arah mana tajen akan dibawa sampai pada akhirnya Pemerintah Bali memberikan izin untuk melaksanakan tajen pada PANGDAK XV dibuat untuk melegalkan judi karena tajen menjadi budaya di Bali. Ini bukanlah jalan yang tepat seakan-akan Perda ini tidak bertujuan untuk melindungi budaya namun melindungi penyakit masyarakat, Perda ini akhirnya dicabut pada tahun 1963 karena bertentangan dengan KUHP pasal 303 dan berbagai ajaran agama yang tidak melegalkan berbagai jenis judi apapun motifnya. Akan tetapi, aparat keamanan di Bali tak bisa bicara banyak ketika adat dan budaya ikut terseret ke dalamnya. Inilah yang terjadi di Bali yang sampai saat ini menjadi polemik.
Tajen tetaplah judi yang memang harus diberantas. Penyakit masyarakat ini harus kita lenyapkan untuk mencegah dampak negatif tajen seperti banyaknya tanah yang berpindah tangan untuk membayar hutang tajen, meningkatnya tingkat kemiskinan. Hal yang paling buruk dapat terjadi jika tajen tetap dipertahankan. Banyak orang-orang Bali akan kehilangan martabat di tanah kelahiran sendiri bahkan kita akan terusir dari tanah kelahiran sendiri karena terlilit kemiskinan, harta mereka akan digunakan untuk berjudi sehingga semua harta benda yang dimiliki dipertaruhkan di jalan yang justru merugikan ini. Mereka akan jatuh pada kemiskinan, karena judi tidak akan pernah membuat orang kaya malah akan membuat kecanduan. Ini akan berdampak pada generasi muda kita yang akan kehilangan masa depan cerah mereka, padahal mereka mengemban beban untuk memajukan Bali. Apa jadinya jika semua generasi muda kita kehilangan masa depan hanya karena judi yang dilakukan oleh orang tua mereka. Inilah yang menimbulkan dorongan dari berbagai pihak untuk menghapuskan tradisi yang telah dilaksanakan dari zaman kerajaan.
Kita tidak dapat melakukan hal tindakan sepihak untuk melarang tajen untuk digelar, melihat kontribusi tajen selama ini. Tajen membuat peternak ayam sangat diuntungkan dengan menjual ayam jago kepada bebotoh , ayam akan dijual lebih mahal dari ayam lain dan di tempat tajen akan terjadi perputaran uang yang sangat cepat antara pedagang dan bebotoh yang pada akhirnya menggerakkan roda perekonomian Bali, terlebih lagi tajen dapat dijadikan sebagai atraksi yang dapat menambah kunjungan wisatawan ke Bali. Tajen juga berperan dalam pembangunan Bali, di beberapa daerah tajen digunakan untuk menggali dana untuk membangun pura. Dengan kontribusi tersebut, desa adat mampu mengurangi ketergantungan terhadap Pemerintah Bali.
Pemerintah Bali harus mulai memikirkan cara memanfaatkan budaya yang satu ini dengan baik agar terhindar dari pengaruh negatif. Tajen memiliki nilai positif dan hal-hal yang harus digali dan dioptimalkan oleh pemerintah seperti mengubah tajen yang kerap diwarnai dengan judi dijadikan tajen atraksi yang bernilai budaya, sportivitas Bali, dan permainan khas Bali yang akan menarik perhatian dan memajukan pariwisata Bali.
 
2.4 Tajen Dalam Sudut Pandang Sosial Dan Ekonomi
Walaupun tajen telah terbukti berdampak negatif terhadap kondisi perekonomian masyarakat, namun dibalik semua itu terdapat pula segi-segi positif  bagi sebagian masyarakat yang bergelut di dunia tajen tersebut. Bali sebagai tujuan wisata, banyak tamu asing yang kebetulan lewat dan melihat aktifitas tajen, ini mungkin perlu mendapatkan penjelasan yang benar dari pemandu wisatanya. Kalau kita lihat kehidupan dan aktifitas seputar tempat tajen akan banyak dijumpai orang berjualan nasi, kopi, buah-buahan, bakso dan lain-lain. Bebotoh dan penonton menikmati sekali makanan yang dijajakan oleh para pedagang tersebut. Selain pedagang, yang bisa mengais rejeki di tempat tajen adalah tukang ojek, tukang parkir, tukang sapu, dan tukang karcis. Itulah sebabnya, para pembela tajen senang mengatakan bahwa uang yang berputar di tempat tajen tidak lari keluar pulau, melainkan hanya berputar dikalangan masyarakat. Maksudnya barangkali menyindir togel (toto gelap) yang menyedot uang masyarakat dan uang tersebut lari keluar pulau. Untuk memberantas tajen memang sangat dilematis sekali, sekarang kita saja, masyarakat Bali yang harus menilai, apakah tajen ini perlu dilestarikan atau tidak.
Bila boleh menyimpulkan secara pragmatis dalam kasus tajen di Bali telah terjadi keracunan berpikir (Jalaludin 2000:17). Ada orang yang terkadang secara berpihak berusaha memebenarkan paham dan kepentingannya dengan menggunakan satu otoritas atau pembenar tertentu. Dalam kasus tajen, adat dapat diindikasikan sebagai suatu otoritas pembenar untuk sebagi argumen bahwa tajen dapat dibenarkan.
Selain itu uang merupakan menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan tajen masih eksis di wilayah agama uang memiliki makna simbolik yang sangat kuat baik secara denotatif maupun konotatif .Dalam judi tajen konteks pengertian fungsi simbolik uang tanpa didasari alasan untuk resistensi adat dan resistensi kolektifitas mabanjar .
Dengan melihat budaya Bali termasuk tajen didalamnya yang telah melekat dihati masyarakat sampai sekarang , tentunya merupakan sebuah budaya yang luar biasa tanpa menyalah artikan dan maksud dari tajen tersebut. Memandang bahwa tajen adalah aset yang perlu dilestarikan untuk menunjang pariwisata budaya tanpa menggunakan budaya tersebut sebagi ajang untuk berjudi.(http://kotakinformasi.wordpress.com/2011/02/13/%E2%80%9Ctajen%E2%80%9D-judi-budaya-atau-kah-yadnya/ Tgl. Akses : 17/04/2013 : 09.05 am )
2.5 Kontroversi Terhadap Makna Tajen Dalam Persepsi Masyarakat Hindu-Bali
Bagi sebagian orang Bali tajen adalah bagian dari ritual adat budaya yang identik dengan tabuh rah harus dijaga dan dilestarikan, bagi sebagian orang Bali yang lain, tajen merupakan bentuk perjudian yang harus dihapuskan, karena dianggap tidak sesuai dengan norma-norma dalam agama Hindu-Bali itu sendiri. Maraknya judi di seluruh pelosok Bali disebabkan bukanlah karena umat Hindu di Bali tidak taat beragama, tetapi karena tidak tahu bahwa judi itu dilarang dalam Agama. Judi khususnya tajen sudah mentradisi di Bali. Dampak negatif pariwisata dalam hal ini seolah-olah membenarkan tajen sebagai objek wisata antara lain terlihat dari banyaknya lukisan atau patung kayu yang menggambarkan dua ekor ayam sedang bertarung, atau gambaran seorang tua sedang mengelus-elus ayam kesayangannya. Berjudi juga sering menjadi simbol eksistensi kejantanan. Laki-laki yang tidak bisa bermain judi dianggap banci. Judi juga menjadi sarana pergaulan, mempererat tali kekeluargaan dalam satu Banjar. Oleh karena itu bila tidak turut berjudi dapat tersisih dari pergaulan, dianggap tidak bisa “menyama beraya”. Di zaman dahulu sering pula status sosial seseorang diukur dari banyaknya memiliki ayam aduan. Raja-raja Bali khusus menggaji seorang “Juru kurung” untuk merawat ayam aduannya. Ketidaktahuan atau awidya bahwa judi dilarang Agama Hindu antara lain karena pengetahuan agama terutama yang menyangkut Tattwa dan Susila kurang disebarkan ke masyarakat.
Motivasi lain berjudi adalah keinginan untuk mendapatkan uang dengan cepat tanpa bekerja. Yang dimaksud dengan bekerja menurut Agama Hindu adalah pekerjaan yang berhubungan dengan yadnya sebagaimana ditulis dalam Bhagawadgita Bab III.9 : Yajnarthat karmano nyatra, loko yam karmabandhanah, tadartham karma kaunteya, muktasangah samacara. Artinya “Kecuali pekerjaan yang dilakukan sebagai dan untuk yadnya, dunia ini juga terikat dengan hukum karma. Oleh karenanya Oh Arjuna, lakukanlah pekerjaanmu sebagai yadnya, bebaskan diri dari semua ikatan.” Dengan demikian mereka yang ingin dapat hasil tanpa bekerja tergolong orang tamasik. Walaupun dalam judi ada unsur untung-untungan atau sesuatu yang tidak pasti, tidak menyurutkan keberanian orang-orang tamasik berjudi, malah makin mendorong keinginan mereka berspekulasi dengan harapan  mendapat kemenangan. Menurut sejarah, tajen dianggap sebagai sebuah proyeksi profan dari salah satu upacara yadnya di Bali yang bernama tabuh rah. Tabuh rah merupakan sebuah upacara suci yang dilangsungkan sebagai kelengkapan saat upacara macaru atau bhuta yadnya yang dilakukan pada saat tilem. Upacara tabuh rah biasanya dilakukan dalam bentuk adu ayam, sampai salah satu ayam meneteskan darah ke tanah. Darah yang menetes ke tanah dianggap sebagai yadnya yang dipersembahkan kepada bhuta, lalu pada akhirnya binatang yang dijadikan yadnya tersebut dipercaya akan naik tingkat pada reinkarnasi selanjutnya untuk menjadi binatang lain dengan derajat lebih tinggi atau manusia. Matabuh darah binatang dengan warna merah inilah yang konon akhirnya melahirkan budaya judi menyabung ayam yang bernama tajen.
Sampai saat ini, persoalan tajen di Bali tetap menjadi sesuatu yang cukup dilematis. Dalam perspektif hukum positif, kegiatan apapun yang mengandung unsur permainan dan menyertakan taruhan berupa uang, maka dianggap sebagai perjudian dan dianggap terlarang. Namun di sisi lain, tajen yang sebenarnya merupakan sebuah proyeksi profan dari tabuh rah dianggap sebagai salah satu bentuk upacara adat yang sakral, patut dijunjung tinggi, dihormati dan tentu saja dilestarikan.
Kedua hal di atas, yaitu antara makna hakiki upacara adat di Bali dan pola pergeseran makna yang terjadi pada kasus tajen pada kenyatannya saling berintegrasi dan secara konkret sulit dipisahkan. Pergeseran makna yang terjadi sudah terlanjur terinternalisasi dalam kesadaran intelektual dan perasaan orang Bali. Tanpa disadari pergeseran makna tersebut “mencengkeram masyarakat Bali”, tentunya masyarakat Bali yang menyetujui dan mempertahankan adanya tajen. Tajen yang mulanya dianggap berasal dari upacara tabuh rah, telah berdiri sendiri menjadi satu konstruksi budaya yang tanpa disadari mereka terjebak dalam konstruksi nilai yang bertentangan dengan hakikat nilai yang sebenarnya dianut oleh masyarakat Hindu-Bali. Sebuah harmonisasi antara bhuana agung dan bhuana alit, upakara suci untuk upacara suci, upacara suci untuk menjaga realitas ambang antara yang abstrak dan yang nyata. Antara nilai adat, Agama hukum positif dan kepentingan industri pariwisata.
 
2.5     Pandangan Hindu Terhadap Tajen Dan Tradisi Tabuh Rah
Perkembangan tajen di Bali awal mulanya berpangkal dari tradisi tabuh rah yang sudah menjadi bagian dari rangkaian upacara bhuta yadnya. Pada dasarnya tradisi tabuh rah bertujuan untuk menyeimbangkan kekuatan-kekuatan alam agar kehidupan semua mkhluk di dunia berlangsung secara harmonis. Namun, dalam perkembangannya tradisi tabuh rah disalah artikan oleh sebagian besar masyarakat  Hindu-Bali. Hal ini diakibatkan kurangnya pemahaman umat terhadap ajaran-ajaran agama Hindu itu sendiri. Maka, berdasarkan sudut pandang Hindu keduanya memiliki nilai-nilai yang sangat bertentangan apabila ditinjau dari ajaran agama Hindu itu sendiri.
 
a.      Pandangan Hindu Terhadap Tajen
Kebenaran konteks pengertian pertaruhan dalam tajen tentunya masih dapat dilihat dan dikaji dari berbagai pandangan selain dari sudut pandang etika sosial masyarakat Bali dan hukum positif. Sedangkan dari perspektif agama Hindu sendiri , seperti tertera dalam Manawa Dharmasastra V.45, yaitu “Yo’himsakaani bhuutani hina. Tyaatmasukheashayaa, sa jiwamsca mritascaiva na, Kvacitsukhamedhate” artinya: “Ia yang menyiksa mahluk hidup yang tidak berbahaya dengan maksud untuk mendapatkan kepuasan nafsu untuk diri sendiri, orang itu tidak akan pernah merasakan kebahagiaan . Ia selalu berada dalam keadaan tidak hidup dan tidak pula mati.”
Demikian juga ketika dikembalikan pada hakikat yadnya dan tabuh rah. Di dalam tabuh rah terkandung makna mengenai etika upacara demi menjaga kesucian yadnya. Yadnya yang dipersembahkan secara suci untuk sebuah kesucian yang lebih hakiki. Dimana upacara yang suci menjadi media yang berada pada realitas ambang antara yang partikular, yaitu buana alit, yaitu jiwa kecil atau manuasia dan yang lebih universal yaitu bhuana agung atau alam semesta.
Orang bali berprinsip harus terjadi keseimbangan diantara keduanya. Selain itu masih dalam kitab suci Manawa Dharmasastra Buku IX (Atha Nawano Dyayah) sloka 221 sampai 228 dengan jelas menyebutkan adanya larangan mengenai judi. Sloka 223 membedakan antara perjudian dengan pertaruhan. Bila objeknya benda-benda tak berjiwa disebut perjudian. Misalnya uang, mobil, tanah dan rumah. Sedangkan bila objeknya mahluk hidup disebut pertaruhan. Misalnya, binatang peliharaan,manusia, bahkan istri sendiri.
Seperti yang dilakukan oleh panca pandawa dalam epos Bharata Yudha ketika Dewi Drupadi yang dijadikan objek pertaruhan melawan Korawa. Selain itu dalam kitab suci Rg Veda Mandala X. Sukta 34. Mantra 3,10 dan 13 dengan tegas melarang orang berjudi. Berjudi itu dapat menyengsarakan keluarga. Kerjakanlah sawah ladang cukupkan serta puaskanlah penghasilan itu. Demikian antara lain isi Mantara Veda tersebut.
Sangat jelaslah bahwa dalam ajaran Hindupun menentang keras adanya penyiksaan mahluk hidup , yang digunakan sebagai media dalam tajen dan perjudian yang menggunakan benda hidup maupun non hidup. Bukan bermaksud untuk menakut-nakuti masyarakat yang senang berjudi namun sebaliknya memberikan masukan, bahwa apa yang dilakukan tersebut tidak sepatutnya terus dikembangkan hingga anak cucu kita dan menjadi “budaya” yang merugikan masyarakat Bali- Hindu khususnnya.
 
 
b.      Pandangan Hindu Terhadap Tradisi Tabuh Rah
Tabuh rah menurut Hindu yang merupakan rangkaian yadnya diatur dalam sastra sebagai berikut :
1. Prasasthi batur Abang A Tahun caka 933 isinya:  Mwang yan pakarya, masanga kunang wgila ya manawunga makantang tlung parahatan ithaninya tan pamwita, tan pawwta ring nayaka saksi. Artinya : Lagi pula mengadakan Upacara upacara misalnya tawur kesange, patutlah mengadakan sabungan ayam, tiga angkatan (saet) di desanya, tidaklah minta ijin, tidaklah memberitahukan kepada Pemerintah.
2. Prasasthi Batuan tahun caka 944 berbunyi : Kunang yang manawung ing pangudwan makatang tlung marahatan tan pamwinta mayaka sanksi mwang sawung tangur, tan knana minta pamli. Maksudnya Adapun bila mengadu ayam ditempat suci dilakukan tiga saet tidak minta ijin kepada Pemerintah dan juga kepada Pengawas sabungan, tidak dikenakan pajak.
3. Dalam rontal Ciwa Tatwa purana isinya : Mwah ri tileming kesanga,hulun magawe yoga, teka wenang wang ing madhya magawe tawur kasowang an den hana pranging sata wenang nyepi sadina ika labian sang kala daca bumi, yanora samangkana rug ikang ing madya. Maksudnya : Lagi pada tilem kesange aku ( dewa Ciwa ) mengadakan yoga, berkewajibanlah orang di bumi ini membuat persembahan masing-masing, lalu adakan pertarungan ayam dan nyepi sehari, ketika itu berhidangan sang kala dacasbhumi, jika tidak rusaklah manusia di bumi.
Jika ditinjau dari rontal tersebut diatas, jelas adanya korban darah yang dipergunakan dalam upacara agama, mengapa mempergunakan darah sebagai korban kepada bhuta /Bhuta yadnya , darah dianggap suatu zat yang mengandung kekuatan magis, memberikan kekuatan secara spiritual. Hal ini dapat kita tinjau dari pemelaspas bangunan , pada waktu melaspas diberikan pengurip urip yang dipoles tiang-tiang , tembok-tembok dengan darah yang mempunyai makna agar bangunan tersebut mempunyai kekuatan spiritual , sehingga rumah tersebut memberikan suasana yang baik, darah berfungsi penting dalam melaksanakan kurban kepada bhuta kala , setiap bentuk bhuta yadnya mempergunakan darah. Pada hakekatnya tabuh rah diperuntukan kepada bhuta bhucari , kala bhcari dan Durga bhucari tidak dipergunakan kepada pitra dan dewa.
 
 
 
 
III.    Penutup
3.1     Simpulan
Tajen yang berkembang di Bali berpangkal dari tradisi tabuh rah yang merupakan bagian dari rangkaian upacara bhuta yadnya. Dalam perkembangannya tradisi tabuh rah tersebut disalah artikan oleh sebagian besar masyarakat Bali. Mereka menganggap tajen adalah bagian dari budaya dan juga bagian dari yadnya yang sudah sejak zaman kerajaan sudah berkembang di Bali sehingga sangat perlu dilestarikan. Selain pemahaman tersebut mereka juga menjadikan adat dan tradisi tabuh rah sebagai topeng yang selalu digunakan dalam mempertahankan tajen ketika terancam akan dibubarkan oleh pemerintah. Selain alasan tersebut  para pelaku tajen juga beranggapan bahwa tajen telah mampu mebuka peluang kerja bagi masyarakat di sekitar tempat kegiatan tajen. Banyak masyarakat memperoleh keuntungan dengan adanya judi tajen tersebut, karena mereka bisa berjualan di areal tajen tersebut.
Agama Hindu sama sekali tidak membenarkan segala bentuk perjudian termasuk tajen. Dalam kitab Manawa Dharmasastra dan Rg. Veda secara jelas disebutkan bahwa segala bentuk perjudian sangat dilarang. Sangat jelaslah bahwa dalam ajaran Hindupun menentang keras adanya penyiksaan mahluk hidup , yang digunakan sebagai media dalam tajen dan perjudian yang menggunakan benda hidup maupun non hidup.
 
3.2     Saran-saran
Sebagai umat Hindu-Bali yang mencintai budaya dan tradisi nenek moyang tidak sepantasnya mencoreng budaya yang begitu luhur dengan noda-noda perjudian yang jelas-jelas sangat dilarang oleh agama. Tabuh rah akan menjadi sebuah budaya yang indah apabila masyarakat mengerti dan tidak menjerumuskan tradisi tersebut ke ranah perjudian. Walaupun ini adalah persoalan yang sulit dan rumit, namun apabila diupayakan dengan kesucian hati, berpikir rasional dan mampu berlaku bijak maka kebiasaan tajen di Bali akan berubah menjadi tajen dalam konteks sebuah budaya yang positif yang nantinya mampu membawa masyarakat Bali kea arah yang lebih sejahtera. (http://shinephilosophy.blogspot.com)
 
Daftar Pustaka
http://wisata.balitoursclub.com/tradisi-tajen-di-bali Tgl. Akses : 17/04/2013 : 09.05 am
http://arhiefstyle87.wordpress.com/2008/04/10/judi-pengertian-dan-jenis2nya/ Tgl. Akses : 17/04/2013 : 08.34 am

2 komentar:

  1. DEPOSIT PULSA & OVO

    DewaZeus adalah bagian dari situs ZeusBola, yg merupakan master bandar master agen taruhan judi bola, Casino, Poker, taruhan sabung ayam online S128, CF88 DewaPoker, Live Casino Dealer Resmi Lisensi Filipina Paling Terpercaya di Indonesia, hanya di bolazeus.biz.

    Juga Sebagai Kantor Cabang Bola Sbobet Indonesia Terpercaya, ZeusBola sudah berkerja sama bersama industri Sbobet beroperasi di Asia yang dilisensikan oleh First Cagayan Leisure & Resort Corporation, Manila-Filipina dan di Eropa dilisensikan oleh ketua Isle of Man pada beroperasi juga sebagai juru taruhan latihan jasmani sedunia.

    https://dewazeus.site/cara-bermain-poker-online-deposit-via-pulsa/
    https://dewazeus.site/situs-agen-taruhan-online-terpercaya-deposit-pulsa/
    login zeusbola


    Ayo main sekarang di dewazeus.site

    BalasHapus
  2. BONUS 10% SETIAP HARI

    Kantor Cabang Bandar Taruhan Judi Bola Sbobet Online Terpercaya dan paling baik yang sediakan jasa layanan terhadap awal akun permainan judi atau taruhan online kepada anda di cabang judi online yg berperingkat International, benar dan terpercaya hanya di Zeusbola.

    Juga Sebagai Agen Bola Sbobet Indonesia Terpercaya, ZeusBola telah berkerja sama bersama maskapai Sbobet beroperasi di Asia yg dilisensikan oleh First Cagayan Leisure & Resort Corporation, Manila-Filipina dan di Eropa dilisensikan oleh presiden Isle of Man kepada beroperasi yang merupakan juru taruhan latihan jasmani sedunia.

    https://bolazeus.info/2019/01/03/bermain-judi-online-terpercaya-menggunakan-deposit-via-pulsa/
    https://bolazeus.info/2019/01/02/situs-poker-online-deposit-via-pulsa/
    https://bolazeus.info/2019/01/01/kelebihan-bermain-taruhan-online-deposit-via-pulsa/

    Atau nonton basket disini :
    https://www.nontonbasket.net/

    Ayo daftar sekarang di Zeusbola ---> http://104.248.148.252/

    BalasHapus