Senin, 29 Desember 2014

Mahasiswa Ini Biayai Kuliah dari Bisnis Judi



  Mahasiswa Ini Biayai Kuliah dari Bisnis Judi   

Kepolisian Sektor Tamalate, Makassar, membekuk pelaku bisnis judi online bernama Harbertus Ondong, 25 tahun, pada Sabtu malam, 1 November 2014, di Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut Kepala Polsek Tamalate Komisaris Suaeb Madjid, tersangka beralasan melakukan bisnis judi online untuk membayar biaya kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar.

"Kami mendapat informasi dari warga, kalau ada kegiatan yang mencurigakan. Saat digrebek pelaku sedang melakukan perhitungan," kata Suaeb seusai menangkap pelaku semalam.

Pelaku asal Flores itu telah menjalankan bisnis online sejak empat bulan lalu. Judi dilakukan setelah tersangka menerima pesan dari pelanggan. Setelah itu uang disetorkan melalui transfer ke rekening BCA 1010871146 atas nama Nunuk Sri Susanti.

Selain mahasiswa, polisi juga mengamankan rekannya bernama Syamsuddin, 42 tahun, warga asal Kabupaten Enrekang. Adapun barang buktinya yang berhasil disita polisi yakni dua unit laptop, dua kalkulator, empat telepon seluler, satu modem, buku catatan hasil judi, dan uang tunai sebesar Rp 1.365 ribu. " Sementara ini kami mendalami, apakah ada pelaku lainnya," ujar Suaeb.

Harbertus mengakui bahwa dirinya kenal Syamsuddin dari istrinya empat bulan lalu. Mereka lalu membuka situs online perjudian. "Saya dapat dari online juga kok, yang dijalankan dari Singapura dan Hong Kong," kata mahasiswa semester akhir ini.

Menurut Harbertus, dia bisa meraup untung dengan mudah. "Modal pertama saya masuk hanya Rp 200 ribu. Kemudian saya dapat bonus 29 persen dari perputaran uang nominal per seratus," ujar Harbertus.

Pelanggan judi online antara lain berasal dari wilayah Makassar. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 Tentang Perjudian, dengan hukuman penjara 10 tahun.(www.tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar