Hukum cambuk di Aceh @Diliputnews.com
Sembilan orang di Aceh menjalani hukuman cambuk karena terbukti melanggar Qanun Syariat Islam tentang perjudian (maisir). Namun eksekusi tersebut diwarnai insiden. Beberapa terpidana mengamuk dan sempat melawan algojo.
Hukuman cambuk itu dilaksanakan di depan Masjid Besar Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh, Jumat (19/9) kemarin usai salat Jumat. Eksekusi ini disaksikan hampir seribu warga. Diantaranya anak-anak di bawah umur sehingga petugas meminta mereka untuk meninggalkan lokasi.
Saat dieksekusi, semua terpidana mengamuk. Beberapa bahkan menolak mengenakan pakaian serba putih. Selain itu, mereka berkali-kali menyorot tajam ke arah algojo yang mengenakan baju gamis sehingga hanya terlihat matanya saja. Salah seorang sempat menendang algojo namun tidak kena.
Ketiga terpidana lainnya juga melayangkan pukulan ke algojo usai mendapat cambukan batang rotan di punggungnya. Beruntung dengan sigap petugas polisi menghalangi dan langsung menyeretnya ke belakang masjid.
Sementara lima terpidana lain mengenakan pakaian putih dan mendapat hukuman cambuk. Tapi hanya seorang yang terlihat menerima hukuman tersebut. Satu orang lainya tidak dicambuk karena sakit.
"Yang dicambuk hari ini delapan orang. Seharusnya sembilan tapi satu orang mengalami stroke," kata Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Ritasari Puji Astuti kepada wartawan, saat ditemui di lokasi, Jumat (19/9), dikutip dari Detik.
Adapun kedelapan terpidana tersebut adalah, Putra Bin Suryadi (20), Wahyu Iqbal bin Syahruman (20), Mizakkir bin Fakri ( (39), Samsuddin bin Hanafiah (51), Faisal Amil bin Rusli Abubakar (28), Musliadi bin Fakrullah (41), Yusri bin Nurdin (37) dan M Hasan bin Rasyid (30). Masing-masing menerima hukum cambuk sebanyak 5 kali setelah dikurangi keringanan 3 hukum cambuk.
Kesembilan terpidana itu ditangkap pada Juli silam saat judi di kawasan terminal Keudah, Banda Aceh. Oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh mereka dinyatakan bersalah karena melanggar Qanun Syariat Islam. Sebelumnya mereka mendekam ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar.
"Setelah dicambuk mereka akan bebas," jelasnya.(m.infospesial.ne)
Hukuman cambuk itu dilaksanakan di depan Masjid Besar Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh, Jumat (19/9) kemarin usai salat Jumat. Eksekusi ini disaksikan hampir seribu warga. Diantaranya anak-anak di bawah umur sehingga petugas meminta mereka untuk meninggalkan lokasi.
Saat dieksekusi, semua terpidana mengamuk. Beberapa bahkan menolak mengenakan pakaian serba putih. Selain itu, mereka berkali-kali menyorot tajam ke arah algojo yang mengenakan baju gamis sehingga hanya terlihat matanya saja. Salah seorang sempat menendang algojo namun tidak kena.
Ketiga terpidana lainnya juga melayangkan pukulan ke algojo usai mendapat cambukan batang rotan di punggungnya. Beruntung dengan sigap petugas polisi menghalangi dan langsung menyeretnya ke belakang masjid.
Sementara lima terpidana lain mengenakan pakaian putih dan mendapat hukuman cambuk. Tapi hanya seorang yang terlihat menerima hukuman tersebut. Satu orang lainya tidak dicambuk karena sakit.
"Yang dicambuk hari ini delapan orang. Seharusnya sembilan tapi satu orang mengalami stroke," kata Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Ritasari Puji Astuti kepada wartawan, saat ditemui di lokasi, Jumat (19/9), dikutip dari Detik.
Adapun kedelapan terpidana tersebut adalah, Putra Bin Suryadi (20), Wahyu Iqbal bin Syahruman (20), Mizakkir bin Fakri ( (39), Samsuddin bin Hanafiah (51), Faisal Amil bin Rusli Abubakar (28), Musliadi bin Fakrullah (41), Yusri bin Nurdin (37) dan M Hasan bin Rasyid (30). Masing-masing menerima hukum cambuk sebanyak 5 kali setelah dikurangi keringanan 3 hukum cambuk.
Kesembilan terpidana itu ditangkap pada Juli silam saat judi di kawasan terminal Keudah, Banda Aceh. Oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh mereka dinyatakan bersalah karena melanggar Qanun Syariat Islam. Sebelumnya mereka mendekam ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar.
"Setelah dicambuk mereka akan bebas," jelasnya.(m.infospesial.ne)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar