Senin, 23 Juni 2014

Cari Solusi Upacara Adat Tanpa Perjudian


Kegiatan adat berupa upacara kuangkai digelar sejumlah warga Dayak Benuaq di Kilometer (Km) 7 Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), masih menuai pro dan kontra di kalangan penegak hukum. Pasalnya selama berlangsung ritual adat itu dimeriahkan acara perjudian atau disebut “butur buyang”. Selasa (8/1) siang, Polres Kukar menggelar pertemuan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat untuk mencari jalan keluar atas permasalahan terjadi.
“Kami mendukung kegiatan kuangkai digelar di Jahab, sebagai bagian adat warga lokal sekaligus bagian dari budaya nasional. Tapi di pelaksanaan upacara adat itu juga diramaikan perjudian, sehingga kini angka kriminalitas di Tenggarong meningkat. Nah inilah kami harapkan ada jalan keluarnya. Supaya tak terjadi benturan antara warga adat dengan petugas keamanan,” ujar Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Adi Aryanto yang memimpin pertemuan itu.
Selain pejabat di jajaran Polres Kukar, rapat itu dihadiri perwakilan Kodim 0906/Tenggarong, kemudian utusan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di Pemkab Kukar, ditambah sejumlah tokoh masyarakat, seperti Elisason, Bahron Osik, Edy Gunawan, Samuel Robert Djukuw, Syarial Setia dan perwakilan Kodim Tenggarong.
“Di pertemuan ini kami meminta ketegasan, mengenai siapa saja yang boleh datang di acara adat itu. Juga mengenai apa saja yang ada di acara tersebut?” tambah Adi.
Terkait hal itu Elisason selaku Kepala Adat Besar Dayak Kaltim lalu menuturkan supaya Polres Kukar menanyakan ke pejabat-pejabat pemerintah yang harus memberi dukungan atau sebaliknya. “Juga silakan panitia upacara adat ini memberikan penjelasannya,” kata Elisason.
Kemudian Antonius sebagai Sekretaris Panitia Upacara Adat Kuangkai itu menjelaskan bahwa acara ritual mereka gelar sangat sakral. Dibentuk panitia untuk merencanakan upacara kuangkai terhadap anggota keluarga yang sudah meninggal.
“Kami menggelar kuangkai di Jahab sejak 22 November 2012 sampai 9 Januari 2013. Tapi ada halangan sehingga kemungkinan acara baru selesai Februari 2013 nanti. Kalau memang acara adat itu dilarang, pemerintah daerah harus tegas. Bagaimana mengayomi kegiatan adat masyarakat? Supaya tak ada gesekan petugas penegak hukum dengan warga,” kata Antonius.
Sedangkan menurut Perwakilan Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kukar, pihaknya mendapat pesan dari kepala Disbudpar untuk mendukung kegiatan upacara adat kuangkai yang digelar warga di Jahab.
“Sedangkan soal butur buyang sebagai praktik judi, itu kami dilakukan kajian. Di 2013 ini kami melakukan kajian, agar kegiatan adat tidak menimbulkan kerugian. Kan di butur buyang itu ada uangnya. Jadi disarankan diganti dengan lainnya," ujar perwakilan Disbudpar itu.
Namun Syahrial Setia selaku tokoh masyarakat Kukar menyebutkan supaya acara adat itu diawasi lebih ketat dan waktu pelaksanaannya dibatasi. Mengingat perjudian yang disebut mutlak menyatu dengan upacara adat itu juga diikuti banyak warga dari luar Tenggarong.
“Kalau memang upacara adat itu harus dilaksanakan satu paket dengan perjudian, itu harus ada aturan pendukungnya. Karena jelas bahwa perjudian bertentangan dengan undang-undang, sedangkan adat juga mutlak dilestarikan masyarakat,” kata Edy Gunawan, Kepala Adat Dayak yang turut hadir di pertemuan itu.(www.balikpapanpos.co.id))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar