Selasa, 24 Juni 2014

Judi dalam Perspektif Berbagai Agama

Augusta (Ensiklopedia Indonesia) mengemukakan, Judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
ju.di [n] permainan dng memakai uang atau barang berharga sbg taruhan (spt main dadu, kartu): — itu pangkal kejahatan
Tirmizi (2007:1) berpendapat, judi yang dalam bahasa syar’i disebut maysir atau qimar adalah “transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa”.
Al-Jawi (Anis, 1972:758) berpendapat bahwa judi adalah setiap permainan (la’b[un]) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah)”. (Al-Jurjani, TT:179) mengemukakan Judi adalah setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan adanya sesuatu (berupa materi) yang diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang”.(Ash-Shabuni, 1983:279) judi adalah setiap permainan yang menimbulkan keuntungan (ribh) bagi satu pihak dan kerugian (khasarah) bagi pihak lainnya”. (Al-Qardhawi, 1990:417) judi adalah setiap permainan yang mengandung untung atau rugi bagi pelakunya”.
Wikipedia menulis Gambling is the wagering of money or something of material value on an event with an uncertain outcome with the primary intent of winning additional money and/or material goods. Typically, the outcome of the wager is evident within a short period
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemainan. Termasuk juga main judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan lain-lainnya.
Dan lain-lainnya pada Pasal 303 ayat (3) diatas secara detil dijelaskan dalam penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Antara lain adalah rolet, poker, hwa-hwe, nalo, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu kambing, pacuan kuda dan karapan sapi.
Dari pengertian-pengertian diatas, maka ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai judi. Yaitu adanya unsur :
- Permainan/perlombaan. Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati dan bersifat rekreatif. Namun, di sini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Ada juga penonton permainan yang menjadi pelaku, bertaruh untuk salah satu pihak. Maka, dimana ada permainan, di sana ada pihak yang menang dan yang kalah.
- Untung-untungan. Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan, lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif atau untung-untungan.
- Ada taruhan. Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang
diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.
Dari uraian di atas maka jelas bahwa segala perbuatan yang memenuhi ketiga unsur diatas, meskipun tidak disebut dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 adalah masuk kategori judi meskipun dibungkus dengan nama-nama yang indah sehingga nampak seperti sumbangan, semisal PORKAS atau SDSB. Bahkan sepakbola, pingpong, bulutangkis, voley, catur dan sms-sms reg depsos pun bisa masuk kategori judi, bila dalam prakteknya memenuhi ketiga unsur diatas.
Jenis-Jenis Perjudian
Dalam PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi tiga. Yaitu sebagai berikut:
Pertama, perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (Jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran). Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe serta Kiu-Kiu.
Kedua, perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran), lempar gelang, lempar uang (koin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu domba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai, mayong/macak dan erek-erek.
Ketiga, perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan masyarakat yang terdiri dari adu ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing.
Jika kita perhatikan, perjudian yang berkembang di masyarakat bisa dibedakan berdasarkan alat/sarananya. Yaitu ada yang menggunakan hewan, kartu, mesin ketangkasan, bola, video, internet dan berbagai jenis permainan olah raga.
Pada umumnya masyarakat Indonesia berjudi dengan menggunakan kartu remi, domino, rolet dan dadu. Namun yang paling banyak kita dengar adalah judi togel (toto gelap). Yaitu dengan cara menebak dua angka atau lebih. Bila tebakannya tepat maka si pembeli mendapatkan hadiah beberapa ratus atau ribu kali lipat dari jumlah uang yang dipertaruhkan. Judi jenis ini mirip dengan judi buntut yang berkembang pesat pada tahun delapan puluhan sebagai ekses dari SDSB/Porkas.
HUKUM JUDI DALAM AGAMA
Pandangan Kristen
Di dalam kitab sucinya umat kristen, tidak ditemukan adanya kata judi secara harfiyah. Namun, ada beberapa ayat yang menyebutkan tentang undian. Di antaranya :
“Maka haruslah kamu membagi negeri itu sebagai milik pusaka dengan membuang undi menurut kaummu: kepada yang besar jumlahnya haruslah kamu memberikan milik pusaka yang besar, dan kepada yang kecil jumlahnya haruslah kamu memberikan milik pusaka yang kecil; yang ditunjuk oleh undi bagi masing-masing, itulah bagian undiannya; menurut suku nenek moyangmu haruslah kamu membagi milik pusaka itu.” (Bil 33:54)
“Undi dibuang di pangkuan, tetapi setiap keputusannya berasal dari pada TUHAN.” (Amsal 16:33)
“Pada suatu kali, waktu tiba giliran rombongannya, Zakharia melakukan tugas keimaman di hadapan Tuhan. Sebab ketika diundi, sebagaimana lazimnya, untuk menentukan imam yang bertugas, dialah yang ditunjuk untuk masuk ke dalam Bait Suci dan membakar ukupan di situ.(Luk 1:8-9) Pada suatu kali, waktu tiba giliran rombongannya, Zakharia melakukan tugas keimaman di hadapan Tuhan.Sebab ketika diundi, sebagaimana lazimnya, untuk menentukan imam yang bertugas, dialah yang ditunjuk untuk masuk ke dalam Bait Suci dan membakar ukupan di situ.” (Luk 1:8-9)
Undian sendiri menurut ajaran bukanlah sesuatu yang berdosa. Seperti yang tersirat dari ayat-ayat di atas. Undian banyak dilakukan oleh umat pada zaman tersebut.
Dalam bahasan tentang judi, menurut Bravo (2008) judi adalah sesuatu hal yg tidak baik. Kita memang bisa dapat “berkat”, tetapi, bukan berkat dari Tuhan. Kalau bukan berkat dari Tuhan, itu namanya kutuk.
Beberapa alasan kenapa judi itu tidak baik :
1. Judi bisa membuat orang menjadi ketagihan. Judi bisa membuat ketagihan, ada rasa penasaran, ingin menang dan ingin membalas kekalahan. Akhirnya kantong kosong.
2. Judi bisa membuat orang menjadi jahat. Orang bisa menjual harta bendanya karena judi. Bahkan anak dan istrinya bisa juga ikut dijual.
3. Judi bisa membuat orang menjadi malas bekerja yang halal.
4. Judi bisa membuat keluarga menjadi hancur.
Firman Tuhan :
“Jangan menjadi hamba uang dan cinta akan uang. Karena akar segala kejahatan ialah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman dan menyiksa dirinya dengan berbagai-bagai duka”. (I Tim 6:10)
“Manusia harus bekerja dan kekayaan harus dikumpulkan dengan cara yg halal. Tangan yang lamban membuat miskin, tetapi tangan orang rajin menjadikan kaya”. (Amsl 10:4)
“Segala sesuatu yang dijumpai tanganmu untuk dikerjakan, kerjakanlah itu sekuat tenaga, karena tak ada pekerjaan, pertimbangan, pengetahuan dan hikmat dalam dunia orang mati, ke mana engkau akan pergi”. (Pengkhtbh 9:10)
“Harta yang cepat diperoleh akan berkurang, tetapi siapa mengumpulkan sedikit demi sedikit, menjadi kaya.” (Amsl 13:11)
“Di rumah orang benar ada banyak harta benda, tetapi penghasilan orang fasik membawa kerusakan”. (Amsl 15:6)
“Lebih baik penghasilan sedikit disertai kebenaran, dari pada penghasilan banyak tanpa keadilan”. (Amsl 16:8)
Dari ayat-ayat di atas, dapat diambil keterangan bahwa bekerja dan mendapatkan uang dengan bekerja keras menjadi acuan atau pokok bagaimana agama mengarahkan dalam hal mencari uang. Selain itu, penghasilan harus disertai dengan kebenaran dalam mendapatkannya.
Dalam salah satu situs tanya jawab, didapat jawaban tentang tidak dibenarkannya judi.
“Yes, it is a sin to gamble. It is a sin because one goes against God’s plan for man, that he is to earn his living by the sweat of his brow, Genesis 3:19. It is a sin because it will cause one to spend their salary on gambling instead of providing for one’s family. It is a sin because it can cause someone to become so heavily indebted that they lose their job, their home, and their family. It is a sin because it will cause one to do dishonest things in order to get more money to gamble. It is a sin because it can be addictive, just like drugs or alcohol, killing one’s initiative to do honest work. It is a sin because basically it is taking money from many to give to a few. It is a sin because, as all studies show, a community is negatively impacted when gambling is allowed.”    
Dari uaian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam Alkitab tidak tercantum kata judi. Tetapi karena perjudian menghasilkan dampak yang negatif, maka judi tidak diperkenankan dalam kristen.
Pandangan Hindu
Mangku seorang yang beragama hindu mengatakan bahwa judi dilarang dalam Agama Hindu. Kitab suci Manava Dharmasastra Buku IX (Atha Nawano dhyayah) sloka 221, 222, 223, 224, 225, 226, 227, dan 228 dengan jelas menyebutkan adanya larangan itu.
Sloka 223 membedakan antara perjudian dengan pertaruhan. Bila objeknya benda-benda tak berjiwa disebut perjudian, sedangkan bila objeknya mahluk hidup disebut pertaruhan.  Benda tak berjiwa misalnya uang, mobil, tanah, rumah, dan sebagainya. Mahluk hidup misalnya binatang peliharaan, manusia, bahkan istri sendiri seperti yang dilakukan oleh Panca Pandawa dalam ephos Bharatha Yuda ketika Dewi Drupadi dijadikan objek pertaruhan melawan Korawa.
Para penjudi dan peminum minuman keras digolongkan sebagai orang-orang “sramana kota” (sloka 225) disebut pencuri-pencuri tersamar (sloka 226) yang mengganggu ketenteraman hidup orang baik-baik. Judi menimbulkan pencurian (sloka 222), permusuhan (sloka 227) dan kejahatan (sloka 228).
Di Bali terkenal adanya kegiatan yang disebut tajen. Tajen adalah adu ayam yang mengarah judi dan pertaruhan.
Adanya umat yang awidya (tidak tahu) bahwa judi dilarang Agama Hindu antara lain karena pengetahuan agama terutama yang menyangkut Tattwa dan Susila kurang disebarkan ke masyarakat.
Menurut Mangku, kalah atau menang dalam perjudian membawa munculnya sadripu (enam musuh) pada diri seseorang. Sadripu adalah:
  1. kama (nafsu tak terkendali),
  2. lobha (serakah),
  3. kroda (kemarahan),
  4. mada (kemabukan),
  5. moha (sombong), dan
  6. matsarya (cemburu, dengki, irihati).
Penjudi yang menang menguatkan: kama, lobha, mada, dan moha, pada dirinya dan yang kalah menguatkan: kroda, dan matsarya.
Dalam Bhagawadgita Bab III.37:
YAJNARTHAT KARMANO NYATRA, LOKO YAM KARMABANDHANAH, TADARTHAM KARMA KAUNTEYA, MUKTASANGAH SAMACARA.
“Kuatnya keinginan dan kemarahan yang lahir dari nafsu rajaguna menjadikan lobha dan berdosa yang merupakan musuh di dunia”
Dalam Manawa Dharmasastra.IX.221:
DYUTAM SAMAHWAYAM CAIWA, RAJA RATRANNIWARAYET, RAJANTA KARANA WETAU DWAU, DOSAU PRITHIWIKSITAM
sabda Tuhan Yang Maha Esa dalam kitab suci Veda tentang judi, sebagai berikut:
AKṢAIR MĀ DĪVYAḤ KŚIMIT KṚŚASVA VITTE RAMASVA BAHU MANYAMĀNAḤ, TATRA GĀVAḤ KITAVA TATRA JAYA TAN ME VICAŚṬE SAVITĀYAMARYAṚgveda X.34.13.
Artinya : “Wahai para penjudi, janganlah bermain judi, bajaklah tanahmu. Selalu puas dengan penghasilanmu, pikirkanlah itu cukup.Pertanianmenyediakan sapi-sapi bentinadan dengan itu istrimu tetap bahagia. Deva Savitā telah menasehatimu untuk berbuat demikian
JĀYĀ TAYATE KITAVASYA HÌNĀ MĀTĀ PUTRASYA CARATAḤ KVA SVIT, ṚṆĀVĀ BIBHYAD DHANAM ICCHAMĀNAḤ ANYEŚĀM ASTAM UPA NAKTAM ETIṚgveda X.34.10.
Artinya : “Istri seorang penjudi yang mengembara mengalami penderitaanyang sangat menyedihkan, dan ibu seorang penjudi semacam itu dirundung penderitaan. Dia, yang dalam lilitan hutang dan kekurangan uang, memasuki rumah orang lain dengan diam-diam di malam hari”.
DVESTI ŚVA RŪR APA JAYA RUÓADDHI NA NATHITO VINDATE MARÎITĀRAM, AŚVASYEVA JARATO VASNYASYA NĀHAṀ VINDĀMI KITAVASYA BOGAMṚgveda X.34.3.
Artinya : “Ibu mertua membenci, istrinya menghindari dia, sementara pada waktu mengemis, tidak menemukan seorangpun yang berbelas kasihan. Istri penjudi itu berkata: “Sebagai seekor kuda tua  yang tidak bermanfaat, kami sangat menderita menjadi istri seorang
penjudi”.
Lebih jauh di dalam Manavadharmaśāstra yang merupakan kompedium hukum Hindu, menyatakan:
DYŪTAṀ SAMAḤ VAYAṀ CAIVA RĀJA RĀTRANNIVARAYET, RĀJANTA KARAÓA VETAU DVAU DOŚAU PṚTHIVIKŚITAM. Manavadharmaśāstra IX.221.
Artinya : “Perjuadian dan pertaruhan supaya benar-benar dikeluarkan dari wilayah pemerintahannya, ke dua hal itu menyebabkan kehancuran negara dan generasi muda.”
PRAKAŚAṀ ETAT TASKARYAM YAD DEVANASAMA HVAYAU, TAYORNITYAṀ PRATIGHATE NṚPATIR YATNA VAN BHAVETManavadharmaśāstra IX.222.
Artinya : “Perjudian dan pertaruhan menyebabkan pencurian,  karena itu pemerintah harus menekan ke dua hal itu”
APRAṆIBHIRYAT KRIYATE TAL LOKE DYŪTAM UCCHYATE, PRAṆIBHIḤ KRIYATE YĀSTU
NA VIJÑEYAḤ SĀMAHVAYAḤManavadharmaśāstra IX.223.
Artinya : “Kalau barang-barang tak berjiwa yang dipakai pertaruhan sebagai uang,
hal itu disebut perjudian, sedang bila yang dipakai adalah benda-benda
berjiwa untuk dipakai pertaruhan, hal itu disebut pertaruhan
”.
DYŪTAṀ SĀMAHVAYAṀ CAIVA YAḤ KŪRYAT KARAYATE VA, TANSARVAN GHATAYED RĀJAŚUDRAMŚ CA DVIJA LINGGI. Manavadharmaśāstra IX.224.
Artinya : “Hendaknya pemerintah menghukum badanniah semua yang berjudi dan  bertaruh atau mengusahakan kesempatan untuk itu, seperti seorang pekerja yang memperlihatkan dirinya (menggunakan atribut) seorang  pandita”
KITAVĀN KUŚÌLAVĀN KRURAN PAŚANDASTHAṀŚCA MANAVAN, VIKRAMAŚṬHANAÑCA UNDIKAṀŚ CA KŚIPRAM NIRVĀŚAYETPRAT. Manavadharmaśāstra IX.225.
Artinya : “Penjudi-penjudi, penari-penari dan penyanyi-penyanyi (erotis?), orang- orang yang kejam, orang-orang bermasalah di kota, mereka yang menjalankan pekerjaan terlarang dan penjual-penjual minuman keras, hendak- nya supaya dijauhkan dari kota (oleh pemerintah) sesegera mungkin”.
ETA RAŚṬRE VARTAMANA RAJÑAḤ PRACCHANNATASKARAḤ, VIKARMA KRIYAYA NITYAM BHADANTE BHADRIKAḤ PRAJĀḤ. Manavadharmaśāstra IX.226.
Artinya : “Bilamana mereka yang seperti itu yang merupakan pencuri terselubung, bermukim di wilayah negara, maka cepat-lambat, akan mengganggu  penduduk dengan kebiasaannya yang baik dengan cara kebiasaannya yang buruk)”.
Dyūtam etat pūra kalpe dṛśtaṁ vairakaraṁ mahat, tasmād dyūtaṁ na seveta
hasyartham api buddhimān
 . Manavadharmaśāstra IX.227.
Pandangan Buddha
Agama Buddha adalah agama yang mempunyai dan meyakini ajaran Buddha sebagai pegangan hidup umatnya. Buddha sendiri adalah makhluk hidup layaknya manusia yang pernah merasakan hidup di dunia. Kitab suci umat Buddha di antaranya adalah Vinaya Pitaka, Sutta Pitaka dan Abhidamma Pitaka.
 Dalam ajaran Buddha, kesederhanaan dalam segala hal menjadi suatu yang mesti diterapkan dalam diri umat Buddha atau dalam islam disebut dengan zuhud. Sederhana dalam hal materi maupun non materi. Pun dengan membersihkan bathiniyah.
WALUBI menulis, Sang Buddha mengajarkan Empat Kebenaran Utama (Empat Kesunyataan Mulia/The Four Fold Noble Truth) ialah :
  1. Hidup adalah penderitaan (dukkha)
  2. Sebab penderitaan timbul karena keinginan/tanha (Dukkha Nirodha)
  3. Berhentinya penderitaan hanya dapat diatasi dengan memadamkan keinginan (dukkha Samudaya).
  4. Jalan menuju berhentinya penderitaan dengan memadamkan keinginan.
Memadamkan keinginan hanya terlaksana dengan perbuatan moral serta disiplin hidup dan mencapai puncaknya pada konsentrasi dan meditasi. Untuk mengikis habis sebab penderitaan Sang Buddha memberikan cara-cara terbaik yang dinamakan “Jalan Utama Beruas Delapan“ atau “Ariya Atthangika Magga” yang merupakan Way of life seorang Buddhis, terdiri dari :
  1. Pandangan benar (samma-ditthi)
  2. Pikiran benar (samma-sankhapa)
  3. Ucapan benar (samma-vacca)
  4. Perbuatan benar (samma-kamanta)
  5. Mata pencaharian benar (samma-ajiva)
  6. Daya upaya benar (samma-vayama)
  7. Perhatian benar (samma-sati)
  8. Konsentrasi benar (samma-samadhi)
Point ke-5 di sila diatas yaitu mata pencaharian benar, hal ini mengungkapkan bahwa pencaharian yang tidak benar tidak diperbolehkan dalam ajaran agama. Misalnya dengan berdagang minuman keras, ganja, narkoba, alat perang, tentunya judi.
Tentang konsep judi, dalam Digha Nikaya (kumpulan digha) di kitab Sutta Pitaka dituliskan beberapa perkara yang berkaitan dengan dampak judi. Di antaranya adalah pemenangnya memperoleh kebencian dari yang kalah, yang kalah bersedih karena kekalahananya, kehilangan kekayaan, kata-katanya (pelaku judi) tidak bisa dipercaya oleh pengadilan, dipandang rendah oleh saudara dan masyarakat, tidak dipercaya untuk terikat dalam perkawinan.
WALUBI menulis, dengan cara pendekatan yang biasa dilakukan Buddhis, pertama kali Sang Buddha Mengajarkan Sigala dengan mengemukakan aspek negatif atau 14 hal yang harus dihindari, yaitu :
  1. Empat cacat perilaku, yaitu : pembunuhan, pencurian, hubungan kelamin yang salah dan ucapan yang salah.
  2. Empat dorongan melakukan kejahatan, yaitu : keinginan, kebencian, ketakutan dan kebodohan.
  3. Enam saluran menghabiskan kekayaan, yaitu : minuman keras, judi, berkeluyuran dijalanan yang tidak pada waktunya, bergaul dengan wanita-wanita penghibur, teman yang jahat dan malas.
Jadi jelas, judi dalam agama Buddha dilarang.
Pandangan Islam
Islam adalah agamanya umat muslim. Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk menyerahkan diri seutuhnya kepada Allah swt setelah dua kalimat syahadat tertanam dalam diri dan jiwanya, saat sendiri dan ramainya.
Islam mempunyai aturan dan prinsip-prinsip. Pegangan umat Islam dari dulu sampai bumi ini hancur adalah kitab suci Alquran dan Hadis-hadis nabi Muhammad saw.
Islam sejak 14 abad yang lalu telah mengharamkan perjudian, dan menganggap bahwa judi itu suatu dosa besar, sama dengan meminum minuman keras, sama dengan tukang tenung, dan bahkan sama dengan menyembah berhala.
Dalil-dalil fatwa ini adalah firman Alloh dan Hadis-hadist nabi
Firman Allah swt dalam Alquran :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Hai Muhammad) tentang minuman keras dan judi. Jawablah kepada mereka, bahwa pada keduanya ada dosa dan ada manfaatnya bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-baqarah:219)
Keterangan tentang ayat ini
Orang Arab Jahiliyyah, banyak melakukan minum khamar, yaitu minuman yang memabukkan dan banyak pula yang melakukan judi. Ini tidak mengherankan, karena bangsa-bangsa Persi, Romawi, dan lain-lain bangsa sekitar tanah Arab sudah lebih dahulu minum khamar (tuak) dan berjudi. Setelah datang Islam, Sahabat Nabi bertanya kepada Nabi tentang hukum Islam dalam minum Khamar dan berjudi yang banyak dilakukan ketika itu. Maka datanglah wahyu Tuhan ini, yang secara halus menerangkan bahwa minum Khamar dan berjudi itu ada baiknya dan ada buruknya, tetapi buruknya lebih besar dari baiknya. Buruknya minuman keras karena berakibat menghilangkan akal manusia yang sangat berharga yang dianugerahkan Tuhan kepadanya. Dan baiknya adalah untuk memanaskan badan, kalau kebetulan kita berada di daerah dingin.
Alloh berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : “Hai orang-orang mukmin ! bahwasanya minuman keras , berjudi, berhala, dan Azlam adalah pekerjaan kotor, termasuk pekerjaan Syetan. Maka jauhilah olehmu supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah : 90)
Didalam ayat ini terdapat empat perbuatan yang dilarang oleh Allah swt, yaitu:
  1. Meminum minuman keras
  2. Berjudi
  3. Menyembah berhala
  4. Mengundi nasib
Dalam ayat ini ternyata bahwa judi disejajarkan dengan menyembah berhala, minum minuman keras, dan mengundi nasib yang semuanya merusak masyarakat dan menghancurkan budi pekerti. Kemudian turun lagi ayat yang lebih keras, yaitu yang:
Alloh berfirman :
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Artinya : “Bahwasannya setan itu hendak menjatuhkan kamu kedalam permusuhan dan kebencian disebabkan minuman keras dan judi, dan setan hendak melarang kamu dari mengingati Allah dan dari sembahyang, maka maukah kamu berhenti?” ( QS. Al-Maidah : 91 )
Sururudin (2008) menyatakan, setelah turun ayat ini maka sahabat-sahabat yang suka minum minuman keras dan berjudi semuanya menghentikan, sebab ayat ini benar-benar mengancam orang yang peminum dan penjudi, dan mengatakan bahwa kemauan minum khamar dan berjudi itu adalah hasutan dan tipu daya setan. Khamar dan judi itu mengakibatkan permusuhan sesama kita dan melalaikan dari Dzikrullah (mengingat Alloh). Setelah ayat ini dibacakan oleh Rasulullah saw kepada “Umar ra, beliau berkata : Artinya : Kami hentikan, kami hentikan ( Demikian diterangkan dalam hadits-hadits yang dirawikan oleh Imam Ahmad, abu daud dan Tirmidzi (Lihat Tafsir Al Qasimi Jilid III, hal. 550 dan 551)
Tertulis dalam kitab Hadis
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
Artinya: hadits dari zuhair bin kharbin hadits dari Abdurrahman bin mahdi dari sufyan dari alqamah ibnu marthad Dari Sulaiman bin Burdah, dari bapaknya Burdah ra., belia berkata: bersabda Nabi Muhammad Saw. Barangsiapa yang bermain dadu maka ia telah membenamkan tangannya ke dalam daging dan darah babi. ( HR.Imam Muslim dan abu Daud-Lihat Syarah Muslim Juz XV hal 15 dan Sunan Abu Daud Juz IV hal 215 ).
Dalam mensyarah hadits ini Imam Nawawi berkata : “Nabi Muhammad Saw menyamakan main judi itu dengan memakan daging dan darah babi, karena sama-sama haram ( syarah muslim Juz XV hal. 16 )
Sururi (2008) menulis, perkataan “Nirdasyir” adalah kata campuran dari bahasa arab “Nird” ( dadu dengan bahasa Persi “Syir” (Indah-indah). Ini pada mulanya adalah permainan judi orang besar Persia, yaitu gundu-gundu yang dibuat dengan warna-warna yang bagus sekali. Cara permainannya dadu-dadu itu dihamburkan kemeja panjang yang dinamai “Thawalah”. Petak dadu yang di atas itulah yang menang, dan sekalian orang tepat terkaannya menanglah ia dan yang tidak tepat kalahlah ia. Permainan ini agak serupa dengan “dadu goyang” atau dadu putar”‘ yang ada di Indonesia sekarang.
Walaupun dalam hadits ini hanya dikatakan main dadu, tetapi maksudnya sekalian permainan yang bertaruh adalah judi, walaupun main catur, skhak, main domino, main Kim, main lempar-lemparan, main teka-teki, main kelereng, main layang-layang, main antak-antak bola, berpacu lari, berpanco jari, main sepak bola, main badminton, adu ayam jago dan lain sebagainya.
 Dan tertulis dalam kitab Hadits abu daud :
Artinya : Rasululloh Saw. Berkata : Barangsiapa bermain dadu maka ia telah mendurhakai Allah dan rasulNya ( H R. Abu Daud-Sunan Abu Daud Juz IV, halaman 285 )
Tertulis dalam Tafsir Ibnu Katsir
Nabi bersabda: Perumpamaan orang yang main dadu dan kemudian ia sembahyang, sama halnya dengan orang yang berwudhlu denganh nanah dan darah babi, kemudian ia lantass sembahyang ( Ibnu Katsir II, halaman 92). Hal ini menurut Ibnu Katsir dirawikan oleh Imam Ahmad
Semua dalil-dalil di atas, menunjukkan bahwa Islam sangat melarang perjudian, baik apapun bentuknya.
REFERENSI:
Augusta. (2012). Pengertian Judi. [Online]. Tersedia:http://infoini.com/2012/pengertian-judi.html [24 Maret 2012)
Al-Jawi, M. Shiddiq. (2008). Maysir dan Undian. [Online]. Tersedia:http://futuh.blogspot.com/2008/12/maysir-dan-undian_03.html [24 Maret 2012]
Tarmizi, Erwandi. (2007). Judi zaman dulu dan sekarang.
Mangku, Jero.(TT). Judi dalam pandangan hindu. [Online]. Tersedia: (http://stitidharma.org/judi-dalam-pandangan-hindu/ [23 Maret 2012]
Bravo. (2008). Apa pandangan kekristenan atau alkitab mengenai perjudian apakah judi itu dosa . [Online]. Tersedia:http://www.indoposting.com/index.php/society/583-religion-and-spirituality/1721-apa-pandangan-kekristenan-atau-alkitab-mengenai-perjudian-apakah-judi-itu-dosa [23 maret 2012]
NN. (2010). Judi di mata Hindu. [Online]. Tersedia: http://www.vedasastra.com/2010/04/24/judi-di-mata-hindu/ [23 Maret 2012]
NN.(TT). Wacana Buddha. [Online]. Tersedia:http://www.walubi.or.id/wacana/wacana_016.shtml [23 maret 2012]
Sururudin. (2008). Ayat-ayat judi. [Online]. Tersedia:http://sururudin.wordpress.com/2008/08/03/ayat-ayat-judi/ [25 Maret 2012]
­­­­­­­­­­­­___________:http://kamusbahasaindonesia.org/judi#ixzz1qlghkdWf [1 April 2012]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar