Jumat, 27 Juni 2014

JUDI (DENGAN SEGALA BENTUK DAN RAGAMNYA)

 
 Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
 “Sesungguhnya (minuman) khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al Maidah: 90).
 Di antara tradisi orang-orang jahiliyah dahulu adalah berjudi. Adapun bentuk judi yang paling terkenal pada waktu itu adalah sepuluh orang berserikat membeli seekor onta dengan saham yang sama. Kemudian dilakukan undian. Dari situ, tujuh orang dari mereka mendapatkan bagian yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa, dan mereka wajib membayar harga unta.
Adapun di zaman kita saat ini maka bentuk perjudian sudah beraneka ragam, di antaranya :
 A. Yanasib (undian) dalam berbagai bentuknya. Yang paling sederhana di antaranya adalah dengan membeli nomor-nomor yang telah disediakan, kemudian nomor-nomor itu diundi. Pemenang pertama mendapatkan hadiah yang amat menggiurkan. Lalu pemenang kedua, ketiga dan demikian seterusnya dengan jumlah hadiah yang berbeda-beda. Ini semua adalah haram, meski mereka berdalih untuk kepentingan sosial.
B. Membeli suatu barang yang di dalamnya terdapat sesuatu yang dirahasiakan atau memberinya kupon ketika membeli barang, lalu kupon-kupon itu diundi untuk menentukan pemenangnya.
C. Termasuk bentuk perjudian di zaman kita saat ini adalah asuransi jiwa, kendaraan, barang-barang, kebakaran, atau asuransi secara umum, asuransi kerusakan dan bentuk-bentuk asuransi lainnya. bahkan sebagian artis penyanyi mengasuransikan suara mereka, ini semuanya haram.
Demikianlah, dan semua bentuk taruhan masuk daam kategori judi. Pada saat ini bahkan ada club khusus judi (kasino) yang di dalamnya ada alat judi khusus yang disebut rolet khusus untuk permainan dosa besar tersebut.
Juga termasuk judi, taruhan yang di adakan saat berlangsungnya sepak bola, tinju atau yang semacamnya. Demikian pula dengan bentuk- bentuk permainan yang ada di beberapa toko mainan dan pusat hiburan, sebagian besar mengundang unsur judi, seperti yang mereka namakan dengan lippers.
 Adapun berbagai pertandingan yang kita kenal sekarang, itu ada tiga macam :
Pertama , untuk maksud syiar Islam, maka hal ini dibolehkan, baik dengan menggunakan hadiah atau tidak. Seperti pertandingan pacuan kuda dan memanah. Termasuk dalam kategori ini –menurut pendapat yang kuat- berbagai macam perlombaan dalam ilmu agama, seperti menghapal Al Qur’an.
Kedua : perlombaan dalam sesuatu yang hukumnya mubah, seperti pertandingan sepak bola dan lomba lari, dengan catatan, tidak melanggar hal-hal yang  diharamkan seperti meninggalkan shalat, membuka aurat dan sebagainya, semua hal ini hukumnya jaiz (boleh) dengan syarat tanpa menggunakan hadiah.
Ketiga : perlombaan dalam sesuatu yang diharamkan atau sarana kepada perbuatan yang diharamkan, seperti lomba ratu kecantikan atau tinju. Juga termasuk dalam kategori ini penyelenggaraan sabung  ayam. Adu kambing atau yang semacamnya.
 Ini merupakan ringkasan diskusi bersama Syaikh Abdul Muhsin Az Zamil, semoga Allah menjaganya, kalau tidak salah beliau telah menulis makalah khusus tentang masalah ini. (http://ekoboyolali.wordpress.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar