Kamis, 11 September 2014

Masuk Indonesia untuk Judi Bola On Line

* SEMBILAN WARGA TIONGKOK DIAMANKAN


ilustrasi
Kepolisian Resor Kota Surakarta hingga Minggu (24/08/2014) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat kasus judi on line. Mereka ditangkap reserse mobil (Resmob) Polresta Solo di rumah kontrakan di Jalan Tarumanegara Dalam II RT 01 RW 08 Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Sabtu (23/08/2014).

Sembilan WNA dari Tiongkok itu. satu diantaranya perempuan ZLH (30) ditangkap bersama barang bukti laptop berbahasa China.sedang delapan lainnya pria WJL (22), WJT (22), LYJ (24),YSC (30), YP (32), TMC (23), LY (28), YWQ (20).

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iriansyah melalui Kasat Reskrim Kompol Guntur Saputro menyebutkan sembilan WNA tersebut diamankan petugas karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah tinggal untuk di Indonesia.Mereka baru diperiksa oleh petugas dengan penerjemah bahasa Mandarin. Mereka tidak bisa diajak bicara dengan bahasa Inggris."WNA itu melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah tinggalk di Indonesia," tegasnya.
Dikatakan, pengamanan kesembilan WNA tersebut berawal kecurigaan warga di Banyuanyar Banjarsari dengan kedatangan warga asing yang tinggal di sebuah rumah, Jalan Tarumanegara Dalam II No. 20 tersebut.Polisi mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan di rumah berlantai dua di Jalan Tarumanegara Dalam No.20 itu.Kecurigaan terbukti karena warga asing sering keluar-masuk dari rumah itu sudah sepekan ini.Selain itu, penghuni rumah tersebut juga tertutup dengan masyarakat setempat atau likungan sekitarnya. Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut dan sejumlah penghuni berusaha kabur, tetapi polisi berhasil membekuknya.

Kesembilan warga Tiongkok tersebut dapat dikenai Pasal 119 Ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yakni masuk ke sebuah negara lain tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 5 juta.
Menurut Kasat Reskrim , mereka mengaku ke Indonesia untuk bekerja judi bola on line, namun belum bekerja keburu 
'konangan'polisi. (http://krjogja.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar