Senin, 15 Desember 2014

Diciduk, Perempuan 54 Tahun Bandar Judi Togel Online

Polisi akan mengungkap jaringan yang lebih besar lagi.


 Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online (iStock) 
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik judi togel online yang dijalankan seorang wanita. Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis 4 Desember 2014 malam lalu.
Kegiatan perjudian dengan omset mencapai ratusan juta rupian per hari ini dijalankan Afi alias Pie Tjin Parman (54). Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto, Afi merupakan bandar judi togel online jaringan Singapura.

"Tersangka ditangkap petugas saat berada di kediamannya di daerah Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara," ujar Heru, Senin 15 Desember 2014.

Heru menambahkan, modus yang digunakan Afi untuk menjalankan bisnis judi togel online adalah dengan cara menerima taruhan dari pemasang dengan memanfaatkan fasilitas pesan singkat di telepon genggam.

Tidak sendiri, dia juga mengerahkan agen-agen untuk menampung taruhan warga. Para agen kemudian mengirimkan semua taruhan dari pemasang judi togel online kepada tersangka.

"Dari situ, selanjutnya tersangka dan para agennya akan melakukan perhitungan menang atau kalah," katanya

Heru menambahkan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan togel online yang lebih besar lagi. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa enam unit handphone, tablet Samsung, satu token key BCA, tujuh buku tabungan BCA, satu bundel rekapan judi, dua kartu ATM BCA, tiga kartu kredit BCA, satu bundel dokumen transaksi perbankan dan sejumlah uang dalama rekening BCA milik tersangka sekitar Rp90 juta.

"Tersangka terancam akan  dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Heru. (http://metro.news.viva.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar