Rabu, 10 Desember 2014

Usaha Walet Bangkrut, Rudi dan Keluarga Jadi Bandar Judi Online

Rudi Suciawan alias Amir (61) ditangkap Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Bekas pengusaha walet itu ditangkap karena menjadi bandar judi online bersama anak dan menantunya.

"Tersangka Rudi Suciawan alias Amir merupakan master agent judi online," kata Kasudbdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugianto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Rudi ditangkap bersama anaknya Peter Suciawan (25) dan menantunya, Willy Susanto (29) di rumahnya di Jl Mangga Besar, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (25/11) dini hari lalu.

"Para tersangka menyelenggarakan judi online di apartemen miliknya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat," tutur Didik.

Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen mengungkapkan, ketiga tersangka menyelenggarakan judi online di situs www.isin4d.com, www.horay4d.com dan www.jayaterus.com.

"Tersangka sudah beroperasi sekitar 3 bulan yang lalu," kata Handik.

Ditambahkan Handik, omset perjudian yang dicapai tersangka per bulannya mencapai Rp 1,7 miliar dengan keuntungan per bulan sekitar Rp 250 juta.

Kepada penyidik, tersangka mengaku terpaksa menyelenggarakan judi online karena usahanya bangkrut.

"Pengakuannya sejak usaha walet sepi, dia fokus ke judi," imbuhnya.

Di apartemen yang dijadikan tempat untuk mengelola judi, polisi menyita barang bukti 1 bundel bukti transaksi perbankan, 1 kardus rekapan judi, 3 buah token key BCA, 3 buah buku tabungan BCA, 4 buah artu ATM BCA dan 20 buah telepon genggam.

Ikut disita 5 buah kalkulator, 2 buah hardisk external, 2 unit laptop, 2 unit mesin fax, 1 unit CPU, 1 unit monitor, 49 buah kaset rekaman perjudian dan lain-lain.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya. (news.detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar