Senin, 02 Februari 2015

Polisi sebut judi di lereng Merapi tempat pesta pelaku kriminal

Polisi sebut judi di lereng Merapi tempat pesta pelaku kriminal
Judi. shutterstock

Kapolres Klaten AKBP Langgeng Purnomo mengatakan area judi dadu yang di Lereng Merapi, Desa Balerante, Kemalang, Klaten, Jawa Tengah, yang dibubarkan Selasa (13/1) dini hari sebagai tempat pesta pelaku kriminal.

Sebab puluhan barang bukti berupa sepeda motor yang diamankan tidak dilengkapi dengan BPKB (bukti kepemilikan kendaraan bermotor)

"Dari 50 orang yang main judi di lokasi kita perkirakan banyak yang merupakan pelaku kriminal. Indikasinya sepeda motor mereka banyak yang tidak lazim atau bodong. Karena tidak ada BPKB, hanya STNK saja," ujar Kapolres.

Indikasi lainnya menurut Langgeng, para pemain judi jika kalah kemudian menggadaikan sepeda motornya dengan harga Rp 1,5 hingga Rp 2 juta rupiah, tanpa ada BPKB.

"Ini adalah indikator-indikator yang pelakunya ingin melakukan pesta ke situ untuk menghabiskan uang," ujarnya.

Indikator lainnya, lanjut dia, di tempat perjudian tersebut juga diikuti oleh orang-orang dengan berkendaraan mewah, adanya jasa panti pijat serta penyediaan perempuan nakal, serta ditemukannya bekas botol minuman keras.

"Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap 2 bandar. Masing-masing B atau Buntung dan S," ucapnya.

Kapolres menduga, area judi dadu di lereng Merapi ini beromset miliaran rupiah. Berdasarkan barang bukti yang dibawa dari pelaku, mereka setiap orang minimal membawa uang untuk pasang dadu sedikitnya Rp 5 juta. Padahal jumlah peserta judi lebih dari 50 orang.

"Mereka itu main judi dadu seminggu 3 kali. Dalam sehari ada lima puluhan orang yang pasang, bisa Rp 5 juta sampai puluhan juta rupiah. Kalau seminggu atau sebulan sudah berapa miliar itu," ujar Langgeng, saat dihubungi merdeka.com.

Penggerebekan area judi dadu tersebut diakuinya sebagai yang terbesar di wilayah hukum Klaten. Selain beromset besar, para pelaku juga orang-orang berduit dari luar Klaten. Masyarakat, lanjut Kapolres takut untuk melaporkannya ke polisi, lantaran mereka menduga perjudian tersebut dibekingi oleh aparat.

"Lokasinya memang terpencil mas, di desa yang sulit dijangkau. Pelakunya juga para pendatang dari berbagai kota," imbuhnya.

Kapolres menambahkan, saat penggerebekan, para pelaku tidak melakukan perlawanan. Pihaknya hanya bisa mengamankan 5 orang, sementara beberapa diantaranya berhasil melarikan diri.

"Saat kita datang memang kita pakai tembakan peringatan 3 kali. Ada yang menyerah, ada yang bisa kabur," katanya.

"Mereka akan kami jerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tuturnya.

Sebelumnya, Jajaran Polres Klaten, Jawa Tengah, menggerebek sebuah area judi dadu di wilayah lereng Merapi, Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, Selasa (13/1) dini hari. Dalam penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan 5 orang pelaku utama dan sejumlah barang bukti.

Menurut Kapolres Klaten, penggerebekan judi dadu tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar. Mendapat informasi tersebut, petugas dipimpin oleh Kompol Heru Setyaningsih melakukan Operasi Srikandi dengan menegecek ke lokasi.

"Ternyata benar ada praktik perjudian dadu. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Klaten, guna penanganan lebih lanjut," ujar Langgeng.

Lima orang pelaku yang diamankan, yakni; Mulyanto (35) warga Trayu, Desa Kendalsari, Kemalang, sebagai tukang guncang dadu; Sri Wardoyo (24) warga Desa Tangkil Kemalang selaku kasir; Samono (45) warga Balerante, Kemalang; Mustofa (52) warga Muntilan Magelang, selaku pemasang dan Ayu Wayastuti (43) warga Bantul, Yogyakarta.

Selain pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 5,8 juta, sebuah senjata air softgun beserta satu kotak peluru, 38 sepeda motor, 12 mobil mewah dan 1 set alat dadu.

"Kami masih melakukan pengembangan, karena menurut masyarakat judi ini omsetnya besar. Kami engga peduli kalau memang ada yang membekingi akan kami sikat habis," ujarnya.
[www.merdeka.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar