Selasa, 03 Februari 2015

LOKALISASI PERJUDIAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF


Mahmud Ladede

Abstract


Judi merupakan permainan yang dilarang, baik dalam Hukum Positif maupun Hukum Islam. Akan tetapi Akhir-akhir ini muncul sebuah fenomena yaitu untuk melokalisasikan perjudian sebagai upaya untuk memberatntas perjudian dan meminimalisir efek negatif yang ditimbulkan oleh judi.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui : (1) tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap lokalisasi perjudian. (2) Bagaimana kedudukan Peraturan daerah (Perda) yang melegalkan praktek perjudian menurut ilmu perundang-undangan.
Dalam penulisan ini digunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka (disamping adanya penelitian hukum sosiologis atau empiris yang terutama meneliti data primer). Sumber data yang dipakai adalah: (1) sumber primer, yaitu undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada sekarang; (2) sumber sekunder, yaitu data yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer; dan (3) sumber tertier, adalah bahan atau data yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Dan dalam hukum Islam, sumber data yang dipakai adalah : (1)Al-Qur?an merupakan sumber utama dan terutama, memuat kaidah-kaidah fundamental baik mengenai ibadah maupun mengenai muamalah. (2) As-Sunnah atau al-Hadits, merupakan sumber kedua, memuat kaidah-kaidah umum dan penjelasan terinci terutama mengenai ibadah. (3) Akal Pikiran (al-Ra?yu atau Ijtihad). Dalam hal ini yang digunakan adalah Dzari?ah. (4) Pendapat para ulama? atau fuqaha?.
Dan dalam menganalisa data, penulis menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu dengan tujuan untuk memperoleh gambaran secara rinci dan menyeluruh mengenai obyek masalah yang diteliti dan kemudian dianalisa. Metode ini merupakan teknik untuk membuat kesimpulan dengan mengedentifikasi secara detail karakteristik isi yang tersirat secara obyektif dan sistematis. Kemudian diadakan perbandingan antara teori yang terdapat dalam hokum Islam dan hokum positif Indonesia dengan fakta yang ada untuk membuat suatu pemecahan masalah.
Dari hasil pembahasan ini dapat dikemukakan kesimpulan bahwa dalam Hukum Islam dan Hukum Positif (KUHP juncto UU No. 7 Tahun. 1974, PP No. 9 Tahun 1981), bahwa upaya untuk melokalisasikan perjudian adalah perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum

Related Link : http://skripsi.umm.ac.id/files/disk1/99/jiptummpp-gdl-s1-2005-mahmudlade-4935-PENDAHUL-N.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar