Minggu, 19 Juli 2015

Nebak Nomor Plat Mobil di Jalan Pasar Kembang, Empat Penjudi Digelandang Polisi


Ilustrasi Perjudian
Ilustrasi Perjudian

Selain kasus penggelapan kepengurusan kendaraan bermotor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gedongtengen Kota Jogja juga tengah menangani kasus perjudian yang dilakukan empat orang di kawasan Jalan Pasar Kembang.
Keempat tersangka ditangkap pada tanggal 28 Juni 2015 lalu pukul 23.00 WIB dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang sedang digalakkan jajaran Polsek Gedongtengen.
Keempat tersangka tersebut adalah Jum (44), Sup (50), Hen(32), dan Kas (48). Keempatnya kedapatan sedang melakukan judi menebak nomor polisi (nopol) mobil yang melewati tempat mereka berkumpul di sebelah barat simpang Jalan Pasar Kembang dan Jalan Malioboro. Dari hasil penjaringan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 203 ribu.
“Judi yang dilakukan adalah menebak nomor polisi mobil yang melewati tempat mereka berkumpul dari arah timur. Satu kali mobil lewat setiap orang yang ikut harus mengeluarkan uang Rp 5 ribu hingga terkumpul menjadi Rp 203 ribu,” ujar Kapolsek Gedongtengen, Kompol Agus Setyo Budi, Sabtu (4/7/2015).
Kompol Agus sendiri menjelaskan bahwa berkas perkara sudah ditangani Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Operasi Pekat ini terus kita lakukan untuk mencegah pertumbuhan penyakit masyarakat seperti itu yang terus berkembang jenisnya. Kami juga minta bantuan dari masyarakat dalam bentuk pelaporan karena keterbatasan personil,” ungkapnya. 
sumber: http://sorotjogja.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar