Senin, 20 Juli 2015

4 Bandar Judi 'Singapura' dan 'Hong Kong' Dibekuk di Tasik

4 Bandar Judi 'Singapura' dan 'Hong Kong' Dibekuk di Tasik  
Sxc.hu
   
Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, membekuk empat bandar judi saat sedang transaksi dan menjual kupon, Selasa, 23 Juni 2015. Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita rekapan judi, telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu.

"Ditangkap empat tersangka di dua lokasi. Mereka bandar judi ‘Singapura’ dan ‘Hong Kong’," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Asep Saepudin saat ditemui di Markas Polres.

Menurut Asep, judi Singapura maksudnya judi dilakukan siang hari. Sedangkan judi Hong Kong pada malam hari.

Telepon seluler dalam perjudian ini, menurut Asep, dipakai untuk mengirim nomor kepada pemenang. Bandar dan pemasang berkomunikasi melalui telepon seluler.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancamannya 5 tahun penjara," kata Asep.

Menurut Asep, pemberantasan perjudian masuk dalam 100 program Kapolri dan Kapolda Jawa Barat. Kapolri meminta agar segala bentuk tindak perjudian disikat habis. "Ini tindak lanjut perintah Kapolri dan Kapolda," kata Asep. 
sumber: http://nasional.tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar