Selasa, 10 November 2015

Divonis 3 Bulan, 7 Penjudi Senang

Tujuh orang terdakwa kasus judi rolex yang ditangkap jajaran Polda Kepri di Hotel Happy Batam Centre senang setelah Majelis Hakim menjatuhi hukuman tiga bulan 20 hari dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Sekupang, Kamis (22/9). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrawan yang selama tujuh bulan. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sorta Neva didampingi Hakim Haswandi itu, Hendrawan membacakan tuntutan terhadap Jefri Cs dengan hukuman tujuh bulan penjara. Setelah sidang dihentikan beberapa saat, hakim langsung menjatuhkan vonis yaitu hukuman penjara tiga bulan 20 hari.

Atas putusan tersebut baik para terdakwa maupun JPU langsung menyatakan menerima. Mendengar putusan tersebut, para terdakwa bukannya bersedih malah terlihat sumringah dan menyalami JPU.
Para terdakwa hanya menjalani hukuman dalam penjara hanya beberapa hari lagi. Sebab terdakwa sudah menjalani masa tahanan sejak bulan Juni 2011 lalu.

"Mereka hanya menjalani hukuman beberapa hari lagi," kata Hakim Haswandi usai persidangan.

Sebelumnya, para terdakwa terancam hukuman tujuh tahun karena dijerat dengan pasal 303 KUHP.
Untuk diketahui, para terdakwa ditangkap karena melakukan tindak pidana perjudian rolex. Barang bukti yang disita polisi adalah satu buah papan putar lengkap dengan bola putarnya serta uang tunai perjudian  sebesar Rp9 juta. (http://www.haluankepri.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar