Tujuh orang terdakwa kasus judi rolex yang ditangkap
jajaran Polda Kepri di Hotel Happy Batam Centre senang setelah Majelis
Hakim menjatuhi hukuman tiga bulan 20 hari dalam sidang putusan di
Pengadilan Negeri (PN) Batam, Sekupang, Kamis (22/9). Vonis tersebut
lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrawan yang
selama tujuh bulan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sorta Neva didampingi
Hakim Haswandi itu, Hendrawan membacakan tuntutan terhadap Jefri Cs
dengan hukuman tujuh bulan penjara. Setelah sidang dihentikan beberapa
saat, hakim langsung menjatuhkan vonis yaitu hukuman penjara tiga bulan
20 hari.
Atas putusan tersebut baik para terdakwa maupun JPU
langsung menyatakan menerima. Mendengar putusan tersebut, para terdakwa
bukannya bersedih malah terlihat sumringah dan menyalami JPU.
Para
terdakwa hanya menjalani hukuman dalam penjara hanya beberapa hari lagi.
Sebab terdakwa sudah menjalani masa tahanan sejak bulan Juni 2011 lalu.
"Mereka hanya menjalani hukuman beberapa hari lagi," kata Hakim Haswandi usai persidangan.
Sebelumnya, para terdakwa terancam hukuman tujuh tahun karena dijerat dengan pasal 303 KUHP.
Untuk
diketahui, para terdakwa ditangkap karena melakukan tindak pidana
perjudian rolex. Barang bukti yang disita polisi adalah satu buah papan
putar lengkap dengan bola putarnya serta uang tunai perjudian sebesar
Rp9 juta. (http://www.haluankepri.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar