Kamis, 14 Juli 2016

Bahaya Judi




Judi, menjanjikan kemenangan
Judi, menjanjikan kekayaan
Bohong, kalaupun kau menang
Itu awal dari kekalahan
Bohong, kalaupun kau kaya
Itu awal dari kemiskinan

Judi, meracuni kehidupan
Judi, meracuni keimanan
Pasti, karena perjudian
Orang malas dibuai harapan
Pasti, karena perjudian
Perdukunan ramai menyesatkan

Yang beriman bisa jadi murtad, apalagi yang awam
Yang menang bisa menjadi jahat, apalagi yang kalah
Yang kaya bisa jadi melarat, apalagi yang miskin
Yang senang bisa jadi sengsara, apalagi yang susah
Uang judi najis tiada berkah

Uang yang pas-pasan karuan buat makan
Itu cara sehat ?tuk bisa bertahan
Uang yang pas-pasan karuan ditabungkan
Itu cara sehat ?tuk jadi hartawan

Apa pun nama dan bentuk judi
Semuanya perbuatan keji
Apa pun nama dan bentuk judi
Jangan lakukan dan jauhi.
(H. Rhoma Irama).

***

Sulawesi Selatan digemparkan dengan judi sabung ayam yang grebek pihak keamanan dari Satuan Brimob Sulselbar di daerah Kadidi, Baranti, Sidrap, pada hari Minggu (3/5/2015), ada 29 penyabung dan juru sabung diringkus, plus barang bukti 40 ekor ayam petarung. Tentu saja ini sangat memalukan, apalagi aktifitas mungkar itu sudah berjalan sekian lama tanpa tersentuh aparat. Celakanya, ada oknum kepolisian terlibat, termasuk anggota dewan (tidak layak) terhormat. Namun pembahasan dalam artikel ini tidak pada ranah tersebut, melainkan berusaha kembali mengangkat dalam sisi islamic worldview atau bagaimana Islam memandang perjudian.

Judi dalam hukum syar’i disebut maysir dan qimar yang merupakan "transaksi dengan dilakukan oleh dua belah pihak untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa".

Judi menurut pandangan Islam sudah jelas dilarang. Apalagi dengan kondisi sosial masyarakat kita yang menganggap judi sebuah pekerjaan biasa dan wajar. Bahkan sering ada anggapan bahwa judi itu boleh dilakukan. Pertentangan dalam masyarakat seringkali muncul tentang kebolehan berjudi. Tapi menurut pandangan Islam, judi merupakan perbuatan yang haram dilakukan. Sesuai hadist Bukhari & Muslim. "Barangsiapa berkata kepada rekannya mari bermain judi, maka hendaklah ia bersedekah." (H.R.Bukhari-Muslim)

Maka tidak halal seorang muslim menjadikan permainan judi sebagai alat untuk menghibur diri dan mengisi waktu senggang. Begitu juga tidak halal seorang muslim menjadikan permainan judi sebagai alat mencari uang dalam situasi apapun.

Sebenarnya kalau dinalar, berjudi memang merugikan karena secara matematika peluang untuk menang berjudi itu sangat kecil, apalagi kalau pemainnya bermacam-macam. Memang banyak alasan logis dan ilmiah di balik larangan maupun anjuran dalam agama Islam. Allah SWT telah memperingatkan dengan tegas mengenai bahaya judi, Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah perbuatan keji dan masuk katwgori perbuatan setan, (al-Maidah [5]: 90), juga firman-Nya yang lain, Dan tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, (al-Maidah [5]: 2).

Kerugian dari berjudi yaitu kecanduan yang negatif. Artinya, akan mendorong pihak yang kalah untuk mengulangi lagi, barangkali dengan ulangan yang kedua itu dapat menutup kerugiannya yang pertama. Sedang yang menang, karena didorong oleh lezatnya kemenangan, maka ia tertarik untuk mengulangi lagi. Kemenangannya yang sedikit itu mengajak untuk dapat lebih banyak. Sama sekali dia tidak ada keinginan untuk berhenti. Dan makin berkurang pendapatannya, makin dimabuk oleh kemenangan sehingga dia beralih dari kemegahan kepada suatu kesusahan yang mendebarkan.

Dalam mengklasifikasikan sesuatu permainan sebagai judi, para ulama telah mensyaratkan ciri-ciri berikut: pertama, Ia disertai oleh dua orang/lebih atau dua kumpulan manusia/lebih. Kedua, Setiap pihak mempertaruhkan sesuatu harta atau manfaat. Ketiga, Mana-mana pihak yang menang akan memperolehi harta atau manfaat dari pihak yang kalah.

Ada beberapa hikmah yang dapat dijadikan pelajaran kenapa judi diharamkan, yaitu: Yang menang mendapatkan rejeki tanpa bekerja keras; Yang kalah jadi melarat tiba-tiba; Menimbulkan permusuhan antarsesama pemain; Jiwa pemain judi bertambah kasar, karena bermaksud jahat hendak mengalahkan lawan; Menimbulkan banyak sakit;karena banyak duduk, banyak pikiran, selalu sibuk berkeluh kesah, dan takut kalah; Menyia-nyiakan harta dan kekayaan sehingga jatuh melarat dan terhina di tengah masyarakat, tetangga dan keluarga; dan, Memperbanyak pencuri, perampok karena kehabisan uang atau modal untuk bermain judi.

Dengan demikian pandangan Islam tentang judi sangatlah komprehensif dan jelas apa yang diakibatkan dari permainan terkutuk itu. Hobi judi akan merusak waktu dan aktivitas hidup dan menyebabkan si pemain tamak. Mereka mau mengambil hak milik orang tetapi tidak mau memberi, menghabiskan barang tetapi tidak dapat berproduksi.

Selamanya pemain judi sibuk dengan permainannya, sehingga lupa akan kewajibannya kepada Tuhan, kewajibannya akan diri, kewajibannya akan keluarga dan kewajibannya akan umat.

Syair lagu Profesor Haji Rhoma Irama di atas sangat pas dan mengena bagi para penikmat judi. Menajdi penjudi atau paboto' adalah musibah besar bagi negara, masyarakat, keluarga dan diri pribadi. Jika seorang suami penjudi, tidak hanya menjadikan harta miliknya sebagai taruhan, akan tetapi istri dan anak gadisnya pun rela ia jual.

Karena itu, tidak hanya aparat yang harus menumpas perjudian, tetapi sudah menjadi kewajiban bersama, sebab jika dibiarkan akan merusak tatanan kehidupan masyarakat. Dan, jika fitnah dan musibah datang menimpa sebab ulah kemungkaran para penjudi, maka semua akan kena getahnya, sebab musibah tidak pandang bulu. Mari memberantas perjudian. Wallahu A'lam!

Bekasi, 5 Mei 2015.
Kolom Cahaya Ilmu-8. Inilahsulsel, 15 Mei 2015. 

Ilham Kadir, Pakar Pendidikan Islam & Pengamat Sosial-Keagamaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar