Jumat, 19 September 2014

Polres Magetan Bekuk Belasan Pengecer Togel


Polres Magetan Bekuk Belasan Pengecer Togel

Budi Malau/Warta kota
ilustrasi 
Meski hingga kini belum berhasil menangkap bandar besarnya, namun usaha Kepolisian Magetan  menangkap belasan pengecer judi toto gelap (togel) itu, perlu mendapat acungan jempol.
Belasan penjudi togel itu hasil operasi yang hanya beberapa hari..Dari belasan pengecer kupon togel yang berhasil ditangkap itu, dua diantarnya perempuan.
"ini hasil tangkapan di tujuh wilayah kecamatan di Kabupaten Magetan. Terbanyak diwilayah kecamatan kota,"kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magetan AKP M Khoirul Hidayat didampingi Kasubbag Humas setempat AKP Suwadi BT kepada Surya, Kamis (18/9/2014).
Dari sebanyak 15 orang tersangka ini polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa kupon undian, rekapan, uang ratusan ribu, paito (ramalan) dan hand phone.
"Untuk barang bukti uang, kami belum menjumlah. Karena masing-masing tersangka tidak sama. Namun yang paling banyak BB uang sebesar Rp 407 ribu dan Rp 366 ribu,"kata AKP Khoirul.
Dikatakan AKP Khoirul, untuk dua  tersangka pengecer togel perempuan yang barusan tertangkap sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Magetan.
Sedang tahanan pria masih di Polres sampai pemeriksaan P21 (sempurna), yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), baru penahanan di pindahkan ke Rutan.
"Kita masih dalami pengecer ini dibawa kemana. Tapi biasanya mereka selalu menyebut pelaku lainnya (bandar) dengan simbol simbol atau penggilan alias. Ini yang menyulitkan polisi,"kata AKP M Khoirul Hidayat.
Diakuinya, sampai sekarang polisi masih kesulitan mencari bos atau bandar dari judi togel ini. Karena setiap pengecer yang berhasil ditangkap tidak bisa menyebutkan bandarnya.
"Mereka ini seperti terputus. Setiap dikejar siapa yang menerima setoran selalu mengaku tidak tahu. Karena kupon kupon yang diedarkan dalam waktu tertentu akan diambil orang yang tidak dikenalnya,"kata Khoirul sembari berjanji akan menangkap bandar besar judi togel ini.
Ke-15 orang tersangka pengecer togel ini dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 25 juta,"kata AKP M Khoirul Hidayat. (www.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar