Augusta (Ensiklopedia Indonesia)
mengemukakan, Judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk
memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau
kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
ju.di [n] permainan dng memakai uang atau barang berharga sbg taruhan (spt main dadu, kartu): — itu pangkal kejahatan
Tirmizi (2007:1) berpendapat, judi yang dalam bahasa syar’i disebut maysir atau qimar
adalah “transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu
barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain
dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau
peristiwa”.
Al-Jawi (Anis, 1972:758) berpendapat bahwa judi adalah setiap permainan (la’b[un]) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah)”.
(Al-Jurjani, TT:179) mengemukakan Judi adalah setiap permainan yang di
dalamnya disyaratkan adanya sesuatu (berupa materi) yang diambil dari
pihak yang kalah kepada pihak yang menang”.(Ash-Shabuni, 1983:279) judi
adalah setiap permainan yang menimbulkan keuntungan (ribh) bagi satu
pihak dan kerugian (khasarah) bagi pihak lainnya”. (Al-Qardhawi,
1990:417) judi adalah setiap permainan yang mengandung untung atau rugi
bagi pelakunya”.
Wikipedia menulis Gambling is the
wagering of money or something of material value on an event with an
uncertain outcome with the primary intent of winning additional money
and/or material goods. Typically, the outcome of the wager is evident
within a short period
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal
303 ayat (3) mengartikan judi adalah tiap-tiap permainan yang
mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada
untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar
karena kepintaran dan kebiasaan pemainan. Termasuk juga main judi
adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang
tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu,
demikian juga segala permainan lain-lainnya.
Dan lain-lainnya pada Pasal 303 ayat (3)
diatas secara detil dijelaskan dalam penjelasan Pasal 1 Peraturan
Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Antara lain adalah rolet,
poker, hwa-hwe, nalo, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu kambing,
pacuan kuda dan karapan sapi.
Dari pengertian-pengertian diatas, maka ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai judi. Yaitu adanya unsur :
- Permainan/perlombaan. Perbuatan yang
dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan
semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu
senggang guna menghibur hati dan bersifat rekreatif. Namun, di sini para
pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Ada juga penonton
permainan yang menjadi pelaku, bertaruh untuk salah satu pihak. Maka,
dimana ada permainan, di sana ada pihak yang menang dan yang kalah.
- Untung-untungan. Artinya untuk
memenangkan permainan atau perlombaan, lebih banyak digantungkan kepada
unsur spekulatif atau untung-untungan.
- Ada taruhan. Dalam permainan atau
perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau
bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan
kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu
saja ada pihak yang
diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.
diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.
Dari uraian di atas maka jelas bahwa
segala perbuatan yang memenuhi ketiga unsur diatas, meskipun tidak
disebut dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 adalah masuk
kategori judi meskipun dibungkus dengan nama-nama yang indah sehingga
nampak seperti sumbangan, semisal PORKAS atau SDSB. Bahkan sepakbola,
pingpong, bulutangkis, voley, catur dan sms-sms reg depsos pun bisa
masuk kategori judi, bila dalam prakteknya memenuhi ketiga unsur diatas.
Jenis-Jenis Perjudian
Dalam PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi tiga. Yaitu sebagai berikut:
Pertama, perjudian di kasino yang terdiri
dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super
Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (Jackpot), Ji Si Kie,
Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau
papan yang berputar (Paseran). Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe
serta Kiu-Kiu.
Kedua, perjudian di tempat keramaian yang
terdiri dari lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang
berputar (Paseran), lempar gelang, lempar uang (koin), kim, pancingan,
menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi,
adu kerbau, adu domba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing,
kailai, mayong/macak dan erek-erek.
Ketiga, perjudian yang dikaitkan dengan
kebiasaan masyarakat yang terdiri dari adu ayam, adu sapi, adu kerbau,
pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing.
Jika kita perhatikan, perjudian yang
berkembang di masyarakat bisa dibedakan berdasarkan alat/sarananya.
Yaitu ada yang menggunakan hewan, kartu, mesin ketangkasan, bola, video,
internet dan berbagai jenis permainan olah raga.
Pada umumnya masyarakat Indonesia berjudi
dengan menggunakan kartu remi, domino, rolet dan dadu. Namun yang
paling banyak kita dengar adalah judi togel (toto gelap). Yaitu dengan
cara menebak dua angka atau lebih. Bila tebakannya tepat maka si pembeli
mendapatkan hadiah beberapa ratus atau ribu kali lipat dari jumlah uang
yang dipertaruhkan. Judi jenis ini mirip dengan judi buntut yang
berkembang pesat pada tahun delapan puluhan sebagai ekses dari
SDSB/Porkas.
HUKUM JUDI DALAM AGAMA
Pandangan Kristen
Di dalam kitab sucinya umat kristen,
tidak ditemukan adanya kata judi secara harfiyah. Namun, ada beberapa
ayat yang menyebutkan tentang undian. Di antaranya :
“Maka haruslah kamu membagi negeri
itu sebagai milik pusaka dengan membuang undi menurut kaummu: kepada
yang besar jumlahnya haruslah kamu memberikan milik pusaka yang besar,
dan kepada yang kecil jumlahnya haruslah kamu memberikan milik pusaka
yang kecil; yang ditunjuk oleh undi bagi masing-masing, itulah bagian
undiannya; menurut suku nenek moyangmu haruslah kamu membagi milik
pusaka itu.” (Bil 33:54)
“Undi dibuang di pangkuan, tetapi setiap keputusannya berasal dari pada TUHAN.” (Amsal 16:33)
“Pada suatu kali, waktu tiba giliran
rombongannya, Zakharia melakukan tugas keimaman di hadapan Tuhan. Sebab
ketika diundi, sebagaimana lazimnya, untuk menentukan imam yang
bertugas, dialah yang ditunjuk untuk masuk ke dalam Bait Suci dan
membakar ukupan di situ.(Luk 1:8-9) Pada suatu kali, waktu tiba giliran rombongannya, Zakharia melakukan tugas keimaman di hadapan Tuhan.Sebab
ketika diundi, sebagaimana lazimnya, untuk menentukan imam yang
bertugas, dialah yang ditunjuk untuk masuk ke dalam Bait Suci dan
membakar ukupan di situ.” (Luk 1:8-9)
Undian sendiri menurut ajaran bukanlah
sesuatu yang berdosa. Seperti yang tersirat dari ayat-ayat di atas.
Undian banyak dilakukan oleh umat pada zaman tersebut.
Dalam bahasan tentang judi, menurut Bravo
(2008) judi adalah sesuatu hal yg tidak baik. Kita memang bisa dapat
“berkat”, tetapi, bukan berkat dari Tuhan. Kalau bukan berkat dari
Tuhan, itu namanya kutuk.
Beberapa alasan kenapa judi itu tidak baik :
1. Judi bisa membuat orang menjadi
ketagihan. Judi bisa membuat ketagihan, ada rasa penasaran, ingin menang
dan ingin membalas kekalahan. Akhirnya kantong kosong.
2. Judi bisa membuat orang menjadi jahat. Orang bisa menjual harta bendanya karena judi. Bahkan anak dan istrinya bisa juga ikut dijual.
3. Judi bisa membuat orang menjadi malas bekerja yang halal.
4. Judi bisa membuat keluarga menjadi hancur.
2. Judi bisa membuat orang menjadi jahat. Orang bisa menjual harta bendanya karena judi. Bahkan anak dan istrinya bisa juga ikut dijual.
3. Judi bisa membuat orang menjadi malas bekerja yang halal.
4. Judi bisa membuat keluarga menjadi hancur.
Firman Tuhan :
“Jangan menjadi hamba uang dan cinta
akan uang. Karena akar segala kejahatan ialah cinta uang. Sebab oleh
memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman dan menyiksa
dirinya dengan berbagai-bagai duka”. (I Tim 6:10)
“Manusia harus bekerja dan kekayaan
harus dikumpulkan dengan cara yg halal. Tangan yang lamban membuat
miskin, tetapi tangan orang rajin menjadikan kaya”. (Amsl 10:4)
“Segala sesuatu yang dijumpai
tanganmu untuk dikerjakan, kerjakanlah itu sekuat tenaga, karena tak ada
pekerjaan, pertimbangan, pengetahuan dan hikmat dalam dunia orang mati,
ke mana engkau akan pergi”. (Pengkhtbh 9:10)
“Harta yang cepat diperoleh akan berkurang, tetapi siapa mengumpulkan sedikit demi sedikit, menjadi kaya.” (Amsl 13:11)
“Di rumah orang benar ada banyak harta benda, tetapi penghasilan orang fasik membawa kerusakan”. (Amsl 15:6)
“Lebih baik penghasilan sedikit disertai kebenaran, dari pada penghasilan banyak tanpa keadilan”. (Amsl 16:8)
Dari ayat-ayat di atas, dapat diambil
keterangan bahwa bekerja dan mendapatkan uang dengan bekerja keras
menjadi acuan atau pokok bagaimana agama mengarahkan dalam hal mencari
uang. Selain itu, penghasilan harus disertai dengan kebenaran dalam
mendapatkannya.
Dalam salah satu situs tanya jawab, didapat jawaban tentang tidak dibenarkannya judi.
“Yes, it is a sin to gamble. It is a
sin because one goes against God’s plan for man, that he is to earn his
living by the sweat of his brow, Genesis 3:19. It is a sin because it
will cause one to spend their salary on gambling instead of providing
for one’s family. It is a sin because it can cause someone to become so
heavily indebted that they lose their job, their home, and their family.
It is a sin because it will cause one to do dishonest things in order
to get more money to gamble. It is a sin because it can be addictive,
just like drugs or alcohol, killing one’s initiative to do honest work.
It is a sin because basically it is taking money from many to give to a
few. It is a sin because, as all studies show, a community is negatively
impacted when gambling is allowed.”
Jawaban di atas dapat diakses di http://www.studythebible.com/question/topics/gambling.htm
Dari uaian di atas maka dapat disimpulkan
bahwa dalam Alkitab tidak tercantum kata judi. Tetapi karena perjudian
menghasilkan dampak yang negatif, maka judi tidak diperkenankan dalam
kristen.
Pandangan Hindu
Mangku seorang yang beragama hindu
mengatakan bahwa judi dilarang dalam Agama Hindu. Kitab suci Manava
Dharmasastra Buku IX (Atha Nawano dhyayah) sloka 221, 222, 223, 224,
225, 226, 227, dan 228 dengan jelas menyebutkan adanya larangan itu.
Sloka 223 membedakan antara perjudian
dengan pertaruhan. Bila objeknya benda-benda tak berjiwa disebut
perjudian, sedangkan bila objeknya mahluk hidup disebut pertaruhan.
Benda tak berjiwa misalnya uang, mobil, tanah, rumah, dan sebagainya.
Mahluk hidup misalnya binatang peliharaan, manusia, bahkan istri sendiri
seperti yang dilakukan oleh Panca Pandawa dalam ephos Bharatha Yuda
ketika Dewi Drupadi dijadikan objek pertaruhan melawan Korawa.
Para penjudi dan peminum minuman keras digolongkan sebagai orang-orang “sramana kota”
(sloka 225) disebut pencuri-pencuri tersamar (sloka 226) yang
mengganggu ketenteraman hidup orang baik-baik. Judi menimbulkan
pencurian (sloka 222), permusuhan (sloka 227) dan kejahatan (sloka 228).
Di Bali terkenal adanya kegiatan yang disebut tajen. Tajen adalah adu ayam yang mengarah judi dan pertaruhan.
Adanya umat yang awidya (tidak
tahu) bahwa judi dilarang Agama Hindu antara lain karena pengetahuan
agama terutama yang menyangkut Tattwa dan Susila kurang disebarkan ke
masyarakat.
Menurut Mangku, kalah atau menang dalam perjudian membawa munculnya sadripu (enam musuh) pada diri seseorang. Sadripu adalah:
- kama (nafsu tak terkendali),
- lobha (serakah),
- kroda (kemarahan),
- mada (kemabukan),
- moha (sombong), dan
- matsarya (cemburu, dengki, irihati).
Penjudi yang menang menguatkan: kama, lobha, mada, dan moha, pada dirinya dan yang kalah menguatkan: kroda, dan matsarya.
Dalam Bhagawadgita Bab III.37:
YAJNARTHAT KARMANO NYATRA, LOKO YAM KARMABANDHANAH, TADARTHAM KARMA KAUNTEYA, MUKTASANGAH SAMACARA.
“Kuatnya keinginan dan kemarahan yang lahir dari nafsu rajaguna menjadikan lobha dan berdosa yang merupakan musuh di dunia”
Dalam Manawa Dharmasastra.IX.221:
DYUTAM SAMAHWAYAM CAIWA, RAJA RATRANNIWARAYET, RAJANTA KARANA WETAU DWAU, DOSAU PRITHIWIKSITAM
sabda Tuhan Yang Maha Esa dalam kitab suci Veda tentang judi, sebagai berikut:
AKṢAIR MĀ DĪVYAḤ KŚIMIT KṚŚASVA VITTE RAMASVA BAHU MANYAMĀNAḤ, TATRA GĀVAḤ KITAVA TATRA JAYA TAN ME VICAŚṬE SAVITĀYAMARYA. Ṛgveda X.34.13.
Artinya : “Wahai para penjudi,
janganlah bermain judi, bajaklah tanahmu. Selalu puas dengan
penghasilanmu, pikirkanlah itu cukup.Pertanianmenyediakan sapi-sapi
bentinadan dengan itu istrimu tetap bahagia. Deva Savitā telah
menasehatimu untuk berbuat demikian”
JĀYĀ TAYATE KITAVASYA HÌNĀ MĀTĀ PUTRASYA CARATAḤ KVA SVIT, ṚṆĀVĀ BIBHYAD DHANAM ICCHAMĀNAḤ ANYEŚĀM ASTAM UPA NAKTAM ETI. Ṛgveda X.34.10.
Artinya : “Istri seorang penjudi yang
mengembara mengalami penderitaanyang sangat menyedihkan, dan ibu
seorang penjudi semacam itu dirundung penderitaan. Dia, yang dalam
lilitan hutang dan kekurangan uang, memasuki rumah orang lain dengan
diam-diam di malam hari”.
DVESTI ŚVA RŪR APA JAYA RUÓADDHI NA NATHITO VINDATE MARÎITĀRAM, AŚVASYEVA JARATO VASNYASYA NĀHAṀ VINDĀMI KITAVASYA BOGAM. Ṛgveda X.34.3.
Artinya : “Ibu mertua membenci,
istrinya menghindari dia, sementara pada waktu mengemis, tidak menemukan
seorangpun yang berbelas kasihan. Istri penjudi itu berkata: “Sebagai
seekor kuda tua yang tidak bermanfaat, kami sangat menderita menjadi
istri seorang
penjudi”.
penjudi”.
Lebih jauh di dalam Manavadharmaśāstra yang merupakan kompedium hukum Hindu, menyatakan:
DYŪTAṀ SAMAḤ VAYAṀ CAIVA RĀJA RĀTRANNIVARAYET, RĀJANTA KARAÓA VETAU DVAU DOŚAU PṚTHIVIKŚITAM. Manavadharmaśāstra IX.221.
Artinya : “Perjuadian dan pertaruhan
supaya benar-benar dikeluarkan dari wilayah pemerintahannya, ke dua hal
itu menyebabkan kehancuran negara dan generasi muda.”
PRAKAŚAṀ ETAT TASKARYAM YAD DEVANASAMA HVAYAU, TAYORNITYAṀ PRATIGHATE NṚPATIR YATNA VAN BHAVET. Manavadharmaśāstra IX.222.
Artinya : “Perjudian dan pertaruhan menyebabkan pencurian, karena itu pemerintah harus menekan ke dua hal itu”
APRAṆIBHIRYAT KRIYATE TAL LOKE DYŪTAM UCCHYATE, PRAṆIBHIḤ KRIYATE YĀSTU
NA VIJÑEYAḤ SĀMAHVAYAḤ. Manavadharmaśāstra IX.223.
NA VIJÑEYAḤ SĀMAHVAYAḤ. Manavadharmaśāstra IX.223.
Artinya : “Kalau barang-barang tak berjiwa yang dipakai pertaruhan sebagai uang,
hal itu disebut perjudian, sedang bila yang dipakai adalah benda-benda
berjiwa untuk dipakai pertaruhan, hal itu disebut pertaruhan”.
hal itu disebut perjudian, sedang bila yang dipakai adalah benda-benda
berjiwa untuk dipakai pertaruhan, hal itu disebut pertaruhan”.
DYŪTAṀ SĀMAHVAYAṀ CAIVA YAḤ KŪRYAT KARAYATE VA, TANSARVAN GHATAYED RĀJAŚUDRAMŚ CA DVIJA LINGGI. Manavadharmaśāstra IX.224.
Artinya : “Hendaknya pemerintah
menghukum badanniah semua yang berjudi dan bertaruh atau mengusahakan
kesempatan untuk itu, seperti seorang pekerja yang memperlihatkan
dirinya (menggunakan atribut) seorang pandita”
KITAVĀN KUŚÌLAVĀN KRURAN PAŚANDASTHAṀŚCA MANAVAN, VIKRAMAŚṬHANAÑCA UNDIKAṀŚ CA KŚIPRAM NIRVĀŚAYETPRAT. Manavadharmaśāstra IX.225.
Artinya : “Penjudi-penjudi,
penari-penari dan penyanyi-penyanyi (erotis?), orang- orang yang kejam,
orang-orang bermasalah di kota, mereka yang menjalankan pekerjaan
terlarang dan penjual-penjual minuman keras, hendak- nya supaya
dijauhkan dari kota (oleh pemerintah) sesegera mungkin”.
ETA RAŚṬRE VARTAMANA RAJÑAḤ PRACCHANNATASKARAḤ, VIKARMA KRIYAYA NITYAM BHADANTE BHADRIKAḤ PRAJĀḤ. Manavadharmaśāstra IX.226.
Artinya : “Bilamana mereka yang
seperti itu yang merupakan pencuri terselubung, bermukim di wilayah
negara, maka cepat-lambat, akan mengganggu penduduk dengan kebiasaannya
yang baik dengan cara kebiasaannya yang buruk)”.
Dyūtam etat pūra kalpe dṛśtaṁ vairakaraṁ mahat, tasmād dyūtaṁ na seveta
hasyartham api buddhimān . Manavadharmaśāstra IX.227.
hasyartham api buddhimān . Manavadharmaśāstra IX.227.
Pandangan Buddha
Agama Buddha adalah agama yang mempunyai
dan meyakini ajaran Buddha sebagai pegangan hidup umatnya. Buddha
sendiri adalah makhluk hidup layaknya manusia yang pernah merasakan
hidup di dunia. Kitab suci umat Buddha di antaranya adalah Vinaya
Pitaka, Sutta Pitaka dan Abhidamma Pitaka.
Dalam ajaran Buddha, kesederhanaan dalam
segala hal menjadi suatu yang mesti diterapkan dalam diri umat Buddha
atau dalam islam disebut dengan zuhud. Sederhana dalam hal materi maupun
non materi. Pun dengan membersihkan bathiniyah.
WALUBI menulis, Sang Buddha mengajarkan Empat Kebenaran Utama (Empat Kesunyataan Mulia/The Four Fold Noble Truth) ialah :
- Hidup adalah penderitaan (dukkha)
- Sebab penderitaan timbul karena keinginan/tanha (Dukkha Nirodha)
- Berhentinya penderitaan hanya dapat diatasi dengan memadamkan keinginan (dukkha Samudaya).
- Jalan menuju berhentinya penderitaan dengan memadamkan keinginan.
Memadamkan keinginan hanya terlaksana
dengan perbuatan moral serta disiplin hidup dan mencapai puncaknya pada
konsentrasi dan meditasi. Untuk mengikis habis sebab penderitaan Sang
Buddha memberikan cara-cara terbaik yang dinamakan “Jalan Utama Beruas
Delapan“ atau “Ariya Atthangika Magga” yang merupakan Way of life
seorang Buddhis, terdiri dari :
- Pandangan benar (samma-ditthi)
- Pikiran benar (samma-sankhapa)
- Ucapan benar (samma-vacca)
- Perbuatan benar (samma-kamanta)
- Mata pencaharian benar (samma-ajiva)
- Daya upaya benar (samma-vayama)
- Perhatian benar (samma-sati)
- Konsentrasi benar (samma-samadhi)
Point ke-5 di sila diatas yaitu mata
pencaharian benar, hal ini mengungkapkan bahwa pencaharian yang tidak
benar tidak diperbolehkan dalam ajaran agama. Misalnya dengan berdagang
minuman keras, ganja, narkoba, alat perang, tentunya judi.
Tentang konsep judi, dalam Digha Nikaya
(kumpulan digha) di kitab Sutta Pitaka dituliskan beberapa perkara yang
berkaitan dengan dampak judi. Di antaranya adalah pemenangnya memperoleh
kebencian dari yang kalah, yang kalah bersedih karena kekalahananya,
kehilangan kekayaan, kata-katanya (pelaku judi) tidak bisa dipercaya
oleh pengadilan, dipandang rendah oleh saudara dan masyarakat, tidak
dipercaya untuk terikat dalam perkawinan.
WALUBI menulis, dengan cara pendekatan
yang biasa dilakukan Buddhis, pertama kali Sang Buddha Mengajarkan
Sigala dengan mengemukakan aspek negatif atau 14 hal yang harus
dihindari, yaitu :
- Empat cacat perilaku, yaitu : pembunuhan, pencurian, hubungan kelamin yang salah dan ucapan yang salah.
- Empat dorongan melakukan kejahatan, yaitu : keinginan, kebencian, ketakutan dan kebodohan.
- Enam saluran menghabiskan kekayaan, yaitu : minuman keras, judi, berkeluyuran dijalanan yang tidak pada waktunya, bergaul dengan wanita-wanita penghibur, teman yang jahat dan malas.
Jadi jelas, judi dalam agama Buddha dilarang.
Pandangan Islam
Islam adalah agamanya umat muslim. Islam
mengajarkan kepada pemeluknya untuk menyerahkan diri seutuhnya kepada
Allah swt setelah dua kalimat syahadat tertanam dalam diri dan jiwanya,
saat sendiri dan ramainya.
Islam mempunyai aturan dan
prinsip-prinsip. Pegangan umat Islam dari dulu sampai bumi ini hancur
adalah kitab suci Alquran dan Hadis-hadis nabi Muhammad saw.
Islam sejak 14 abad yang lalu telah
mengharamkan perjudian, dan menganggap bahwa judi itu suatu dosa besar,
sama dengan meminum minuman keras, sama dengan tukang tenung, dan bahkan
sama dengan menyembah berhala.
Dalil-dalil fatwa ini adalah firman Alloh dan Hadis-hadist nabi
Firman Allah swt dalam Alquran :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا
يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ
لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu
(Hai Muhammad) tentang minuman keras dan judi. Jawablah kepada mereka,
bahwa pada keduanya ada dosa dan ada manfaatnya bagi manusia, tetapi
dosanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-baqarah:219)
Keterangan tentang ayat ini
Orang Arab Jahiliyyah, banyak
melakukan minum khamar, yaitu minuman yang memabukkan dan banyak pula
yang melakukan judi. Ini tidak mengherankan, karena bangsa-bangsa Persi,
Romawi, dan lain-lain bangsa sekitar tanah Arab sudah lebih dahulu
minum khamar (tuak) dan berjudi. Setelah datang Islam, Sahabat Nabi
bertanya kepada Nabi tentang hukum Islam dalam minum Khamar dan berjudi
yang banyak dilakukan ketika itu. Maka datanglah wahyu Tuhan ini, yang
secara halus menerangkan bahwa minum Khamar dan berjudi itu ada baiknya
dan ada buruknya, tetapi buruknya lebih besar dari baiknya. Buruknya
minuman keras karena berakibat menghilangkan akal manusia yang sangat
berharga yang dianugerahkan Tuhan kepadanya. Dan baiknya adalah untuk
memanaskan badan, kalau kebetulan kita berada di daerah dingin.
Alloh berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ
رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : “Hai orang-orang mukmin !
bahwasanya minuman keras , berjudi, berhala, dan Azlam adalah pekerjaan
kotor, termasuk pekerjaan Syetan. Maka jauhilah olehmu supaya kamu
beruntung.” (QS. Al-Maidah : 90)
Didalam ayat ini terdapat empat perbuatan yang dilarang oleh Allah swt, yaitu:
- Meminum minuman keras
- Berjudi
- Menyembah berhala
- Mengundi nasib
Dalam ayat ini ternyata bahwa judi
disejajarkan dengan menyembah berhala, minum minuman keras, dan mengundi
nasib yang semuanya merusak masyarakat dan menghancurkan budi pekerti.
Kemudian turun lagi ayat yang lebih keras, yaitu yang:
Alloh berfirman :
إِنَّمَا يُرِيدُ
الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ
الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Artinya : “Bahwasannya setan itu
hendak menjatuhkan kamu kedalam permusuhan dan kebencian disebabkan
minuman keras dan judi, dan setan hendak melarang kamu dari mengingati
Allah dan dari sembahyang, maka maukah kamu berhenti?” ( QS. Al-Maidah : 91 )
Sururudin (2008) menyatakan, setelah
turun ayat ini maka sahabat-sahabat yang suka minum minuman keras dan
berjudi semuanya menghentikan, sebab ayat ini benar-benar mengancam
orang yang peminum dan penjudi, dan mengatakan bahwa kemauan minum
khamar dan berjudi itu adalah hasutan dan tipu daya setan. Khamar dan
judi itu mengakibatkan permusuhan sesama kita dan melalaikan dari
Dzikrullah (mengingat Alloh). Setelah ayat ini dibacakan oleh Rasulullah
saw kepada “Umar ra, beliau berkata : Artinya : Kami hentikan, kami
hentikan ( Demikian diterangkan dalam hadits-hadits yang dirawikan oleh
Imam Ahmad, abu daud dan Tirmidzi (Lihat Tafsir Al Qasimi Jilid III,
hal. 550 dan 551)
Tertulis dalam kitab Hadis
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ
عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَعِبَ
بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ
وَدَمِهِ
Artinya: hadits dari zuhair bin kharbin hadits dari Abdurrahman bin mahdi dari sufyan dari alqamah ibnu marthad Dari
Sulaiman bin Burdah, dari bapaknya Burdah ra., belia berkata: bersabda
Nabi Muhammad Saw. Barangsiapa yang bermain dadu maka ia telah
membenamkan tangannya ke dalam daging dan darah babi. ( HR.Imam Muslim dan abu Daud-Lihat Syarah Muslim Juz XV hal 15 dan Sunan Abu Daud Juz IV hal 215 ).
Dalam mensyarah hadits ini Imam Nawawi
berkata : “Nabi Muhammad Saw menyamakan main judi itu dengan memakan
daging dan darah babi, karena sama-sama haram ( syarah muslim Juz XV
hal. 16 )
Sururi (2008) menulis, perkataan “Nirdasyir” adalah kata campuran dari bahasa arab “Nird” ( dadu dengan bahasa Persi “Syir”
(Indah-indah). Ini pada mulanya adalah permainan judi orang besar
Persia, yaitu gundu-gundu yang dibuat dengan warna-warna yang bagus
sekali. Cara permainannya dadu-dadu itu dihamburkan kemeja panjang yang
dinamai “Thawalah”. Petak dadu yang di atas itulah yang menang,
dan sekalian orang tepat terkaannya menanglah ia dan yang tidak tepat
kalahlah ia. Permainan ini agak serupa dengan “dadu goyang” atau dadu
putar”‘ yang ada di Indonesia sekarang.
Walaupun dalam hadits ini hanya dikatakan
main dadu, tetapi maksudnya sekalian permainan yang bertaruh adalah
judi, walaupun main catur, skhak, main domino, main Kim, main
lempar-lemparan, main teka-teki, main kelereng, main layang-layang, main
antak-antak bola, berpacu lari, berpanco jari, main sepak bola, main
badminton, adu ayam jago dan lain sebagainya.
Dan tertulis dalam kitab Hadits abu daud :
Artinya : Rasululloh Saw. Berkata : Barangsiapa bermain dadu maka ia telah mendurhakai Allah dan rasulNya ( H R. Abu Daud-Sunan Abu Daud Juz IV, halaman 285 )
Tertulis dalam Tafsir Ibnu Katsir
Nabi bersabda: Perumpamaan orang yang
main dadu dan kemudian ia sembahyang, sama halnya dengan orang yang
berwudhlu denganh nanah dan darah babi, kemudian ia lantass sembahyang ( Ibnu Katsir II, halaman 92). Hal ini menurut Ibnu Katsir dirawikan oleh Imam Ahmad
Semua dalil-dalil di atas, menunjukkan bahwa Islam sangat melarang perjudian, baik apapun bentuknya.
REFERENSI:
Augusta. (2012). Pengertian Judi. [Online]. Tersedia:http://infoini.com/2012/pengertian-judi.html [24 Maret 2012)
Al-Jawi, M. Shiddiq. (2008). Maysir dan Undian. [Online]. Tersedia:http://futuh.blogspot.com/2008/12/maysir-dan-undian_03.html [24 Maret 2012]
Tarmizi, Erwandi. (2007). Judi zaman dulu dan sekarang.
Mangku, Jero.(TT). Judi dalam pandangan hindu. [Online]. Tersedia: (http://stitidharma.org/judi-dalam-pandangan-hindu/ [23 Maret 2012]
Bravo. (2008). Apa pandangan kekristenan atau alkitab mengenai perjudian apakah judi itu dosa . [Online]. Tersedia:http://www.indoposting.com/index.php/society/583-religion-and-spirituality/1721-apa-pandangan-kekristenan-atau-alkitab-mengenai-perjudian-apakah-judi-itu-dosa [23 maret 2012]
NN. (2010). Judi di mata Hindu. [Online]. Tersedia: http://www.vedasastra.com/2010/04/24/judi-di-mata-hindu/ [23 Maret 2012]
NN.(TT). Wacana Buddha. [Online]. Tersedia:http://www.walubi.or.id/wacana/wacana_016.shtml [23 maret 2012]
Sururudin. (2008). Ayat-ayat judi. [Online]. Tersedia:http://sururudin.wordpress.com/2008/08/03/ayat-ayat-judi/ [25 Maret 2012]
___________:http://kamusbahasaindonesia.org/judi#ixzz1qlghkdWf [1 April 2012]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar