Kepolisian Resor Maros menggerebek markas judi sabung ayam terbesar di wilayah hukun Polres Maros. Dari penggerebekan itu, sedikitnya 15 tersangka penjudi sabung ayam serta uang tunai Rp2.418.000 berhasil diamankan polisi.
Ke-15 tersangka digerebek saat asyik sabung ayam di rumah HM Amir di Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Sabtu 28 Juni 2014 sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasubag Humas Polres Maros Iptu Jumahir mengatakan, penggerebekan markas judi sabung ayam terbesar ini berdasarkan informasi warga yang selama resah dengan aksi judi tersebut.
"Setelah kami mendapat laporan, anggota Polres Maros dan Polsek Lau langsung menggerebek markas judinya dan berhasil kami amankan 15 orang petarungnya," jelas Jumahir, Senin (30/6/2014).
Dia menambahkan, penggerebekan ini cukup dramatis karena para petarung yang asyik berjudi tiba tiba kocar kacir menyelamatkan diri dari incaran petugas.
Upaya para petarung untuk kabur dari kepungan polisi sia-sia belaka, karena petugas dengan cepat menangkap satu persatu untuk dibawa ke Polres Maros guna menjalani pemeriksaan.
"Para petarung yang terlibat dalam kasus judi sabung ayam sudah ditetapkan sebagai tersangka dan semua sudah cukup bukti berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi," tutur Jumahir.
Meski para tersangka itu membantah terlibat dan mengaku hanya datang menonton, namun petugas tidak cepat percaya semuanya telah diproses hingga semuanya dapat dibuktikan keterlibatannya.
Para tersangka yang diamankan diantaranya, H Muh Amir (37) warga Desa Salenrang Kecamatan Bontoa; Amirullah ( 47), warga Jalan Langsat No 8 Kec Turikale; Abdul Rahman (38) warga Jalan Teuku Umar 15 No 41 Kel Buloa, Kec Tallo Makassar; Basri (37) warga Perumahan SMP 2 Pangkajene Jalan A Mauraga Kec Pangkajene, Kab Pangkep dan Muslimin (44) warga Dusun Tambua, Desa Bontomarannu Kec Lau Maros.
Selain itu Anri (19) warga Lingkungan Talamangape Kel Raya Turikale, Maros; Akabar Bahar (43) warga Pasar Tua Kel Raya, Kec Turikale Maros, Herman (37) warga Jalan Leburang, Kec Minasa Tene, Kab Pangkep dan Basri (35) warga Dusun Rea-rea, Desa Tupabiring, Kec Bontoa Maros.
Selanjutnya Kulle (38) warga Kampung Belae, Kel Biraeng, Kec Minasa Tene, Pangkep; Ambo Nai (45) warga Jalan Pendidikan Kel Biraeng, Kec Minasa tene, Pangkep: Zainal (31) warga Lingkungan Salotang Kel Kalabirang, Kec Minasa Tene Pangkep; Baharuddin (45) warga Lingkungan Bontojolong Kel Raya, Kec Turiklae, Maros; Agus Paulus (37) warga Jalan Dahlia Kec Turikale, Maros dan Ilyas (37) warga Dusun Tambua Desa Bontomarannu, Kec Lau.
"Para tersangka ini telah dititip di rutan Mapolres Maros sambil menjalani proses hukum," jelas Iptu Jumahir.
(daerah.sindonews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar