Dalam kasus lainnya, dua orang diamankan karena menyelenggarakan judi togel secara online dari sebuah apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Namun petugas yang menangani kasus ini adalah Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dua tersangka yang diamankan yakni AA selaku agent dan DH selaku master agent. Polisi mengamankan barang bukti berupa Token BCA, uang Rp 300.000 dalam rekening, mesin facs, buku tabungan, dan uang tunai Rp 40 juta.
Heru menjelaskan, awalnya petugas menangkap AA di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kemudian berdasarkan pengembangan, petugas menangkap DH di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Petugas kemudian menggeledah kamar di apartemen tersebut yang dijadikan tempat beroperasi tindak pidana perjudian.
Sebelumnya, pada Juni 2014 lalu, Subdirektorat Cybercrime , Ditkrimsus Polda Metro Jaya juga meringkus para pemilik situs judi online. Empat situs dengan para operatornya dibekuk berdasarkan empat laporan polisi. Laporan pertama judi onlineini diketahui berdasarkan Patroli petugas CyberCrime melalui situs Taipa88.com.
Situs tersebut merupakan sarana perjudian dengan nama bola tangkas, cara bermainnya dengan menginstal java dan game yang telah disediakan. Untuk situs Taipa 88, petugas menahan tersangka R, SP, BII, RL, CC alias K, dan RF alias A. Barang bukti token BCA, Mandiri, dan BNI. Modem, sms gateway, laptop, dan komputer PC.
Patroli selanjutnya ke situs bonanza88.com, sarana perjudiannya menggunakan bola tangkas yang dikenal dengan nama Mickey Mouse. Petugas menahan tersangka EY dengan barang bukti dua token BCA, modem, ipad, dan dua handphone. Kemudian situs ketiga yakni xxxhabetxx.com. Dengan meuediakan judi online melalui live chat. Empat tersangka yakni BS, ACP, RA, dan JH diamankan dengan barang bukti 11 Hp, 3 CPU, Kalkulator, dan uang Rp 4,6 juta.
Situs keempat yang diungkap yakni www.08110812.xxx dan www.sbo338.xxx. URL dirahasiakan polisi agar tidak bisa makin banyak yang berjudi di situs tersebut. Situs ini menyediakan perjudian taruhan sepakbola dan togel, serta permainan kasino lewat streaming. Polisi mengamankan tersangka LY dengan barang bukti dua CPU, 10 HP, kalkulator, dan uang Rp 2,6 juta. Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP, dan pasal SD UU RU No 11 tentang ITE. (www.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar