Tiga penjudi koprok diotaki janda digerebek polisi di pos keamanan RW Jalan Gunung Sahari X, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (23/9) tengah malam. Dari tangan mereka itu, disita uang taruhan Rp 370 ribu, berikut 2 dadu dan batok koprok serta satu telepon genggam.
Kini tersangka Ikera Purba,58, M Ridwan alias Iwan,36, dan janda Ny Lani,55, diamankan ke Mapolres Jakarta Pusat. “Mereka g sudah meresahkan warga Pak, kalau ditegor eh malah lebih galakan,” ujar Lin, salah satu warga.
Tertangkap ketiga penjudi itu berkat laporan dari masyarakat. Begitu warga melapor, petugas sekitar pukul 23:30, dipimpin Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengecek loksi dan meringkus mereka yang sedang asyik mau judi
“Kini ketiga pelaku judi terancam dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, lihat dari cara bermain mereka sudah mahir hingga nyaris mengecoh polisi,” tegas Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hendro Pandowo. (poskotanews.com)
wadddd
BalasHapus