Sabtu, 20 September 2014

Menonton Hukum Cambuk Pelaku Judi di Aceh





Sebanyak delapan pelaku maisir atau judi di Kota Banda Aceh, menjalani hukuman cambuk, Jumat (19/9/2014). Eksekusi dilaksanakan di Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, usai shalat Jumat.  

Eksekusi terhadap para terpidana ini dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh, pada Senin 15 September 2014. Mereka terbukti melanggar syariat setelah tertangkap bermain judi di salah satu lokasi di Banda Aceh.

Sementara, dalam razia busana yang dilakukan WH Kota Banda Aceh, Kamis, terjaring puluhan wanita yang mengenakan busana tidak sesuai syariat. Razia dilakukan di Jalan Teuku Umar (depan Taman Budaya Banda Aceh).

Selain menjaring 46 wanita yang tak berpakaian muslimah, petugas juga menangkap tujuh laki-laki yang juga berpakaian tak sesuai syariat. Semua yang tertangkap diberi bimbingan serta menandatangani surat perjanjian untuk tidak lagi mngulanginya lagi. SERAMBI INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar