Jumat, 17 Oktober 2014

Bos MLM `Ora Umum` disergap saat gelar judi sabung ayam

Bos MLM `Ora Umum` disergap saat gelar judi sabung ayam - Polisi sita jutaan uang tunai dan mobil pelaku - M Karyadi, bos MLM `Ora Umum` ikut disergap saat penggerebekan judi sabung ayam
(Foto: dhimas)M Karyadi, bos MLM `Ora Umum` ikut disergap saat penggerebekan judi sabung ayam

Sat Reskrim Polres Madiun berhasil menggerebek judi sabung ayam beromzet puluhan juta rupiah, di Dusun Selo, Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Polisi berhasil menangkap 10 orang yang kedapatan bertaruh. namun hanya empat orang yang dijadikan tersangka,  salah satunya adalah bos MLM `Ora Umum`, yakni M Karyadi
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Mukhamat Lutfi SH, mengatakan penggerebekan arena judi sabung ayam itu berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah di sekitar tempat tinggalnya banyak orang berisik saat sabung ayam digelar.
“Penggerebekan judi sabung ayam ini dilakukan karena ada informasi laporan dari masyarakat. Setelah memastikan dengan melakukan penyelidikan, akhirnya anggota Reskrim Polres Madiun melakukan penggerebekan,” terang Kasat Reskrim AKP Mukhamat Lutfi SH kepada Lensa Indonesia, Kamis (16/10/2014).
Selain mengamankan pelaku, petugas Reskrim Polres Madiun juga mengamankan barang bukti berupa tiga kiso (tempat ayam), dua ekor ayam aduan jenis Bangkok, ember plastik, jam dinding, spon, dan selembar kertas bertuliskan catatan taruhan uang judi sabung ayam serta satu unit mobil Suzuki Swift AE 303 EF, tas pinggang, dompet berisi SIM A atas nama M Karyadi dan uang tunai Rp 5.060000, dan uang Ringgit Malaysia 160 yang digunakan untuk taruhan dalam judi sabung ayam tersebut.
Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. “Mereka diancam hukuman penjara 10 tahun penjara,” Pungkas Kasat Reskrim Polres Madiun. (http://www.lensaindonesia.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar