Sakun (48), warga Kapuk Muara
Empang, Damai Rawa Indah, RW 04, Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap
karena mengedarkan judi togel.
Pria kelahiran Tangerang itu ditangkap saat menulis togel yang
dipasang Candi (50), warga Penjaringan, Jakarta Utara. Candi ikut
digiring ke Polsek Penjaringan.
"Kedua pelaku ditangkap saat transaksi judi togel dini hari tadi," kata Kapolsek Penjaringan, AKBP Kus Subiantoro, Jum'at (28/11/2014).
Lanjut Kus, dari tempat kejadian perkara, ditemukan barang bukti uang Rp57.000, lima lembar bon kosong, enam lembar rekapan, dan dua lembar gambar tafsir.
Kedua pelaku diancam Pasal 303 KUHP tentang Perjuadian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(http://news.okezone.com)
"Kedua pelaku ditangkap saat transaksi judi togel dini hari tadi," kata Kapolsek Penjaringan, AKBP Kus Subiantoro, Jum'at (28/11/2014).
Lanjut Kus, dari tempat kejadian perkara, ditemukan barang bukti uang Rp57.000, lima lembar bon kosong, enam lembar rekapan, dan dua lembar gambar tafsir.
Kedua pelaku diancam Pasal 303 KUHP tentang Perjuadian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar