Sabtu, 20 Desember 2014

Dari Porkas sampai SDSB


PERJUDIAN di Indonesia punya latar belakang sejarah panjang, setidak-tidaknya sudah ada sejak zaman penjajah Belanda. Pada umumnya, dulu perjudian selalu terkait dengan dunia malam dan hiburan. Di bawah kekuasaan Belanda di Indonesia, judi berlangsung dengan sebuah ordonansi yang dikeluarkan residen setempat.
Judi dalam bentuk lotre sudah ada sejak tahun 1960-an yang zaman itu lebih dikenal dengan nama lotre buntut. Pada masa itu, di Bandung ada lotre yang disebut Toto Raga sebagai upaya pengumpulan dana mengikuti pacuan kuda. Sedangkan di Jakarta semasa Gubernur Ali Sadikin muncul undian lotre yang diberi nama Toto dan Nalo (Nasional Lotre).
Tahun 1965, Presiden Soekarno mengeluarkan Keppres No 113 Tahun 1965 yang menyatakan lotre buntut merusak moral bangsa dan masuk dalam kategori subversi. Memasuki Orde Baru, lotre ini terus berkembang. Tahun 1968, Pemda Surabaya mengeluarkan Lotto (Lotre Totalisator) PON Surya yang tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan olahraga, hanya berdasarkan undian. Tujuannya menghimpun dana bagi PON VII yang akan diselenggarakan di Surabaya tahun 1969.
Pada tahun 1974, Toto KONI dihapus. Pemerintah melalui Menteri Sosial Mintaredja (saat itu) mulai memikirkan sebuah gagasan untuk menyelenggarakan forecast sebagai bentuk undian tanpa menimbulkan ekses judi. Setelah studi banding selama dua tahun, Depsos berkesimpulan, penyelenggaraan forecast Inggris dilaksanakan dengan bentuk sederhana dan tidak menimbulkan ekses judi. Selain itu, perbandingan yang diperoleh penyelenggara tebakan, pemerintah, dan hadiah bagi si penebak 40-40-20.
Tahun 1976, setelah meminta penilaian lagi dari Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin) dan Departemen Dalam Negeri, rencana Depsos untuk menyelenggarakan forecast tidak mendapat tantangan dan merencanakan pembagian hasil 50-30-20. Rencana itu belum bisa terlaksana, karena Presiden Soeharto bersikap hati-hati dan meminta untuk dipelajari lebih dalam lagi.

Dibutuhkan waktu sekitar tujuh tahun untuk melaksanakan undian forecast ini.
Tanggal 28 Desember 1985, Kupon Berhadiah Porkas Sepak Bola diresmikan, diedarkan, dan dijual. Porkas dimaksudkan menghimpun dana masyarakat untuk menunjang pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga Indonesia. Porkas lahir berdasarkan UU No 22 Tahun 1954 tentang Undian, yang antara lain bertujuan agar undian yang menghasilkan hadiah tidak menimbulkan berbagai keburukan sosial.
Berbeda dari Toto KONI, Porkas tidak ada tebakan angka, melainkan penebakan M-S-K atau menang, seri, dan kalah. Perbedaan lain, kalau Toto KONI beredar sampai ke pelosok daerah, maka Porkas beredar hanya sampai tingkat kabupaten dan anak-anak di bawah usia 17 tahun dilarang menjual, mengedarkan, serta membelinya.
Kupon Porkas ini terdiri atas 14 kolom dan diundi seminggu sekali, setelah 14 grup sepak bola melakukan 14 kali pertandingan. Jadwal pertandingan ditentukan oleh PSSI dari jadwal di dalam dan luar negeri. Setiap pemegang kupon yang tahun 1985 senilai Rp 300 menebak mana yang menang (M), seri (S), dan kalah (K). Penebak jitu 14 kesebelasan mendapat hadiah Rp 100 juta.
Pada tanggal 11 Januari 1986, penarikan pertama Porkas dilakukan. Sampai dengan akhir Februari tahun yang sama, dana bersih yang dikumpulkan dari penyelenggaraan Porkas ini mencapai Rp 1 miliar. Pertengahan tahun 1986, pengedaran Porkas dilakukan melalui sistem loket. Para distributor, agen, subagen yang terbukti melakukan penyimpangan dipecat oleh Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS), sebuah yayasan yang juga mengelola Undian Tanda Sumbangan Berhadiah.
Bulan Oktober 1986, dana Porkas yang terkumpul sudah mencapai Rp 11 miliar, dari target Rp 13 miliar yang ditetapkan hingga akhir tahun. Dari jumlah ini, KONI Pusat mendapat Rp 1,5 miliar, KONI daerah Rp 4,5 miliar, PSSI Pusat Rp 1,4 miliar, Kantor Menpora Rp 250 juta, Asian Games X Seoul Rp 250 juta, administrasi antara Rp 8,5 miliar dan Rp 9 miliar, dan Rp 4 miliar didepositokan sebagai "dana abadi".
Akhir tahun 1987, Porkas berubah nama menjadi Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (KSOB) dan bersifat lebih realistis. Dalam SOB ada dua macam kupon, kupon berisi tebakan sepak bola. Kali ini yang ditebak pada kupon tidak lagi menang-seri-kalah seperti pada Porkas, tetapi juga skor pertandingan, bahkan skor babak pertama dan babak kedua. Kupon SOB kedua berisi tebakan sepak bola dan tebakan huruf. Dalam kurun waktu Januari-Desember 1987, SOB menyedot dana masyarakat Rp 221,2 miliar.
Pertengahan tahun 1988, Fraksi Karya Pembangunan dan Fraksi Persatuan Pembangunan menyatakan, SOB dan TSSB (Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah) menimbulkan akibat negatif. Yakni, tersedotnya dana masyarakat pedesaan dan akan memengaruhi kehidupan perekonomian daerah.
Pertengahan bulan Juli 1988, Mensos Dr Haryati Soebadio dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR menegaskan, kupon KSOB dan TSSB tahun 1988 diperkirakan menyedot Rp 962,4 miliar dana masyarakat. Artinya, meningkat empat kali dibandingkan dengan hasil penjualan tahun 1987. Tanggal 1 Januari 1989, SOB dan TSSB dihentikan dan diganti permainan baru bernama Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB). Tujuan SDSB, menyumbang dengan beriktikad baik dan terbagi atas dua macam kupon; Kupon A seharga Rp 5.000 dengan hadiah Rp 1 miliar, dan Kupon B seharga Rp 1.000 dengan hadiah Rp 3,6 juta. Kedua kupon ini ditarik seminggu sekali dengan jumlah yang diedarkan 30 juta lembar (Kupon A sebanyak 1 juta lembar dan Kupon B sebanyak 29 juta lembar).
Pajak penghasilan lotre-lotre tersebut yang harus dibayar berturut-turut tahun 1986 Rp 2 miliar, tahun 1987 Rp 3 miliar, tahun 1988 Rp 4 miliar, dan tahun-tahun berikutnya Rp 8 miliar. Pada tahun 1991, berdasarkan kesepakatan dengan Dirjen Pajak, pelaksana/ pengelola harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 13,4 miliar, pajak hadiah undian dan PPh Rp 12 miliar, sehingga total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 25,4 miliar.
Pada tanggal 25 November 1993, pemerintah mencabut dan membatalkan pemberian izin untuk pemberlakuan SDSB tahun 1994. Lotre SDSB di Indonesia berakhir setelah sebelumnya didahului berbagai demonstrasi mahasiswa anti-SDSB.
Setelah itu, Dana Masyarakat untuk Olahraga (Damura), namun ditunda hingga semua persoalan yang menyangkut penggalangan dana masyarakat itu sudah jelas. Selain itu, penundaan dilakukan untuk menunggu keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan DPR.
Konsep Penjualan
Ada tiga hal perlu diklarifikasi sebelum meluncurkan Damura. Pertama, konsep penjualan Damura termasuk judi atau tidak. Kedua, target penjualan kalangan menengah ke atas saja. Ketiga, porsi untuk olahraga yang hanya 6,5 persen harus diperbesar.
Kontroversi Damura berlalu, menyusul dibatalkan beroperasi. Semoga kontroversi Damura ini dirasakan sebagai pelajaran berharga. Perlu disadari, pembinaan olahraga bukanlah semata-mata masalah uang, melainkan lebih dari itu adalah dedikasi. Seperti yang menjadi Tap MPR: olahraga adalah upaya pemberdayaan individu yang akhirnya bermuara pada pemberdayaan bangsa.
Setelah itu muncul kupon asuransi kematian. Menteri Sosial (Mensos) H Bachtiar Chamsyah menilai kupon asuransi kematian pada 1 Agustus 2003 yang akan diterbitkan Departemen Sosial (Depsos). Namun bukan bentuk judi, seperti pada Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB).
Kupon asuransi kematian, yang akan dijual Rp 3.000 per lembar, berlaku seminggu, sehingga jika si pembeli selama seminggu berlakunya kupon itu meninggal, maka mendapat santuan Rp 7,5 juta. Namun juga gagal.
Menteri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 673/HUK-UND/2003. Izin yang diberikan Departemen Sosial adalah izin undian gratis bagi penonton pertandingan olahraga dan pelaksanaannya mulai 1 Februari 2004.
Persoalan perjudian selalu memunculkan dua pendapat. Pertama, judi itu -sesuai dengan ajaran agama- haram hukumnya. Tidak ada tawar-menawar. Namun sisi kedua lainnya, malah berpendapat semua harus disikapi realistis. Jika judi tidak dilokalisasi, maka hanya mereka pemilik senjata dan modal nekat saja yang akan mengambil untung miliaran rupiah dari perputaran uang di atas meja judi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta (1966-1977) Ali Sadikin termasuk orang yang realistis. Dalam "sejarah" perjudian Jakarta, dialah yang melegalkan judi dan mengambil keuntungan dari perjudian itu untuk membangun DKI Jakarta. Dalam memoarnya yang ditulis Ramadhan KH, tersirat makna perjudian liar itu tidak akan mampu dimusnahkan.
Jika judi liar dibiarkan begitu saja, maka hanya orang-orang bersenjata yang akan menikmati uang haram yang ternyata nikmat itu. Karena itu, Bang Ali mengeluarkan landasan legal hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1957 yang memungkinkan pemerintah daerah memungut pajak atas izin perjudian.
Memang kemudian dari hasil dilegalkannya perjudian, Jakarta pun dapat tampil sebagai ibu kota negara Indonesia dengan lebih cantik. Bukan hanya jalan-jalan di Kota Jakarta yang sedang merangkak menjadi kota metropolitan saja yang menjadi licin. Berbagai sarana pendidikan hingga gelanggang olahraga pun dapat didirikan dari uang pajak perjudian. Kantong kas daerah pun saat itu mendapat pajak judi mencapai Rp 20 miliar.
Bukan hanya di Jakarta yang berkembang biak perjudian liar. Tetapi makin kental dan identik dengan beking oknum dan dunia preman yang selanjutnya merebak ke pelosok negara ini. Ketika Soeharto mendapat legitimasi penuh sebagai presiden, malu-malu tetapi kontinu mulai mencoba meluncurkan berbagi jenis permainan judi yang berkedok pencarian dana pembinaan olahraga.
Hal ini dilakukan lewat Menteri Sosial, yang kemudian muncul Kupon Berhadiah Porkas Sepak Bola, Porkas, Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (KSOB) disusul Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah (TSSB). Pada intinya semua itu memang judi, namun siapa berani saat itu?
Masa pemerintahan KH Abdurrahman Wahid pun ternyata belum bisa melepaskan Jakarta -apalagi Indonesia- dari kegiatan perjudian yang dilarang semua agama. Gus Dur pernah meminta polisi menangkap bandar judi di kapal pesiar. Dia juga menyebut lokasi perjudian di Pulau Ayer yang harus ditutup.
Pajak atau apa pun namanya, dari perjudian hanya dinikmati oleh segelintir orang yang memiliki kekuatan saja. Senjata itu bisa senjata beneran atau senjata dalam bentuknya yang baru, kekuasaan, dan kewenangan pengambil kebijakan. (A Adib/http://www.suaramerdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar