Andi Dwi Laksono (22),
warga Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas,
ditahan Polsek Gresik, karena judi online melalui game di warung
internet (Warnet) di Jl Jaksa Agung Suprapto, Gresik, Selasa (3/2/2015).
Tertangkapnya pemuda tersebut dari hasil razia anggota Reskrim Polsek
Gresik atas informasi masyarakat bahwa di warnet Jl Jaksa Agung
Suprapto, Kecamatan Gresik, digunakan judi.
Hasil razia tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit
CPU, 1 Unit Monitor, 1 Unit Keyboard, 1 Unit Mouse, 1 buah ATM BCA.
Kapolsekta Gresik AKP Abdul Rokib mengatakan, segala bentuk perjudian
itu dilarang oleh Undang-undang, termasuk judi online melalui internet.
"Pasal yang dilanggar tersangka yaitu Pasal 303 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Rokib.
Sementara, tersangka Andi mengatakan, judi online dilakukan dengan
membuka website. "Setelah membuka sebuah situs melalui pasword pemain
judi langsung transaksi tombokan. Jika menang uang langsung ditransfer
melalui bank," katanya kepada penyidik. (http://surabaya.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar