Anggota
DPRD Kota Bandung Iman Setiawan Latief menyatakan lokasi perjudian di
Kota Bandung dari hari ke hari semakin meluas. Sampai hari ini,
sedikitnya ada 400 lokasi yang dijadikan ajang perjudian di seluruh
wilaya kota Bandung. "Penyebarannya sulit dicegah karena judi sudah
mendarah daging," ujarnya kepada Tempo, Minggu (6/3/2005).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Islam Kota Bandung ini ikut
memimpin aksi unjuk rasa menentang perjudian di Bandung, Sabtu (5/2/2005)
siang. Aksi yang juga dihadiri oleh beberapa ulama danratusan massa ini
digelar di depan Mesjid Al Ukhuwah Jalan Wastukencana Bandung. Dalam
aksi itu, para pengunjuk rasa sempat membakar beberapa lembar kupon
togel dan meminta warga Bandung menandatangani sebuah spanduk putih
sebagai bentuk dukungan terhadap
pemberantasan judi di Bandung.
Seusai aksi, Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam
Shiddiq Amien mengaku prihatin terhadap penyebaran
judi ini. Menurut salah satu ulama yang disegani warga
Jawa Barat ini, merebaknya judi tidak terlepas dari
lemahnya penegakkan hukum selama ini. "Lemahnya mental
dan pembinaan rohani masyarakat selama ini juga kurang
diperhatikan,"ujarnya.
Selama ini, menurut Shiddiq, pembinaan mental dan dakwah
hanya sebatas di mesjid-mesjid. Padahal, orang yang datang ke mesjid
umumnya bukan yang biasa berjudi. "Jadi harus ada intensifikasi dakwah
di luar mesjid,"katanya.
Menurut Shiddiq, sudah menjadi rahasia umum
banyak aparat yang menjadi beking judi. "Banyak pihak,
termasuk dari kalangan pemerintah yang mengakui hal ini. Beking ini
seperti korupsi. Orang tahu ada beking, tapi susah untuk
membuktikannya,"katanya.
Dibutuhkan strategi tertentu untuk memberantas judi agar niat ini tidak
hanya sekadar jargon. Tekanan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap
aparat, menurut Shiddiq, bisa menjadi alternatif yang ampuh, salah
satunya dengan menggelar aksi unjuk rasa. "Seharusnya polisi dan aparat
pemerintah dapat bertindak cepat. Jangan dibiarkan masyarakat bertindak
anarkis karena aspirasi mereka tidak diperhatikan,"katanya.
Anggota DPRD Kota Bandung Adi Wahyono menyatakan saat
ini pihaknya tengah membahas peraturan daerah yang
dapat dijadikan salah satu landasan memberantas
perjudian. Namun Wakil Ketua Panitia Khusus Peraturan
Daerah tentang Kebersihan Ketertiban dan Keindahan ini
mengaku judi tidak menjadi hal khusus yang dibahas
secara khsusus."Jika pada akhirnya nanti judi kurang mendapat pembahasan
mendalam, kami dari PKS akan mengajukan rancangan peraturan khusus
tentang judi,"ujar anggota dewan yang berasal dari Partai Keadilan
Sejahtera ini.
Adi menilai kinerja Pemerintah Kota Bandung
terhadap pemberantasan judi masih kurang. "Raportnya
masih merah,"katanya. Sekretaris Daerah
Pemerintah Kota Bandung Maman Suparman menolak
anggapan yang mengatakan Pemkot Bandung lamban dalam
memberantas perjudian selama ini. Menurut Maman, judi
tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kota,
tapi juga aparat kepolisian. "Judi itu kan termasuk tindak pidana. Jadi
kalau tidak ke Pemkot, masyarakat juga bisa lapor ke polisi,"ujarnya
saat dihubungi Tempo Minggu (6/3) siang.
Mengenai lokasi judi yang semakin merebak, Maman
mengimbau warga Bandung untuk segera melaporkannya ke
Pemkot Bandung atau kantor polisi terdekat.
"Masyarakat yang sudah mampu mengindentifikasi adanya
perjudian bisa melaporkannya ke Pemerintah Kota
Bandung atau kepolisian,"katanya. (www.tempo.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar