Kamis, 26 Maret 2015
Bandari Togel, Kakek Usia 72 Tahun Ditangkap Polisi
Usia senja ternyata bukan halangan seseorang untuk berbuat tindak kejahatan. Seperti yang dilakukan Handayat, kakek berusia 72 tahun asal Dukuh Winong, Desa Tunggul, Kecamatan Gondang ini.
Di usianya yang sudah uzur, kakek renta itu justru nekat mencari penghasilan tambahan dengan menjalankan bisnis haram sebagai bandar togel. Namun, sepandai-pandai menyimpan bangkai, aksinya mengedarkan togel pun harus berakhir di tangan petugas Polsek Gondang, Rabu (25/3/2015) siang.
Kakek uzur itu ditangkap tanpa perlawanan di sebuah warung di Pasar Winong, Desa Tunggul sekitar pukul 14.00 WIB. Ia ditangkap saat tertangkap basah sedang merekap hasil penjualan kupon togel yang diedarkannya dari warung ke warung tersebut.
Selain mengamankan pelaku, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Gondang, AKP Sudarman itu juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah buku rekapan hasil penjualan kupon, dua buah buku tafsir mimpi yang disediakan untuk calon pembelinya agar bisa meramal nomor yang akan dibeli, sejumlah alat tulis dan uang tunai sebesar Rp 23.000 yang diduga hasil penjualan hari itu.
Kapolres Sragen AKBP Dwi Tunggal Jaladri melalui Kapolsek AKP SUdarman mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan aksi peredaran togel yang digawangi oleh Mbah Dayat tersebut. Pukul 10.00 WIB laporan diterima, Kapolsek langsung terjun bersama beberapa personelnya untuk melakukan pengintaian.
Setelah mengintai hampir beberapa jam, aparat akhirnya mendapatkan momen tersangka tengah merekap hasil penjualannya sekitar pukul 14.00 WIB. Tanpa membuang kesempatan, tim langsung menggerebek dan meringkus kakek tersebut untuk digelandang ke Mapolsek berikut barang bukti yang disita dari lokasi kejadian.
“Modusnya dengan mengedarkan ke pembeli yang ada di warung-warung atau di pasar. Begitu kami dapat laporan warga kami langsung bergerak dan menangkap basah pelaku sedang merekap hasil togelnya,” ujarnya kemarin.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek tersebut bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara dari pemeriksaan di Polsek, pelaku mengaku terpaksa nekat menjalankan bisnis togel karena terdesak kebutuhan hidupnya. Menurutnya, dengan menjual togel itu bisa mendapat penghasilan tambahan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Saat diperiksa polisi, kakek itu juga mengaku menyesal dan sempat menangis di hadapan aparat penyidik. (http://www.soloblitz.co.id)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar