Satuan Reserse Kirminal Polresta Medan, telah menggerebek sebuah rumah toko (ruko) yang disulap menjadi pabrik mesin judi jackpot rumahan, di Jalan Sekip Baru, Kecamatan Meda Petisah, Kota Medan, Selasa 17 Maret 2015.
Dari penggrebekkan tersebut, Polisi
berhasil menyita ratusan mesin judi jackpot serta delapan orang yang
patut diduga sebagai pemilik dan pekerja pabrik.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol
Wahyu Istanto Bram mengatakan, dari pemeriksaan sementara pihaknya,
diketahui jika pabrik rumahan tersebut telah memproduksi ribuan mesin
judi jackpot, dan telah dipasarkan ke sejumlah wilayah di Medan,
termasuk ke kawasan Kampun Kubur, yang selama ini dikenal sebagai
Kampung Narkoba di Medan.
“Mereka sudah beroperasi sejak tahun
2004 (sekira 10 tahun) dengan produksi rata-rata harian mencapai 20
unit. Setiap unitnya mereka jual seharga Rp2 juta. Dipasarkan ke
sejumlah lokasi judi di Medan. Ke Kampung Kubur juga,” jelas Wahyu.
Lebih lanjut mantan peyidik KPK itu
menyebutkan, untuk menutupi usaha ilegalnya, selama ini pemilik pabrik
mesin judi jackpot tersebut memajang papan reklame jual beli sepeda
motor di depan ruko tersebut. Sehingga warga sekitar maupun aparat
lingkungan tidak curiga dengan kegiatan usaha di ruko tersebut.
"Lantai digunakan sebagai lokasi
penjualan dan servis peralatan biliar. Aktivitas pembuatan mesin judi
jackpot itu berada di lantai dua. Sementara lantai tiga dijadikan tempat
tinggal pasangan suami istri yang kita duga sebagai pemilik usaha itu,"
katanya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan
pengembangan terhadap temuan pabrik mesin judi jackpot ini. Karena dari
pengakuan tersangka yang sudah diamankan, pemilik pabrik mendapatkan
pasokan peralatan mesin judi jackpot dari beberapa pihak.
“Nah itu yang tengah kita kejar. Kita
juga mendapat informasi jika tempat ini bukan satu-satunya pabrik mesin
judi jackpot ini. Ada lagi lokasi lain yang tengah kita selidiki,”
tuturnya. (http://www.jurnaldemokratmedan.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar