Kamis, 30 April 2015
2 Perempuan dan 1 pria jadi tersangka penggerebekan judi di mal
Setelah memeriksa sembilan orang dalam penggerebekan Game 88 Zone, Plaza Citra Pekanbaru, akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus perjudian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim melalui Kasubdit III AKBP Hendri Posma Lubis mengatakan, ketiga tersangka berinisial SP, DS dan RA. "Dua perempuan dan satu laki-laki," kata AKBP Posma kepada merdeka.com, Pekanbaru, Rabu (22/4).
Menurut Posma, ketiganya sudah dipulangkan bersama lima orang lainnya yang dinilai tak terbukti melakukan perjudian koin dengan modus permainan anak tersebut.
"Pasalnya 303 (bis) KUHP, artinya pemain ini tidak menjadikannya sebagai penghasilan. Makanya dibebaskan karena pasal yang mengaturnya begitu," jelasnya.
Meski tidak ditahan, lanjut Posma, penyidik tetap akan melengkapi berkas para tersangka untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diteliti.
"Selama melengkapi berkas ini, penyidik akan memanggil pengelola tempat tersebut. Penyidik akan mencari tahu, apakah pengelola memang menyediakan permainan ini untuk perjudian," kata dia.
Hasil pemeriksaan nanti, tak menutup kemungkinan pengelola akan ditetapkan jadi tersangka, jika dua alat bukti cukup ditemukan penyidik. "Pengelola akan dipanggil secepatnya dalam kasus ini," imbuh Posma.
Sebelumnya, penggerebekan Game 88 Zone Plaza Citra Jalan Pepaya Pekanbaru dilakukan pada Selasa (21/4) sore. Tempat tersebut diduga dijadikan sarana perjudian memakai mesin koin.
Dari penggerebekan ini, diamankan enam orang perempuan dan tiga laki-laki dewasa karena tengah menggunakan mesin jenis ikan dengan merek Weijing Chuangqi. Diduga para pemain menukarkan koin dengan cara mengganti dengan uang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sebut Guntur, berupa koin sebanyak 2.500 keping, satu unit mesin permainan judi, uang tunai sebesar Rp 1,4 juta dan buku catatan. (www.merdeka.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar