Selasa, 14 April 2015

Judi Menjadi Penyakit Sosial

Judi adalah salah satu penyakit masyarakat yang masih bertahan hingga saat ini dan sulit untuk dihilangkan dari masa ke masa. Mulai dari Bandar sampai kaki tangannya pun seolah tidak ada habisnya dengan berbagai macam jenis judi ditengah kalangan masyarakat. Mulai dari judi ala tradisional seperti togel sampai pada dengan judi via sms bahkan yang memanfaatkan teknologi online di dunia maya. Masyarakat penggemar judi tinggal memilih sesuai isi kantongnya.
Perjudian ini dipandang dari berbagai sisi pandang tetap berdampak negatif. Namun ada pihak-pihak tertentu di berbagai negara asing melegalkan perjudian dan mengambil pajak yang besar dari bisnis judi tersebut yang menunjukan bahwa keuntungan judi dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan negaranya. Terlepas dari keuntungan yang luar biasa tetap saja dampak negatif dari praktek judi kebih besar dibandingkan dampak positifnya.
Maraknya judi di masyarakat ini jelas akan merusak berbagai sistem sosial masyarakat itu sendiri. Mengerikannya di Indonesia para penjudi ini didominasi oleh kalangan menegah ke bawah yang kehidupan ekonominya jauh dari cukup. Demi mengadu nasib dan peruntunganm sedikit demi sedikit uang di dompet habis, harta benda dijual, rumah dan tanah pun ikut lenyap  bahkan sampai pada kasus anak dan istrinya dijadikan taruhan demi membayar hutang-hutang dari kekalahan judinya.
Selain menimbulkan masalah sosial, seperti menjadi penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayanya kemalasan juga menjadi pemicu terjadinya kejahatan lain. Demi mendapatkan uang untuk mengadu nasib di meja judi, pelaku nekat untuk merampok, mencuri, korupsi, membunuh dan dengan bentuk kekerasan lainnya.
Dengan semakin menjadi favoritnya togel dan mulai meningkatnya peminat merupakan fakta sosial bahwa judi menjadi hal yang biasa di kalangan masyarakat kita. Judi dianggap hanya sekedar permainan dan kebiasaan belaka dan bukan lagi sebagai pelanggaran terhadap norma agama, norma kesusilaan, norma adat dan norma hukum.  Berawal dari coba-coba mengadu nasib keberuntungan ketagihan dan akhirnya jatuh miskin dengan segunung hutang.
Masyarakat dan perangkat hukum pemerintah sampai ke tingkat RT (Rukun Tetangga) harus bergerak cepat dan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan terjadinya praktek judi ini dilingkungannya. Segeralah melakukan pendekatan pada saat melihat ada yang mulai menjual apabila masih saja berjalan segeralah laporkan ke pihak aparat penegak hukum. (https://nadomolla.wordpress.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar