Minggu, 05 April 2015

Pemain Judi Tungganglanggang, Bandar Ditangkap



Buka di pesta hajatan pernikahan, di Dusun Taman Arum, Desa Ruguk, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, pemain judi koprok lari tungganglanggang digerebek petugas. Bandar judi ditangkap dan dibawa petugas ke Polsek Penengahan, Sabtu (4/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Penggerebekan yang dilakukan petugas pada malam hari itu, awalnya dari laporan masyarakat yang resah,”kata Kapolsek Penengahan, AKP. Mulyadi.
Bandar koprok yang diamankan yakni, Sarnubi ,45, warga Gayam, Penengahan, Lampung Selatan. Sedang rekan-rekan berhasil kabur dari sergapan petugas saat penggerebekan.
Sarnubi mengakui, dia mengetahui kalau judi koprok itu dilarang. Namun, selain bisa dapat uang banyak, dia juga termakan ajakan kawan-kawannya untuk buka koprok di daerah terpencil itu.
“Kami mengira polisi tidak akan kesana dan daerah itu aman. Selain jauh, tempatnya juga terpencil. Jadi, kami berani buka lapak disana,”kata Sarnubi.
Selain mengamankankan bandar koprok, petugas juga menyita barang bukti berupa, uang Rp. 480 ribu dan alat judi koprok. Selain menginap di hotel prodeo Polsek Penengahan, bandar judi koprok juga akan di jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penggerebekan yang dilakukan petugas, di perayaan pesta pernikahan pada malam itu sempat membuat geger warga sekitar. Awalnya, dilokasi hajatan suasananya ramai dikunjungi warga, setelah digerebek, dengan spontan suasana berubah menjadi hening dan lengang.
(http://poskotanews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar