(Foto: rofik)Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete menunjukkan tersangka judi online berikut barang buktinya
Pengkungkapan sindikat judi online berlevel nasional ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. SEtelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, polisi berhasil menangkap Celvian dan Dolfian sekitar pukul 08.00 WIB, di rumahnya masing masing. Dari keterangan keduanya, polisi mendapati nama Budi Putra Philips, yang merupakan bandar besar tinggal di Gowa Makasar.
Baca juga: Panen judi, polisi amankan 42 tersangka dan 57 pejudi online ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Kasat
Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, setelah
mengantongi nama bandar besar judi online tingkat nasional ini, pihaknya
langsung melakukan pengejaran terhadap Budi Putra Philips dan berhasil
meringkusnya beserta sejumlah barang bukti.“Penangkapan terhadap ketiga tersangka judi online ini merupakan keja keras anggota Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya yang merespon laporan masyarakat tentang maraknya permainan Judi online dan Togel beromset miliaran rupiah,” terang AKBP Takdir Mattanete.
Menurutnya, setelah mendapat nama Budi Putra Philips yang merupakan bandar besar judi online, polisi langsung terbang ke Gowa Makssar dan berhasil menangkapnya saat dinihari. Di rumah tersangka Budi Putra Philips selain dijaga secara ketat, juga dilengkapi beberapa CCTV di beberapa titik, sehingga petugas harus masuk pada dini hari untuk menghindari tersangka lolos
“Anggota harus masuk ke rumah tersangka pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, guna mengantisipasi tersangka meloloskan diri karena di sekitar rumahnya dilengkapi beberapa CCTV,” imbuh AKBP takdir Mattanete.
Hingga berita ini diunggah, Sat Reskrim Polrestabes Surabaya masih memburu satu orang bandar asal Jakarta yang identitasnya sudah dikantongi. “Satu bandar lagi sudah kami dapat namanya. Dia adalah orang di atas Budi,” pungkas AKNP takdir Mattanete.
Dalam periksaan penyidik sat Reskrim Polresatabes Surabaya, Budi Putra Philips mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya tersebut sekitar 1,5 tahun. Untuk menunjnag omset, dia punya 10 anak buah yang tersebar di beberapa kota. “Saya sudah 1,5 tahun menjalani bisnis judi onlie ini,” ucapnya singkat
Selain menangkap ketiga bandar judi online itu, Sat Reskrim Polrestabes Surabaya juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, tiga Laptop, 12 unit HP, 6 key BCA, 1 Key BNI, buku rekap, 7 buku tabungan , 1 unit Ipad, dua bendel print out perjudian online situs www.ultra88.com dan uang tunai Rp 3,1 juta. (http://www.lensaindonesia.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar